Selasa, 25 Juli 2017

Warga Antusias Urus Akta Lahir di Balai Desa Kemlagi

Warga Desa Kemlagi sedang mendaftarkan akte lahir anaknya
www.kemlagi.desa.id - Sebagaimana program inovasi Dispenduk Capil Kab.Mojokerto yang meluncurkan Program Desa Tuntas Akta Kelahiran, maka sebagaimana data yang diterima oleh Pemerintah Desa Kemlagi ada sebanyak 272 warga Desa Kemlagi usia 0 s.d 18 tahun yang belum memiliki akta kelahiran.

Dari data tersebut diatas, Pemerintah Desa Kemlagi memberikan undangan kepada masing-masing warga (yang termasuk belum miliki akta lahir tersebut) untuk segera mendaftarkan diri di Balai Desa Kemlagi.

Dari data 272 warga yang dinyatakan belum memiliki akta lahir, ternyata sudah ada 105 warga Desa Kemlagi usia 0 s.d 18 tahun yang memiliki akta kelahiran baik yang dikeluarkan oleh Dispenduk Capil Kab.Mojokerto maupun Dispenduk Capil lain daerah. Namun dari 105 akta kelahiran tersebut tetap dilakukan verifikasi di Dispenduk Capil Kab.Mojokerto.

Target Tuntas, Ngurus Akta Kelahiran Cukup Ke Desa

Warga Kabupaten Mojokerto yang belum punya akta kelahiran cukup mengurus melalui desa setempat, ini adalah inovasi Dispenduk Capil Kabupaten Mojokerto yang meluncurkan Program Desa Tuntas Akta Kelahiran.

Bambang Eko Wahyudi, Kepala Dispenduk Capil mengatakan, saat ini masih ada 24 ribu warga Kabupaten usia 0-18 tahun yang belum punya akta. "Target program ini, sampai akhir tahun ini semua warga sudah punya akta kelahiran," tuturnya kepada Maja FM

Bambang juga mengatakan, melalui Program Desa Tuntas Akta Kelahiran ini, masyarakat cukup mengurus akta secara kolektif di tingkat desa, dengan melengkapi persyaratan. "Dan ini gratis, tanpa biaya," tambahnya.

Kata Bambang, Dispenduk sudah sosialisasi dan mengirim data warga yang belum punya akta kelahiran ke desa, untuk ditindak lanjuti dengan mengurus secara kolektif. Kalau masyarakat menemui kesulitan persyaratan, seperti surat kelahiran dari bidan, bisa diganti surat keterangan lahir dari desa, dan beberapa persyaratan lainnya.

Sumber  http://www.majamojokerto.com/
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 24 Juli 2017

Mengurus Akta Kematian di Kab.Mojokerto Kini Dipermudah

Penyerahan Akta Kematian dari Petugas Dispendukcapil Kab.Mojokerto kepada Pemerintah Desa (atas nama warga penerima akta kematian) 

www.kemlagi.desa.id - Kelahiran dan kematian adalah peristiwa yang dialami oleh setiap orang. Seperti juga peristiwa perkawinan dan kelahiran, kematian adalah peristiwa yang harus dilakukan pencatatan. Pencatatan kematian sangat penting bagi penduduk, terutama bagi ahli waris yang ditinggalkan.

Kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto mengadakan program tuntas Akta Kematian. Program ini amatlah mudah dan sederhana prosedurnya, Pemerintah Desa dalam hal ini Perangkat Desa yang bertugas mengurusi kependudukan cukup mendaftarkan pada nomor hp/wa-nya ke nomor hp/wa yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto. Perangkat Desa cukup melaporkan warganya yang telah meninggal dunia dengan mengirimkan ketik NIK yang telah meninggal dunia, kemudian ketik tanggal kematian serta ketik anak yang ke berapa. Jika data yang dikirimkan sudah benar maka akan mendapatkan balasan sms Laporan Kematian NIK:351615xxxxxxxxxx NAMA: xxxxxxxx akan diproses dengan No. Reg: xxx, Utk Pembatalan Ketik : BM, No Reg (Dukcapil MR)

Seperti yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Kemlagi Kec.Kemlagi Kab.Mojokerto bahwa laporan kematian dikirimkan pada hari Jum'at, 21 Juli 2017 maka pada hari Senin, 24 Juli 2017 Petugas dari  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto sudah mengantarkan Akta Kematian di Balai Desa Kemlagi.

Akta Kematian salah satu warga Desa Kemlagi
Berikut ini manfaat dan pentingnya mengurus akte kematian:
  1. Untuk menentukan status hukum seseorang sebagai ahli waris;
  2. Keterangan kematian yang terdokumentasikan menjadi akte kematian diperlukan untuk mengurus sertifikat tanah pada tanah yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia. Contohnya ketika sertifikat tanah harus dipecah untuk para ahli waris dan/ atau terjadi penggantian nama kepemilikan tanah.
  3. Sebagai syarat untuk menikah lagi bagi janda/ duda yang ditinggal oleh orang yang meninggal dunia.
  4. Untuk mengurus uang pansiun bagi ahli warisnya.
  5. Untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, taspen, asuransi dan sebagainya.
Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dari mengurus akte kematian. Hendaknya ahli waris segera untuk mengurus akte kematian kerabatnya yang meninggal dunia.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi