Sabtu, 20 Juni 2015

Mendesaknya Capacity Building untuk Masyarakat Desa

ilustrasi
Jakarta, 19/06/2015 Kemenkeu - Salah satu program yang menjadi prioritas penggunaan dana desa adalah capacity building atau peningkatan kapasitas masyarakat desa, sebagai bagian penting dari program Pemberdayaan Masyarakat.Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar, program ini mendesak untuk dilaksanakan.

“Capacity building masyarakat desa ini sangat mendesak dan sifatnya prioritas, karena peningkatan kapasitas inilah yang akan menjadikan masyarakat desa lebih berdaya, memiliki pengetahuan, wawasan dan keterampilan atau skill yang lebih baik dalam pelaksanaan pembangunan desa,” katanya seperti dilansir melalui laman Kemendesa pada Jumat (19/06).

Menurutnya, salah satu masalah mendasar yang dihadapi desa saat ini adalah masih relatif rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di desa, termasuk aparatur desa yang memegang kekuasaan administrasi pemerintahan dan pengelolaan dana desa. “Kepala Desa agar melakukan capacity building khususnya untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa sehingga dana desa benar-benar dipergunakan sebagaimana mestinya, sehingga dalam penggunaan dana desa nantinya tidak timbul masalah hukum di kemudian hari,” tambah Marwan.

Lebih lanjut ia menekankan bahwa masyarakat desa sendiri juga perlu ditingkatkan wawasan dan tanggung jawabnya terhadap pembangunan desa, khususnya ikut serta mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa.

Sebagai informasi, awal pekan ini Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyebutkan bahwa hingga 12 Juni 2015, pemerintah telah menyalurkan Rp7,3 triliun Dana Desa kepada 385 kabupaten/kota yang telah memenuhi persyaratan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2015, secara nasional, total Dana Desa yang dianggarkan pada tahun ini adalah sebesar Rp20,7 triliun. Dana tersebut akan disalurkan kepada 434 kabupaten/kota se-Indonesia.

Selasa, 16 Juni 2015

Jelang Ramadhan, ada kabar baik bagi Kades dan Perangkat Desa


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan revisi itu maka para kepala desa di Pulau Jawa yang selama ini mengelola tanah bengkok sebagai pengganti gaji tak perlu khawatir lagi.

Tjahjo mengatakan, melalui revisi itu maka pemerintah mengembalikan sistem pengelolaan tanah bengkok yang sebelumnya sempat dihapus dari PP Nomor 43 Tahun 2014. Lankah itu juga sebagai respon atas aspirasi para kepala desa di wilayah Jawa.

“Apa yang didemokan mereka (kepala desa, red) insya Allah dalam dua minggu ini selesai," ujar Tjahjo di sela-sela pelantikan Pamong Praja Muda di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Senin (15/6).

Hanya saja, kata Tjahjo, pemerintah kemungkinan tidak dapat menuruti semua keinginan desa dalam revisi PP tersebut. Pasalnya, tuntutan para kepala desa bukan hanya soal bengkok tetapi juga hal lainnya.

“Kalau menuruti semua kemauan desa banyak. Tapi ini kan merevisi harus pelan-pelan,” ujar mantan sekretaris jenderal DPP PDI Perjuangan ini.

Dihubungi terpisah, pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Desa Kemendagri, Tarmizi A Karim mengatakan, pemerintah desa tetap akan menerima penghasilan dari pengelolaan tanah bengkok. Bahkan, nilai yang diterima akan lebih besar.

“Penghasilan tanah bengkok tetap ada. Dulu kan dihitung dalam porsi 30 persen, sehingga mereka menganggap gajinya akan kecil. Karena itu tanah bengkok kami keluarkan (dari sumber pendapatan desa,red). Diatur sendiri sebagaimana dulunya,” ujar Tarmizi.

Senin, 15 Juni 2015

Pelatihan Aparatur Bidang Manajemen Pemerintahan Desa

Pelatihan Aparatur photo Foto0298_zpsz5zfceyd.jpg
Pelatihan Aparatur Desa
Pelatihan aparatur dalam bidang manajemen pemerintahan desa tahun 2015 Kabupaten Mojokerto dilaksanakan di Hotel Sun Palace - Trowulan Kabupaten Mojokerto (Senin, 15 Juni 2015).

Kegiatan tersebut diikuti oleh kurang dari 300 Kasi/Kaur Pemerintahan se Kabupaten Mojokerto.  Acara yang diselenggarakan oleh Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto dibuka oleh Kabag Pemerintahan Setda Kab. Mojokerto Drs. Rachmad Suharyono, beliau menyampaikan bahwa selama ini Kasi/Kaur Pemerintahan belum pernah mendapatkan pelatihan dari Pemkab Mojokerto, maka adanya paradigma baru dengan adanya UU No. 6 Tahun 2014 beserta aturan pelaksananya pelatihan ini menjadikan Kasi/Kaur Pemerintahan mempunyai peranan yang strategis dalam pemerintahan di desa.

Hadir pula pada acara tersebut Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra DR.H.Akh.Jazuli, SH. MM yang menyampaikan tentang pentingnya komunikasi dan sinergi yang baik dengan Kepala Desa.

Disampaikan pula oleh BPKA (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset) Kab. Mojokerto bahwa untuk tahun 2014 di Kabupaten Mojokerto terdapat Silpa sebesar Rp. 14 milyar. Mengapa ada Silpa ? ternyata hal itu merupakan ADD Tahun 2014 yang belum diserap oleh desa-desa yang ada di Kabupaten Mojokerto.  Maka dengan adanya pelatihan seperti ini, maka nantinya diharapkan tidak ada lagi anggaran untuk desa yang tidak terserap.

Beberapa narasumber lainnya yang telah menyampaikan materi sesuai dengan bidangnya masing-masing diantaranya Bapemas dan juga Inspektorat Kabupaten Mojokerto. (oleh Kasi Pemerintahan Desa Kemlagi)