Selasa, 16 Juni 2015

Jelang Ramadhan, ada kabar baik bagi Kades dan Perangkat Desa


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan revisi itu maka para kepala desa di Pulau Jawa yang selama ini mengelola tanah bengkok sebagai pengganti gaji tak perlu khawatir lagi.

Tjahjo mengatakan, melalui revisi itu maka pemerintah mengembalikan sistem pengelolaan tanah bengkok yang sebelumnya sempat dihapus dari PP Nomor 43 Tahun 2014. Lankah itu juga sebagai respon atas aspirasi para kepala desa di wilayah Jawa.

“Apa yang didemokan mereka (kepala desa, red) insya Allah dalam dua minggu ini selesai," ujar Tjahjo di sela-sela pelantikan Pamong Praja Muda di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Senin (15/6).

Hanya saja, kata Tjahjo, pemerintah kemungkinan tidak dapat menuruti semua keinginan desa dalam revisi PP tersebut. Pasalnya, tuntutan para kepala desa bukan hanya soal bengkok tetapi juga hal lainnya.

“Kalau menuruti semua kemauan desa banyak. Tapi ini kan merevisi harus pelan-pelan,” ujar mantan sekretaris jenderal DPP PDI Perjuangan ini.

Dihubungi terpisah, pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Desa Kemendagri, Tarmizi A Karim mengatakan, pemerintah desa tetap akan menerima penghasilan dari pengelolaan tanah bengkok. Bahkan, nilai yang diterima akan lebih besar.

“Penghasilan tanah bengkok tetap ada. Dulu kan dihitung dalam porsi 30 persen, sehingga mereka menganggap gajinya akan kecil. Karena itu tanah bengkok kami keluarkan (dari sumber pendapatan desa,red). Diatur sendiri sebagaimana dulunya,” ujar Tarmizi.

0 comments :