Jumat, 14 Januari 2022

Musyawarah Desa Khusus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2022

Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT DD Desa Kemlagi, 12-01-2022
www.kemlagi.desa.id - Bertempat di Balai Desa Kemlagi Kec.Kemlagi Kab.Mojokerto pada hari Rabu, 12 Januari 2022 telah dilaksanakannya Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) yang membahas tentang penetapan sasaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2022.

Musyawarah yang merupakan tindaklanjut surat dari Camat Kemlagi Nomor : 141/9/416-315/2022 Tanggal 10 Januari 2022 Perihal Pelaksanaan BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2022 ini dihadiri oleh Kepala Desa Kemlagi beserta Perangkat Desa, Pendamping PKH, BPD, LPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Karang Taruna, Ketua RT-RW serta perwakilan kelompok masyarakat lainnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 Pasal 4 ayat (4) bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk :

  1. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 % (empat puluh persen);
  2. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 % (dua puluh persen);
  3. dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 % (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa, dan
  4. program sektor prioritas lainnya.
Sementara itu dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK-07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, berdasarkan peraturan ini Desa Kemlagi menerima pagu anggaran dari Dana Desa sebesar Rp. 710.871.000 (tujuh ratus sepuluh juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

Berdasarkan aturan tersebut diatas, maka untuk penganggaran program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 % di Desa Kemlagi adalah Rp. 710.871.000 X 40 % = Rp. 284.348.400 dan Alhamdulillah kenyataanya dalam APBDesa Kemlagi Tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp. 306.000.000 (tiga ratus enam juta rupiah) atau 43 % lebih.

Masih berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK-07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa syarat atau kriteria keluarga penerima manfaat  BLT DD adalah :

  1. keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk kategori kemiskinan ekstrem;
  2. kehilangan mata pencaharian;
  3. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
  4. keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN;
  5. keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan; atau
  6. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK-07/2021 ditegaskan pula bahwa besaran BLT Dana Desa ditetapkan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai  dengan bulan kedua belas. Pembayaran BLT Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.

Hasil Musyawarah Desa Khusus 

Peserta Antusian Mengikuti Musyawarah
Peserta musyawarah sepakat menetapkan jumlah keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa Tahun 2022 ini adalah sebanyak 85 (delapan puluh lima) keluarga penerima manfaat yang nantinya menjadi lampiran dari Keputusan Kepala Desa Kemlagi tentang daftar keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa Tahun 2022.

Dari jumlah keluarga penerima manfaat tersebut diatas diperoleh angka bahwa kebutuhan anggaran untuk program ini selama satu tahun adalah 85 KPM x Rp. 300.000 x 12 bulan adalah sebesar Rp. 306.000.000 (tiga ratus enam juta rupiah) atau bisa dikatakan sebesar 43 % lebih dari pagu anggaran Dana Desa yang diterima oleh Desa Kemlagi.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Kamis, 13 Januari 2022

Untuk Bayi Baru Lahir, Lebih Dulu Buat Akte Kelahiran atau Dimasukkan ke KK? Ini Penjelasan Dukcapil

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Setiap masyarakat harus memiliki dokumen kependudukan. Dokumen kependudukan merupakan bentuk identitas diri sekaligus menunjukkan status kewarganegaraannya. 

Tak terkecuali bagi anak-anak, sebagaimana tertuang dalam Pasal Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak" Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan," bunyi pasal tersebut. 

Dukcapil kemendagri untuk anak baru lahir, identitas dan status kewarganegaraannya ditunjukkan dengan Akta Kelahiran. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Akta Kelahiran anak sangat penting dan harus dimiliki oleh anak-anak. 

"Saya mengajak semua pihak peduli akan pentingnya akta kelahiran ini. Ayo para orangtua buatkan Akta Kelahiran anak kita segera setelah lahir," ujar Zudan sebagaimana dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri 9 November 2021. 

Menurut dia, anak yang tidak punya Akta Kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses pelayanan publik. 

Selain itu, anak pun jadi rentan jadi korban tindakan kriminal, di antaranya perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur. 

Selain memiliki Akta Kelahiran, anak yang baru lahir juga dimasukkan Kartu Keluarga. 

Lantas, antara Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, mana yang lebih dahulu harus diurus?

Penjelasan Dukcapil Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh melalui akun Instagram @zudanarifofficial menjelaskan, untuk membuat Akta Kelahiran anak, syaratnya ialah melampirkan surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau desa. Selain itu, anak yang akan dibuatkan Akta Kelahiran itu juga harus sudah dimasukkan dalam Kartu Keluarga (KK).

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Presiden Jokowi Tegaskan Vaksinasi Dosis Ketiga Gratis

Presiden Joko Widodo
www.kemlagi.desa.id - Pemerintah akan memulai pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan atau booster pada tanggal 12 Januari 2022 dengan prioritas bagi lansia dan kelompok rentan. 

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan bahwa vaksinasi ini diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia. 

Hal ini ditegaskan Presiden Jokowi dalam pernyataan persnya, Selasa (11/01/2022), di Istana Merdeka, Jakarta. 

“Upaya (vaksinasi booster) ini penting dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat mengingat virus COVID-19 yang terus bermutasi. Untuk itu, saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama,” ujar Presiden. 

Presiden menyampaikan, vaksinasi booster diberikan kepada kelompok masyarakat yang telah memperoleh dosis lengkap minimal selama enam bulan. 

“Syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua lebih dari enam bulan sebelumnya,” ujarnya. 

Menutup keterangan persnya, Kepala Negara kembali mengingatkan semua pihak untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan meskipun sudah divaksin. 

“Meski sudah divaksin, saya mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan; memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Karena vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan merupakan kunci dalam mengatasi pandemi COVID-19,” tandasnya

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi


Selasa, 11 Januari 2022

Wagub Jatim: Munas PPDI Ke-IV, Ajang Bagi Perangkat Desa Untuk Memajukan Desa

Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak hadiri Munas ke-IV PPDI
www.kemlagi.desa.id - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memajukan Desa di Jawa Timur. Utamanya terkait pengembangannya untuk menjadikan Desa mandiri serta strategis. 

Dalam Musyawarah Nasional PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) ke-IV yang digelar di Aula Taman Candra Wilwatikta Pandaan, Sabtu (8/1/2022) pagi tadi, Wagub menitikberatkan beberapa poin penting. Bahwa Desa merupakan bagian dari kemajuan suatu daerah, baik Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

Maka dari itu, Wagub mengisyaratkan kepada Perangkat Desa untuk mewujudkannya secara bersama-sama. Yakni bagaimana menjadikan Desa agar memiliki simbol kemajuan dan kecerdasan yang selama ini masih melekat di daerah perkotaan. 

“Selama ini, Desa dianggap bukan sebagai simbol kemajuan dari kecerdasan. Ini yang menjadi PR bagaimana untuk mewujudkan agar tinggal di Desa tetapi tetap maju”, kata Emil saat memberikan sambutannya. 

Wagub menambahkan, baik Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah maupun Kementerian terkait harus mampu menjadi fasilitator Perangkat Desa dalam mengemban tugasnya. Seperti menjadi fasilitator apabila terdapat permasalahan komunikasi antara Perangkat Desa dengan Kepala Desa atau Lurah. 

Menurutnya, kesejahteraan Perangkat Desa perlu diperhatikan. Terutama memberikan rasa aman dalam menjalankan tugas untuk mengayomi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karenanya, Wagub berkomitmen akan melindungi Perangkat Desa secara adil. 

“Membangun suatu daerah dimulai dari Desa. Sehingga kita perlu secara langsung melindungi Perangkat Desa, utamanya dalam menjalankan tugas dan tupoksinya secara benar. Saya yakin, segala permasalahan dapat terselesaikan dengan komunikasi yang baik antara Perangkat Desa dengan Kepala Desa,” ujarnya dengan nada optimis. 

Diakhir sambutannya, Emil Dardak berharap agar Desa bisa maju dengan digitalisasi. Dengan demikian, ke depannya semua anak yang tinggal di Desa akan merasa bangga sekaligus dapat hidup lebih sejahtera. 

Hadir dalam kegiatan, Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron dan  Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Yusharto Hantoyungo. Berikut Ketua Tim Penggerak PKK Jawa Timur, Arumi Bachsin dan pejabat terkait, baik dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Pemerintah Kabupaten Pasuruan. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 10 Januari 2022

Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tahun 2022

www.kemlagi.desa.id - Pembukaan Musyawarah Nasional Ke IV Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tahun 2022, dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc, Dirjen Pemerintahan Desa Kemendagri , Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd, Wakil Bupati Pasuruan, KH. Abdul Mujib Imron, SH, MH, Kepala Dinas PMD Prov. Jatim, Soekaryo, SH,MM dan unsur perwakilan Muspida Kabupaten Pasuruan.

Munas tahun ini mengambil tema "Melalui Munas Ke 4 Kita Ciptakan PPDI Menjadi Organisasi Profesi yang Profesional, Mandiri dan Bermartabat dengan Mengedepankan Kekeluargaan."

Munas diselenggarakan mulai tanggal 8-9 Januari 2022 bertempat di Taman Candra Wilwatikta Kabupaten Pasuruan.

Dalam kesempatan tersebut Dirjen Bina Pemdes Kemendagri menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pengurus dan seluruh anggota PPDI di seluruh Indonesia atas perannya menjadi jembatan komunikasi antara perangkat desa dengan pemerintah khususnya dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Melalui Persatuan Perangkat Desa Indonesia ini, diharapkan organisasi ini memiliki azas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Tahun 1945 dan memiliki tujuan dan fungsi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diantaranya yang paling pokok adalah mewujudkan tujuan negara, serta menjadi sarana partisipasi masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Disamping itu, PPDI selaku organisasi yang bergerak di bidang profesi yaitu perangkat desa, maka kami juga berharap dengan didirikannya organisasi ini dapat mendukung mewujudkan cita-cita kemerdekaan melalui unit pemerintahan terkecil yaitu Desa tanpa mengesampingkan tugas dan fungsinya selaku bagian dari Pemerintah Desa.

Sumber : DPMD Provinsi Jawa Timur

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Minggu, 09 Januari 2022

Pindah Domisili Masih Diminta Surat RT/RW, Kemendagri Ancam Sanksi Kadis Dukcapil

www.kemlagi.desa.id - Dirjen kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kemendagri , Zudan Arif Fakrulloh meminta kepada Dinas Dukcapil di semua daerah agar tidak lagi mencantumkan persyaratan surat pengantar dari RT/RW untuk pindah. 

Jika masih ada yang melakukan, kepala dinas Dukcapil itu bakal ditindak tegas.

"Jadi kalau ada kepala dinas masih memasang di websitenya pindah penduduk perlu pengantar RT/RW sampai ke desa akan saya berikan sanksi yang tegas termasuk di kecamatan dan kelurahan yang masih meminta persyaratan pengantar-pengantar yang dalam peraturan perundang-undangan sudah tidak diadakan lagi," ujar Zudan dalam acara Dukcapil Menyapa Masyarakat dilakukan secara daring, Sabtu (8/1/2022). 

Zudan mengatakan persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi. 

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 108 Tahun 2019. 

"Jadi tidak boleh pindah dimintai syarat pengantar RT/RW kelurahan sampai ke tingkat desa sudah tidak dibolehkan lagi karena data kependudukan kita sudah lengkap. 

Kecuali penduduk tersebut belum terdata di dalam database maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali. Ini yang perlu diketahui oleh masyarakat," kata Zudan.

Zudan menegaskan dalam mengurus pindah penduduk tidak dipungut biaya atau gratis. 

Selain itu, untuk pindah antarkabupaten, antarprovinsi, antarkota baru dibekali dengan surat keterangan pindah dari daerah asal untuk dibawa ke daerah tujuan. Tidak ada lagi surat pengantar RT/RW, kata Zudan. 

"Tolong para kepala dinas cek sampai tingkat kelurahan, sampai ke tingkat kecamatan bila ada yang masih bandel jewer yang tidak melayani dengan baik ganti saja kalau masih honorer copot saja ganti dengan yang baik. 

Kita harus bersifat tegas karena pelayanan publik mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dari negara," ucapnya. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi