Jumat, 14 Januari 2022

Musyawarah Desa Khusus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2022

Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT DD Desa Kemlagi, 12-01-2022
www.kemlagi.desa.id - Bertempat di Balai Desa Kemlagi Kec.Kemlagi Kab.Mojokerto pada hari Rabu, 12 Januari 2022 telah dilaksanakannya Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) yang membahas tentang penetapan sasaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2022.

Musyawarah yang merupakan tindaklanjut surat dari Camat Kemlagi Nomor : 141/9/416-315/2022 Tanggal 10 Januari 2022 Perihal Pelaksanaan BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2022 ini dihadiri oleh Kepala Desa Kemlagi beserta Perangkat Desa, Pendamping PKH, BPD, LPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Karang Taruna, Ketua RT-RW serta perwakilan kelompok masyarakat lainnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 Pasal 4 ayat (4) bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk :

  1. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 % (empat puluh persen);
  2. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 % (dua puluh persen);
  3. dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 % (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa, dan
  4. program sektor prioritas lainnya.
Sementara itu dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK-07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, berdasarkan peraturan ini Desa Kemlagi menerima pagu anggaran dari Dana Desa sebesar Rp. 710.871.000 (tujuh ratus sepuluh juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

Berdasarkan aturan tersebut diatas, maka untuk penganggaran program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 % di Desa Kemlagi adalah Rp. 710.871.000 X 40 % = Rp. 284.348.400 dan Alhamdulillah kenyataanya dalam APBDesa Kemlagi Tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp. 306.000.000 (tiga ratus enam juta rupiah) atau 43 % lebih.

Masih berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK-07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa syarat atau kriteria keluarga penerima manfaat  BLT DD adalah :

  1. keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk kategori kemiskinan ekstrem;
  2. kehilangan mata pencaharian;
  3. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
  4. keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN;
  5. keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan; atau
  6. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK-07/2021 ditegaskan pula bahwa besaran BLT Dana Desa ditetapkan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai  dengan bulan kedua belas. Pembayaran BLT Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.

Hasil Musyawarah Desa Khusus 

Peserta Antusian Mengikuti Musyawarah
Peserta musyawarah sepakat menetapkan jumlah keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa Tahun 2022 ini adalah sebanyak 85 (delapan puluh lima) keluarga penerima manfaat yang nantinya menjadi lampiran dari Keputusan Kepala Desa Kemlagi tentang daftar keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa Tahun 2022.

Dari jumlah keluarga penerima manfaat tersebut diatas diperoleh angka bahwa kebutuhan anggaran untuk program ini selama satu tahun adalah 85 KPM x Rp. 300.000 x 12 bulan adalah sebesar Rp. 306.000.000 (tiga ratus enam juta rupiah) atau bisa dikatakan sebesar 43 % lebih dari pagu anggaran Dana Desa yang diterima oleh Desa Kemlagi.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :