Kamis, 13 Januari 2022

Untuk Bayi Baru Lahir, Lebih Dulu Buat Akte Kelahiran atau Dimasukkan ke KK? Ini Penjelasan Dukcapil

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Setiap masyarakat harus memiliki dokumen kependudukan. Dokumen kependudukan merupakan bentuk identitas diri sekaligus menunjukkan status kewarganegaraannya. 

Tak terkecuali bagi anak-anak, sebagaimana tertuang dalam Pasal Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak" Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan," bunyi pasal tersebut. 

Dukcapil kemendagri untuk anak baru lahir, identitas dan status kewarganegaraannya ditunjukkan dengan Akta Kelahiran. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Akta Kelahiran anak sangat penting dan harus dimiliki oleh anak-anak. 

"Saya mengajak semua pihak peduli akan pentingnya akta kelahiran ini. Ayo para orangtua buatkan Akta Kelahiran anak kita segera setelah lahir," ujar Zudan sebagaimana dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri 9 November 2021. 

Menurut dia, anak yang tidak punya Akta Kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses pelayanan publik. 

Selain itu, anak pun jadi rentan jadi korban tindakan kriminal, di antaranya perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur. 

Selain memiliki Akta Kelahiran, anak yang baru lahir juga dimasukkan Kartu Keluarga. 

Lantas, antara Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, mana yang lebih dahulu harus diurus?

Penjelasan Dukcapil Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh melalui akun Instagram @zudanarifofficial menjelaskan, untuk membuat Akta Kelahiran anak, syaratnya ialah melampirkan surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau desa. Selain itu, anak yang akan dibuatkan Akta Kelahiran itu juga harus sudah dimasukkan dalam Kartu Keluarga (KK).

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :