Rabu, 29 Juni 2022

Dimulainya Tahapan Pengangkatan Perangkat Desa (Kasi Pemerintahan) Desa Kemlagi Tahun 2022

Tim Pengangkatan bahas Tata Tertib Pengisian Perangkat Desa
Balai Desa Kemlagi 28-06-2022
 
www.kemlagi.desa.id - Sehubungan adanya formasi Perangkat Desa Kemlagi yang kosong dalam hal ini adalah Kepala Seksi Pemerintahan, maka berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kemlagi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Susunan Tim Pengangkatan Perangkat Desa, panitia pengangkatan pada hari Selasa, 28 Juni 2022 menyusun Tata Tertib Pengangkatan Perangkat Desa. Jika tidak ada perubahan, maka ketentuannya adalah sebagai berikut:

Persyaratan

Persyaratan yang harus dipenuhi Bakal Calon Perangkat Desa meliputi :

  1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Setia kepada Pancasila, Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah.
  3. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) sederajat.
  4. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar.
  5. Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Berkelakuan baik.
  8. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun.
  9. Bersedia dicalonkan menjadi Perangkat Desa.
  10. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
  11. Sanggup mempelajari dan menyesuaikan diri terhadap adat istiadat dan budaya masyarakat  Desa Kemlagi.
  12. Sanggup berdomisili, bertempat tinggal dan menjadi warga Desa Kemlagi apabila terpilih sebagai perangkat Desa sampai dengan habis masa jabatannya.
Kelengkapan Persyaratan :

  1. Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila, Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah. bermaterai 10.000
  3. Foto copy Ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  4. Foto copy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir  pejabat berwenang. ( Dispendukcapil pada wilayah domisili )
  5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk.
  6. Surat Keterangan berbadan sehat dan Sertifikat Vaksin Covid-19 (minimal kedua) dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atau Puskesmas wilayah setempat
  7. Surat Keterangan bebas narkoba dari BNN Kabupaten / Kota.
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian setempat.
  9. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri Bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana  penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.
  10. Surat Pernyataan sanggup mempelajari dan menyesuaikan diri terhadap adat istiadat dan budaya masyarakat  Desa Kemlagi.
  11. Surat Pernyataan sanggup berdomisili, bertempat tinggal dan menjadi warga Desa Kemlagi.
  12. Surat Pernyataan Bersedia dicalonkan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas materai 10.000.
  13. Daftar Riwayat Hidup ditulis tangan sendiri dengan tinta warna hitam.
  14. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 4 lembar background biru.
  15. Bagi calon yang berasal dari PNS (PPPK dan Honorer Daerah)/TNI/POLRI menyertakan surat ijin tertulis dari pejabat yang berwenang.
  16. Bagi calon yang berasal dari anggota BPD harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada Bupati melalui Camat.
  17. Permohonan Bakal Calon Perangkat Desa diajukan secara tertulis (ditulis tangan) kepada Kepala Desa melalui Tim Pengangkatan Perangkat Desa dengan dilengkapi semua persyaratan administrasi. Dibuat rangkap 3 ( 1 Asli 2 Foto copy).
Pengumuman dan Tata Cara Pendaftaran

Pengumuman

  1. Pengumuman adanya lowongan Bakal Calon Perangkat Desa dilaksanakan bersama dengan pembukaan pendaftaran tahap pertama Bakal Calon Perangkat Desa yang dilaksanakan selama 20 (dua puluh) hari kerja, yaitu mulai tanggal 4 Juli 2022 sampai dengan tanggal 29 Juli 2022 jam 08.00 s/d 14.00 WIB, kecuali hari Jum’at jam 08.00 s/d 11.00 WIB.
  2. Apabila pendaftaran tahap pertama sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu)  lowongan bakal calon perangkat desa sudah ada pendaftar yang telah memenuhi syarat lebih dari 1 (satu) orang, maka pendaftaran tersebut ditutup dan dilaksanakan penetapan Bakal Calon menjadi Calon pada tanggal 29 Juli 2022. Dan pelaksanaan ujian dan pelaporan menunggu adanya petunjuk lebih lanjut.
  3. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut dalam angka 1, tidak ada pendaftar atau pendaftar yang memenuhi syarat hanya 1 (satu) orang, Tim Pengangkatan memperpanjang waktu penjaringan, selama 14 (empat belas) hari, yaitu mulai tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2022 Jam 08.00-14.00 WIB, kecuali hari Jum’at jam 08.00 s/d 11.00 WIB.
  4. Apabila pendaftaran tahap kedua sebagaimana tersebut pada angka 3 (tiga)  lowongan bakal calon perangkat desa sudah ada pendaftar yang telah memenuhi syarat lebih dari 1 (satu) orang, maka pendaftaran tersebut ditutup dan dilaksanakan penetapan Bakal Calon menjadi Calon pada tanggal 19 Agustus 2022. Dan pelaksanaan ujian dan pelaporan menunggu adanya petunjuk lebih lanjut.
  5. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut dalam angka 3, tidak ada pendaftar atau pendaftar yang memenuhi syarat hanya 1 (satu) orang, Tim Pengangkatan memperpanjang waktu penjaringan, selama 14 (empat belas) hari, yaitu mulai tanggal 22 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 8 September 2022 Jam 08.00-14.00 WIB, kecuali hari Jum’at jam 08.00 s/d 11.00 WIB.
  6. Apabila pendaftaran tahap ketiga sebagaimana tersebut pada angka 5 (lima)  lowongan bakal calon perangkat desa sudah ada pendaftar yang telah memenuhi syarat lebih dari 1 (satu) orang, maka pendaftaran tersebut ditutup dan dilaksanakan penetapan Bakal Calon menjadi Calon pada tanggal 8 September 2022. Dan pelaksanaan ujian dan pelaporan menunggu adanya petunjuk lebih lanjut.
  7. Apabila dalam batas waktu yang sudah diperpanjang 2 (dua) kali 14 (empat belas) hari, belum ada pendaftaran atau pendaftar yang memenuhi syarat hanya 1 (satu) orang, Tim Pengangkatan melaporkan kepada Kepala Desa untuk menunda Pengisian Formasi Lowongan Jabatan Perangkat Desa.
  8. Apabila terjadi sebagaimana tersebut dalam angka 7, maka Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa dibuka kembali selambat – lambatnya 1 (satu) tahun, yang teknis dan tata caranya akan dimusyawarahkan kemudian.

Cara Pendaftaran

  1. Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa mendaftar sebagai calon Perangkat Desa.
  2. Tata cara mendaftar sebagai Bakal Calon Perangkat Desa dilakukan dengan membuat permohonan secara tertulis (ditulis tangan) kepada Kepala Desa melalui Tim Pengangkatan Perangkat Desa Kemlagi, dilengkapi semua bukti persyaratan administrasi sebanyak 3 (tiga) eksemplar
  3. Semua berkas persyaratan dimasukkan dalam 3 stop map plastik berkancing warna merah.
KETERANGAN : PENDAFTARAN GRATIS ALIAS TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi