Senin, 07 Januari 2019

Warga Tidak Mampu di Kabupaten Mojokerto Yang Belum Dapat KIS PBI-D, Bisa Lapor ke Dinas Sosial

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto resmi menghentikan program Surat Pernyataan Miskin (SPM) mulai tahun 2019 ini. Sebanyak 42 ribu lebih warga tidak mampu dialihkan,  untuk dicover dengan Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran Daerah (KIS-PBI-D).

Didik Chusnul Yakin - Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto ketika di konfirmasi Maja FM, Senin (07/01/2019) mengatakan, seluruh warga tidak mampu tersebut merupakan verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial di 18 Kecamatan.

“Dinkes akan update tiap bulan, termasuk warga tidak mampu yang merasa belum terdaftar akan di masukkan. Karena tim akan terus update. Misalnya ada warga yang meninggal, pindah alamat atau memang statusnya itu warga mampu", katanya ketika On Air di Maja FM.

Didik juga menghimbau, bagi warga Kabupaten Mojokerto yang memperoleh kartu KIS PBI-D, bisa langsung dipergunakan ke fasilitas kesehatan.

“Sedangkan bagi warga tidak mampu yang belum mendapat KIS PBI-D, bisa melapor ke pihak desa, Kecamatan atau ke Dinas Sosial. Karena kami merujuk data dari Dinsos”, terangnya.

Seperti di informasikan, warga Kabupaten Mojokerto dengan kategori tidak mampu, sebelumnya yang ingin mendapat fasilitas kesehatan gratis, maka harus mengantongi Surat Pernyataan Miskin (SPM). Namun, mulai tahun 2019, SPM tidak lagi berlaku.

Sebagai gantinya, Pemkab Mojokerto mengalihkan warga yang tidak mampu tersebut untuk mendapatkan KIS PBI-D. Mereka mendapatkan BPJS Kesehatan kelas III, untuk bisa dipergunakan ke fasilitas kesehatan.


Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi