Kamis, 11 Desember 2014

Kementerian Desa Sebar Surat Edaran untuk Informasikan Dana Desa Rp 1,4 Miliar


http://assets.kompas.com/data/photo/2014/11/07/1731198PesutMahakam051415352630-preview780x390.jpg
ilustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, kementeriannya akan mengeluarkan surat edaran untuk menginformasikan program desa yang akan dilakukannya dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Menurut Marwan, surat edaran tersebut dinilai perlu dilakukan sebagai salah satu cara mensosialisasikan program-program pembangunan desa.

"Karena tidak semua kepala desa saat ini bisa mengakses informasi. Kami berencana mengeluarkan surat edaran seputar program desa," ungkap Marwan, dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (11/12/2014) malam.

Marwan mengakui kalau sejauh ini masih banyak kepala desa, terutama yang secara geografis terletak di wilayah pedalaman, belum mengetahui keberadaan Kementerian Desa. Banyak juga kepala desa yang belum tahu mengenai rencana penyaluran dana desa sebesar Rp 1,4 miliar selama lima tahun, sebagaimana amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

"Makanya perlu kami sosialisasikan melalui surat edaran itu nanti. Biar semua desa seluruh Indonesia tahu bahwa akan ada dana desa dan sesegara mungkin kami cairkan untuk mendukung pembangunan desa masing-masing," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Lebih lanjut, Marwan menjelaskan, dalam surat edaran yang rencananya akan diterbitkan dalam waktu dekat itu juga akan diinformasikan beberapa program prioritas pembangunan Desa. "Misalnya, rencana pemerintah mendorong desa-desa membangun BUMDes dan lainnya," ucapnya.

Marwan yakin program desa ke depan akan lebih maksimal menyusul lahirnya nomenklatur baru dalam Kabinet Kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo, yaitu dibentuknya Kementerian Desa untuk mengurus masalah perdesaan. "Yang penting, setelah dicairkan nanti para kepala desa memanfaatkan betul dana ini secara maksimal untuk pembanguan desa mereka," kata dia.

Sumber  http://nasional.kompas.com

Minggu, 07 Desember 2014

Menteri Desa Harapkan Dua Pekan Sistem Desa Online Rampung

http://www.skanaa.com/assets/images/news/20141207/54844abda81bb78f378b456a.jpg
ilustrasi
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Ja'far berharap dalam tempo dua pekan ke depan, penyusunan formulasi dan mekanisme sistem desa online telah rampung. Kementerian Desa telah membentuk tim monitoring yang bertugas memilah desa sasaran berdasarkan kesiapan infrastruktur.

"Sekarang menuju proses pemetaan desanya. Mungkin setiap kabupaten diambil tujuh desa sebagai 'pilot project', sehingga akan ditiru oleh semua desa. Sekarang sudah kami siapkan sistem onlinenya," paparnya di Banyuwangi, Ahad (7/12).

Strategi penganggaran berbasis online dilakukan seiring rencana pemerintah mengucurkan APBN ke desa, yang setiap desa mendapatkan anggaran sekitar Rp 1,4 miliar per tahun sesuai amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. (Menteri Desa Resmikan E-Village Budgeting di Banyuwangi)
 
Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas menjelaskan e-Village Budgeting merupakan salah satu contoh inovasi menuju transparansi penganggaran dan monitoring pembangunan di pelosok desa. Sistem ini juga menyinergikan keuangan dan pembangunan di tingkat desa dengan kabupaten, sehingga tercipta keselarasan. (Semua desa di Banyuwangi direncanakan gunakan program ini)

"Desa adalah beranda depan pelayanan masyarakat, sehingga harus terus meningkatkan kualitas tata kelolanya menjadi lebih transparan, akuntabel dan partisipatif," katanya.

Program e-Village Budgeting di Banyuwangi terdiri atas tiga bagian, yaitu perencanaan, tata kelola dan evaluasi. Sistem ini memangkas mata rantai penyusunan anggaran secara manual di tingkat desa, sehingga pencairan anggaran juga mudah terpantau.

Menurut bupati, sistem ini rencananya efektif diterapkan mulai awal 2015 dengan menyasar 189 desa di Kabupaten Banyuwangi. "Pencairan anggaran bisa setiap semester atau triwulan, kalau program belum tuntas tidak bisa dicairkan. Ini bisa mengantisipasi penyimpangan anggaran. Kami targetkan setidaknya 40 persen desa sudah menerapkan sistem ini pada awal 2015 dan secara bertahap semua desa hingga akhir 2015," tambah Anas.

Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa APBN 2015

ilustrasi
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan - Kementerian Keuangan
Sehubungan dengan telah disahkannya RUU tentang APBN TA 2015 dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang APBN TA 2015, berikut adalah Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang terdiri dari:

1. Rincian Dana Alokasi Umum menurut Provinsi dan Kabupaten/Kota
2. Rincian Dana Alokasi Khusus menurut Provinsi dan Kabupaten/Kota
3. Rincian Dana Alokasi Khusus Tambahan menurut Kabupaten/Kota
4. Rincian Tunjangan Profesi Guru PNSD menurut Provinsi dan Kabupaten/Kota
5. Rincian Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD menurut Provinsi dan Kabupaten/Kota
6. Rincian Bantuan Operasional Sekolah menurut Provinsi
7. Rincian Dana Insentif Daerah menurut Provinsi dan Kabupaten/Kota
8. Rincian Dana Desa menurut Provinsi dan Kabupaten/Kota

Khusus untuk rincian dana desa menurut provinsi dan kabupaten/kota dapat dilihat di: DISINI  dan untuk APBN 2015 dapat dilihat di: DISINI

Direktorat Jendral Otonomi Daerah - Kemendagri
Lalu mengapa Ditjen Otoda Kemendagri mengatakan bahwa dana sekitar Rp. 1 milyar belum masuk APBN 2015 (ada kabar mengejutkan dari Dirjen Otoda Kemendagri) Kalau kita cermati lebih mendalam tentang APBN 2015 yang telah diundangkan dalam UU No. 27 Tahun 2014 tentang APBN 2015, maka memang dana sekitar Rp. 1 milyar untuk setiap desa belum ada dan hanya sekitar Rp. 130 juta untuk setiap desa. 

Harapan Para Tokoh
Untuk mengantisipasi tumpang tindih mengurusi desa antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi beberapa tokoh nasional mengharap kepada Presiden Jokowi untuk segera menyelesaikan hal ini.
2. AEPI sesalkan perselisihan antara Kemendagri dan Kementerian Desa
3. Jokowi diminta tegas soal wewenang Kementerian Desa