Sabtu, 26 April 2014

Pakar: potensi iklim belum termanfaatkan untuk pertanian

http://img.antaranews.com/new/2014/02/ori/20140224Upah-Buruh-Tani-230214-DA.jpg
Tanam Padi
Jakarta (ANTARA News) - Pakar Agroklimat IPB Yon Sugiarto mengatakan potensi dari kondisi iklim yang berbeda di setiap daerah yang dapat menguntungkan sektor pertanian belum termanfaatkan dengan baik.

"Tiap daerah memiliki iklim ekstrim berbeda karena memang karakteristik daerahnya berbeda. Ini jadi potensi iklim kalau petani bisa mengatur masa tanam," kata Yon kepada Antara di Jakarta, Jumat.

Karakteristik iklim yang berbeda, menurut dia, tampak seperti yang terjadi di Pantura Jawa yang cenderung sangat panas dibanding daerah selatan saat kemarau.

Begitu juga karakter berbeda dapat dilihat di bagian barat Jawa yang curah hujannya lebih tinggi, sementara di wilayah timur akan lebih kering.

Yon mengatakan di Sumatera dan Kalimatan variabel iklimnya juga beda, dan kondisi dua pulau tersebut tidak rentan untuk lahan pertanian padi seperti Jawa. Ancaman iklim ekstrim terhadap perkebunan pun tidak seperti di Jawa.

"Apalagi daerah ekuator pola hujannya beda, mereka punya dua puncak musim hujan, jadi menguntungkan untuk pertanian," ujar dia.

Dengan kondisi tersebut, ia mengatakan petani di setiap daerah dapat memaksimalkan produksi dengan menyesuaikan masa tanam dan kondisi iklim yang berbeda.

"Harusnya (kondisi iklim) tidak ada masalah untuk stok pangan, kalau satu daerah kemarau daerah lain bisa mengoptimalkan produksi," ujar dia.

Hal yang menghambat, menurut dia, justru ketergantungan petani terhadap ketersedian pupuk dan benih. "Ini jadi tantangan bagi pemerintah untuk dapat mengadakan pupuk dan bibit disesuaikan dengan iklim di masing-masing daerah".

Menurut dia, pemerintah dan masyarakat perlu didorong untuk memanfaatkan kondisi iklim sebagai bentuk adaptasi terhadap perubahan iklim.

Pemerintah dapat mengembangkan tanaman lokal yang memang lebih mampu beradaptasi terhadap iklim, dan bukan mengarahkan masyarakat petani menanam tanaman lain yang justru rentan terhadap perubahan iklim.

"Seperti di Maluku itu banyak yang meninggalkan (tanaman) pala, lada, dan tanaman asli sana yang lebih tahan terhadap perubahan iklim justru beralih ke sawit. Harusnya kalau mau mengembangkan pangan di luar Jawa ya harus cari yang memang cocok di wilayah itu," ujar dia.

Karena itu, ia mengingatkan bahwa iklim harus dilihat sebagai potensi, walau ada ancaman bencana di baliknya.(*)


Kalangan DPR : Pemilu "brutal" karena politik uang

http://img.antaranews.com/new/2012/01/ori/20120125dpr-dukung-mobnas1.jpg
Aria Bima
Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI Aria Bima menilai Pemilu 2014 penuh dengan kebrutalan dan politik uang.

Menurut dia, para calon anggota legislatif lebih mengedepankan dana atau uang dibanding pendidikan politik kepada masyarakat pada pemilu.

"Tahapan pemilu kali ini adalah yang paling konyol. Hal itu terlihat dari bagaimana persaingan antar caleg. Pemilu tidak cerminkan proses politik bagi masyarakat dan partai," kata Aria di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Kekonyolan pemilu, kata caleg terpilih dari daerah pemilihan Jawa Tengah V tersebut, dikarenakan sistem pencoblosan nama dan suara terbanyak.

"Salah satunya karena mencoblos nama ini. Terjadi mobilisasi masyarakat oleh caleg dengan kepentingannya. Tentunya berdampak pada politik uang. Terjadi kebrutalan permainan money politics yang masif," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu.

Dengan politik uang itu, ia memperkirakan, kualitas anggota DPR RI periode 2014-2019 tak jauh lebih baik.

"Periode 2014-2019, caleg terpilih punya motif untuk terpilih tapi tidak memberikan penyadaran kepada rakyat, tidak untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat. Sebab yang terjadi adalah pengaruhi rakyat dengan money politics," kata dia.

"Tentunya money politics akan berdampak pada kualitas anggota parlemen. Saya tidak melihat DPR RI kedepan secara kolektif sebagai lembaga untuk menjalankan  fungsi legislatisi, budgeting, dan pengawasan untuk kesejahteraan rakyat," kata Aria Bima.

Dia juga mengemukakan orang-orang yang memiliki kompetensi di partai maupun di DPR RI akan tereliminasi oleh politik uang.

Sumber  http://www.antaranews.com/

Jumat, 25 April 2014

Berhasil Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat, 10 Daerah Diganjar Samkarya Parasamya

http://setkab.go.id/media/article/images/2014/04/25/s/b/sby_hari_otda_rahmat_1-1.jpg
Presiden SBY
Sebanyak 10 (sepuluh) daerah, yang terdiri atas 3 (tiga) Pemerintah Provinsi dan 7 (tujuh) Pemerintah Kabupaten/Kota dinilah telah berhasil peningkatan kesejahteraan masyarakat pada umumnya, dan telah berkinerja baik dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut. Atas keberhasilan itu, pemerintah memberikan penghargaan Samkarya Parasamya Purnakarya Nugraha, yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2014 dan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2014
Kesepuluh daerah itu adalah:
  
1. Provinsi Jawa Tengah
2. Provinsi Sulawesi Selatan
3. Kebupaten Jombang; 
4. Kabupaten Pacitan; 
5. Kota Yogyakarta; 
6. Kota Cimahi; 
7. Provinsi Jawa Timur; 
8. Kabupaten Sleman; 
9. Kota Depok; dan 
10.Kota Tangerang.

Pemberian penghargaan untuk tingkat Kabupaten/Kota disererahkan secara langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Peringatan Otonomi Daerah ke-18 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/4).

Presiden SBY dalam sambutannya berpesan kepada para penerima pengharagaan untuk tetap mempertahankan prestasinya dan terus menjadi teladan.
Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, penghargaan merupakan penghormatan dan apresiasi kepada pemerintah daerah yang berhasil mewujudkan tujuan otonomi daerah yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan ketertiban umum, dan meningkatkan mutu pelayanan publik.

"Kewenangan daerah makin besar dengan dibarengi acuan pelaksanaan norma standar prosedur dan Kriteria (NSPK) Urusan Pemerintahan. Kewenangan yang besar itu dibarengi dengan dana yang dialokasikan kepada kepada daerah dari tahun ke tahun,” ujarnya.

Menurut Mendagri, penghargaan inimerupakan yang pertama kalinya sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan UU No 32 Tahun 2004. Penghargaan serupa pernah menjadi tradisi pada era Presiden Soeharto, namun sejak 1997 vakum setelah Repelita dihapusdiganti dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

Penganugerahan penghargaan ini bertepatan dengan peringatan Hari Otonomi Daerak ke-18, 25 April 2014, dengan tema "Dengan Otonomi daerah Kita Sukseskan Pemilihan Umum 2014 Dalam Upaya Memperkuat tata Kelola Pemerintahan daerah".
(Humas Setkab/ES)


Hasil Rekapitulasi Pileg 2014 Daerah Pemilihan Mojokerto 5

data:image/jpeg;base64,/9j/4AAQSkZJRgABAQAAAQABAAD/2wCEAAkGBxQSEhUUEhQUFBUXFxoXFxgYFxcYFBgYFBcWGBcWFhgYHCggHBwlHxUVITEhJikrLi4uFx8zODMsNygtLisBCgoKDg0OGxAQGywkHiQsLSwsNC4sLCwwLCwsLCwsLCwtLCwsLCwsLCwsLCwsLCwsLCw0LiwsLCw0LCwsLCwsLP/AABEIALcBEwMBIgACEQEDEQH/xAAcAAABBQEBAQAAAAAAAAAAAAAAAwQFBgcCAQj/xABMEAACAQIDBAUHCAcFBgcAAAABAgMAEQQSIQUGMUETIlFhcQcygZGTsdEUI0JSU1ShwTNicpKy4fAVFhc0giQ1c4Oi8SZDY7PD0uL/xAAbAQACAwEBAQAAAAAAAAAAAAAAAgEDBAUGB//EAC8RAAIBAgUCBAYCAwEAAAAAAAABAgMRBBIhMVETQQUUFWEiMlKBsfBxkaHB0TP/2gAMAwEAAhEDEQA/AMjoorwmsp3m7AzWpBpCTXTKSLkgDlc8a8yLfV1/H18KsjExVK6btc5vXcSkmwrkKPrrz7eXopXDCzL1l1NvOGnj2CpsIqi5PJEZSL86UET8daezIFIzW7jcEegimuNLf6f641DRapcMSE57a7XEmvcCoJN+Q0pxNicptYGlsi2NWa7ia4vtFKLilPbXiqsl9MpHZTRoyDbnSuCL44qou5Iq4POuqZy4QgXBv29tJJKRzpOmaIY36kSFeimiYs89aWTEqe6lcGjRHE05dxaivAeyvaUvWuoUUUVABRRRQAUUUUAFFFFABRRRQAUUUUAFFFFABRRRQAUUUUARlJnrG3Ac/Aa17I1qTkbKne2n+kcfx91bIRPOYipZWG88mY35ch2CpncdoRjsOMTGssTOEdW4Wfqg+gkGoKuonIII4g3HiOFXHMNx3o3IwuzcNjpxhkxTvIehUAkYZHByswvewJJ9Aqu7p7vbPi2V/aGLikxRMhjyI1smthfX03PbURP5TMa2ITEII0kEYicBSUmUcOlUnXifXSWxt8cZh5pZIYowk2ssHRn5O3aQl+qT3VF0OoSeyHm3tzoZIsPjNnlxh55lgaN9XhlZstrjzl4f0a92t5N8bBjDhISJ/mjMreYrIpsRY361yBbvpTHeUDEyHDr8kjiw8MyzdDGpUO0ZzC7eNj6KmMH5W2TpiyujPikkjLAMY4GcGeO/gNNOdGjJcKkd00ZpGGU5nV0XMVzZSVzDiveR2UuZVbUjwI9Xo9NadPjMJPhmigC4pDtYSJCDld45lzFQGsRrmHiKh9vboRzYm+FQYaJ4Z5UYZyjnD2ujRv1onGoZeFxpUOKGjWkmUuORF4H41xE2eS/IflTOJw+nBvwPwpXojVbVjZCpmV0SRlGbL3V5DCEuTbu+FRvWBvzruScta9KWpjjaMYFjYDwrn5Icua/K9e4qdXUW43pxiDaK3cBQMR6MRwvS8eKPOlcA4tY6Hv515iVGuZSp5EcDUNJlkKkobMVSUHhXdR0cLEEgXtXceJI461U6fBshjO0kPqKTjmB4UpVbTRsjJSV0FFFFBIUUUUAFFFFABRRRQAUUUUAFFFFABRRRQBBsbmuMa3WsOAGUdmn870thdGv9UFvVw/G1M2a9dCKPH1pXZyKkNjYLpZVXlxPgNTTFVq17nYTR5D+yPeaWrPLBs0eHYfr4iMO19f4RYo4VXRVAtpwFd0XFyL6j869rjycr6n0enCml8KQVw8QPEA+IBruioTY8oRlo0iLxOxImNwMjcimhHopQ7Zx2HfpJJGxiCCSEB2N0WYAMRzvoNdeFSOWlo4L1op4icdN0cjG+DYasrpZXyjKeFSfSZrNpqLnx5j+u2rPtbYKLIGyLZuVha441IbM2VFaxijPPVV8Dy8PVXSvnjdHiZQlh6zpy7FKvXoA7K0iLY8H2MX7i/CnKbFw/2EP7i/Ckyl3VRlhiHKuGQ1rybEw33eH2a/Cl02Fhvu8Ps1+FRlG6qMgTEi2VxcfiKWkxKZCBc6aXFa+u7+F+7wezT4Uou7mF+7QezT4VOUOuuDIMGMsd/E1Gsb61vCbAwtrfJoLf8NPhSi7t4P7rh/ZJ8KnIQ664MD8KcwYjka3lN2cH91w/sk+FeT7D2fHbPhsKuY2F4o9T6qWUF3Hp4uSfwpmJUVv0W7WD+64f2SfCnC7s4P7ph/ZJ8Kq6D5NvqkLfKz55or6LXdjBfdMN7JPhXa7rYL7phvZJ8KnoPkj1WH0s+caK+k13UwP3TDexj/8ArSg3UwP3PDexj+FT0HyHq0PpZ80UV9NLulgfueG9jH8K7G6OA+54X2Mfwo6D5F9Xh9LPmKivp8bo4D7nhfYx/Cvf7oYD7nhfYx/Cjy75D1iH0s+X6K+oP7oYD7nhfYx/Cj+6GA+54X2Mfwo8u+Q9Yh9LPl+ivqD+6GA+54X2Mfwoo8u+Q9Yh9LPkUi0bHtIUe8/lTULUttFSVjQa5iSB33yitKTyHz/J+k+UJ02XN0WQ5b2vlzX499aVscOfzGTxR1oWw8HkgQdozfvVT4MKRJkYWYNlI5gg2IrQiuVfBfcKy4p6KJ3vAIWlOrwhpHg2Iab6NwARziJKq58HBB8RQ1T2y4VMCLZrFWDIL31Hz8A/W4SoOdjUHi4DG+QnNpmV/oyIeEiH39hrDOWZ24On4Nj05Spze7uhMiiuHew4gX0uxsq3+kx7BU5sfZ+HZXiKR4gpCjdKpddWJEjuxNtAVIHcardlHMzoeIeKRws1C12yLiNSGGWojBgKAoYNlJXMODZSRmHja9SmHk/rn4U6VpGmVVTpKou6uOsThukjbTVdR/Xr9VR+E0Yfj6atEuHEYjGma1n8baD0ESVBDAM0vRxqWYk2AFyRx91dHDyurHhse+rasuWmLrTmOm4BHEWPA37RofdS6VcZE9B0lOI6bJTiM0DXHCU4SkEpdKCGLqKUFRsm1UDBEvI5+ilj6zwAprtbbnRrkXKZedtVTu14n+tOFJOpGCvIanSlUlliSG1dsLALec54L+bdg99U7F4ppWLObk+oDsA5Cm7OWJLEknUk6k10K5GIryqv2O9hsLGivfksu7e8JjtHKSY+AbiU+K+6r3EwIBBBBFwRwrKMDhmkYIgzMeA/M91aTsHZxgjCFix4n6oJ5KOQrXgqlSXwvbkxeI0aUbSTtJ9v9+xKrSi0mtKpXQOSKrSi0mtKLQIxRaUFJrSgphWdLXVcrXVAoUUUUAFFFFAHxdNKwMZB1VVK+N835VvuB8s+DOHBdZROF1QJdSwHJr2tWA4oda3YFH4fzr2M1C2JluTmEnM2L6QgXeUuQOALMWPvq54nzG0vofdVI3dN508fyq7TG6tpfQ6eiseIfxo9R4LB+VqNd7/gmdmN82muYFQxy36R0jAyyxf+vFwZfpCn52cmIj+cIKeerKQql2Ns8LfRvrmjOl71E7AxIeAZiulgTqFzDQFmGsUo5OOq3OrPslCFluDYoDm6oZj2kaxk/rDjXGx03TTa0dzi024u63KLtjY8mG1co8enWU9ZQeHSpy8RcVG4OBT0qLddENl0DG5JBPG+vDga0ebFxIQ8xVoxH1wQt7N1VAUC5JJAsDVSg6GMziNZrKxZgUuyIpypx5AXpsPiZzg/h157M6VTF1K9LpzV7d/YgyixSMOClFfXU3Fwx7r6aVdN3tiMGEkrKGteNAQxDWvdxzYDgo52JrrB7t4h5IZGw2ZA6PZmQXU3vz1Goa3aKmsDi1eQ5ST86Vy8MtwQVPqOlTjKtWmlpbllfnpugqEXov2wwxWqcAADfjfgbaHn9EX5kyU0w20fk2KinIuACCOdiCDb0GnO0pQqMBx52Hfb+Wmg1tqb1GbTF479hB9fGuhg6l0mVQp58LP2dz3HYwTSySBbBnLAc7HtoiNM8FbXw/OncVdFo5sXoO0pcMALkgAc6jcfiTHGWFiRbjw1NqrmIxbyG7sT3ch4AVA5Z8Vt9F0Trn1L6+foqOXET4psgOnMDRAO1u3015sXZ8Uls8lz9QdU+s8fRVswmHWMWRQo7vee2gm5B7QBwiBIwRnHWl5n9Vfq1Cir5isMsqFG4H8DyI76rWJ3dlXVbSDu0b1H8q52KpTcsy1X4Orga9NRyvR/kiLU82dgXmbKg8SfNUdpNLbN2PJM+WxQDzmIIt3WPE91XfCbOjSPowoKniDrmvxzdtU0MK6ju9EX4rGxpK0dZEXsXamFw5Makn60trhj6NbD1e+rZhplcBkYMp4EEEVRNu7Lw8VykmV/s/O/HivpqKwWNkiN43ZT3cD4jga60YqKstjiSlKbzSeprK0qlQ+7eOaeBXe2a5BsLDQ2vaphKYrFVpRaTWlFoEYotKCk1pQUwrOhXVcrXVAoUUUUAFFFFAHxhtEfOHwX+FaSBpXaPn/6V/hFNjUIl7kxu6/+0J4/lV5z1nOxZwkysxsAdT2Vcotpq/6NZZDyyRufyrHiYSlNZUeq8DxNClh5KrJLUsG72QIdShDsl30Q2OmSUXCGx819DVs2E+RwpWysCtwo58CGjJQ+OlUPZhxMEpl6HFQwy2Vy0WeNmPDPHxIPDkaseHgFwUhhzH6kGJW/+nNlFcrxGi2mpdzizcc7yvS+gvvTEUQuRpEysyg3kKB1ObXv5U2cxJNPKCzK2HaV2DfNkTkqkYB1zMw9FjTreiKXEwMgASVQDkFgz66HicpsOBJNqre2sHjBg1XoDGrSRr0jHKxEjEpG2ui5241b4XfpZXuXwdoSlmttdco0GLEs8EF0frxoqnpUUkhRZ4wTdWDczpTHZEOTE4lb9ZJ2kKgiw6gOXXtJveqrgFk2Rjo5ZT0yth2RIzIGZSRGznsC51NvRTsbcWZp8R0ZRpWAfKSQoAUcR9bS5toRVviDVbD/AAvcywpyTc7aD3aOIEaOzWLEG4Uhmu2guRfKO3UseAptIrtE1oprWuW6NgotrckjuqT2FgzPisOoUZATK4Ys5CpwJvZVu5FtOR7K0va0WaCVTzjb+E1fgaS6abI81KmpQjs9zEcCdR33H4Gn0VI7P2ZMUEojboxY5rdXjbjzpeMV0GZYCO2/0LeK/wAQqqTylSLVattn5lvFf4hVSxnL01XUdonQwMYyrJSV1r+BxFigeOnuqd2ftyWO3Wzr2Nr6m4++qmtKxuV4aVRGs1udOt4XGWtN2NL2ft6J9GORv1vN9DcPdU4h58vwrJYcb9YekfCpOGVmARSxUkWW5sb8NK0RmpbHIr4apRdpou+N3ihj0B6RuxeA8W4eq9V3HbwTS6Zsi9i6etuJp3s/dZ21lYIOwat8B+NORtDC4bN0EZmdQSWFioyg3vK3V4i1lvYkaa0xnYx2Vu5PLrl6NfrPp6l4mnO8GxVwyx2YszZsxOg0C8By4monbnlCxEQBiGH84XUB3+vmHSXA+iovlHncKnN4dprisPhZ082QM1uYPVDKe8EEeioHs0WPcr/Kr+03vqUxe1YISBNNFETwDyKhPgGIqJ3Ov8kGW2a72vwvfS/deofdTyexKjybRjixeLldmkdvnFsTZQmYC2ndztwAqRGX6CQMAykMpFwQQQfAjjSeN2lDAAZpYogeBkdUB8MxFZ15MbRbR2lhsMxODjZCguWVJD56qTyvnH+gUnuDsiHas2Mx+NjWc9O0ECyDNGkUYBGVTp9Ia9oPaakS5qmHmV1DIysp4MpBU+BGhpcVmG68I2dtuXAQkjDYiAYmOO5IjcEhgl+AOV/+nsqd30h2liH+TYMphsOY7y4om8mpYGOJBqDYDX9biKBS3YPGRygtE6SKCVJRgwDKbMpI5g8RTis48gf+6V/40vvFWPfneb5DCMi9LiZm6LDRDi8jaC4+qL3J8BzqRScjxsbO0ayIZEALIGBdQeBZeIv304rH/JNs+XD7W2lHiJOlmEcTSv8AWeQB2t3AsQO4DhWwUAFFFFAHxfjDcg/qL7rUgRTmZeoh8R6j/OkslQiZbjzdSQLjcKSAR08YIPCxcA37ta+vosMi+aijwUD3CvjiMMhWQA9VgQbaXUg6eqvsDYeNE+HhlHB41b1gVJAbX2eJ4ZIWJAdSpK6ML8we2scOHnwT9BiWmWxKxO08rJML6EKNL2tcaVuNM9pYCKdTHKiup4gjt09FUV6Cqxsx4TcWZLFs5nYFmsLkAIAEW/PvkN++3E1N7ShGKwzxSHz4shN72aIgZrdisEa/Y96ktsbqQ4aGWaMSuI4GWOEveMaG9gddb668qqm7jkPIpzNDGiyOQRdSnVOQjS5uRlPEDurDQpSoVPiejRdJqcboiNlCXF7SjjxkSxjD3Yi1/m0UMEDHz06oIPPNUlu8zTCQQxK8js8yDNkBDPbKPAWJ91I76SoZw2HYrGMNlcoCAsaHrIAdQ2U6DuFSWz8Edn42HpLNGxZ8PIoPWUrrEexwhvbW+SrKsITio2+FPWxY7wirPdF63X2AmDDFiGmlIztYLfKOrGoGllF+Heam8d+ik/Yb+E1XdpS9PLeKQKYMuUgXOaZWHVvodCNeWtT+03ywyHsjb+E1vgklZGNu7M5gnkbZiiRuiVDaIA/p1vqpXutxqGUampeFsQmz16WNJIGT5tx58RJ0J7r1GA6mpY0Bntn9A3iv8Qqo4ziPTVw24fmG8V/iFMdg4COZXEihrEWPMceB4ikmrqxswtZUqik9isLXdWXG7otxhe/6rHX0MNPWBUBisI8RyyIyHv4HwPA1jlFx3PS0MRTq/KxOrBsX9JD+3H/EtV4VYdjfpIf2o/etW0N2YvGPkj/Itv1vA5xa4aM3SNSZVPmO7obBx9IKCpy8yar5VnBvcgC5HBbAAC45kBVF2ubKNTXhYSY2ZwxdmlbMMpGW0rgKNTmGVE10/CnONVVylVBGucXbieF1GuniAdNRS1pyc8iMuFlSoU1JxvJ6q/s7f2N8ThbwsTpfQeokH1ipnd/FK+DVUBVI55FUMcxAaOBzc2HFmc8OdWndzZimOTESqpDRl4l0bKliQ1xoDrYemoTD4ZUwyBEWMdKwyjtWKG5JsLknnbspsPGSjeXcoxmK8xZtaq/9dl9i/wC5f+VX9pvfVc2pt7E7Ulkweyz0cKnJiMbrZe1ILcW7xr4DWpbYwB2bKCWAKTXKEBwLG5UkEBuw2qp4XyfYZLRxzbQS5Y9WcBDl6K7Llh1/SAXsPNNaG0jGqc5K6NI3V3bhwECwQLZRqzHz3Y2BdzzP4ACwqqeRNskGMwzWEkGMkDL9IBgoViOwlH17q73Z2bBs93kSTGTMTLEyzSq4UQ5nziyjzsgA/a7jS2392cPM5xscmKwkzM8bth5Ahk6POLuCCD+j91+FGZCyozXYQHz29AKajD4LLIRwVmZiFJ7bSjTxrSZfNPgfdVI3cw2D2ZHJ0QkZnKNJLK15pWYOxzMwF8qq7WA1v2mrIm2VaTorNcvkB0sy9GXMinmBbKRxBI5EXnMhXRqWvYqPkC/3Sn/Gk94qJlTaq7Unxj7MOKylosJfERRpFECRmRTc5nGpJsesR3C17t4WHZeDEMCzSIJZrB2QuWSQodQFFiV00561O4bbavL0agkaWbSxuha49RHjRmQvRna9v1GS7pbax39t41/7P+ck6FZ4+nT/AGdLIM+a1pNNbCtwqibJGHixeJxqCbpsScOjIzIUs6R2ZAACMoOtyeGnEVe6lNMidOUPmQUUUVIh8Yk/N/st/EP/AM1svk58meElghxU8hmMguI9FQHmva1ZE5DK6g2spb93/vS+7W88uGxGGkLu0cD5gmY5cpvmsPSahDzVma95URhsTs1/kgUDBYjI4CZQv0WAFuGo9VWXyM7R6bZcQPGNmiPgp0/Aiqzv1vXhJ8E2G2aomnxhBZIluwzEMzSWHHS1RvkA2sUxGIwb3BIzgHk0ZyuLduo9VSIbixqkzTSTYoYjDxyq0SPG4YgI+R1PRsl7hiLlW+NXZqgtuYSSPNiMKmaXKQ0d7CUW014BgbWPiKAIzePebDthSwcMpPWX6WVAXdSD+zl8TUdJskQ7IkDjLJiRnltyaY3yi3Jb2HhUZgpHxLvHPDHh3SMRlMvSSoGNywGgdS2pI7DU7t9sRLCkapHLZ1JZJAt1XtRtQeGlYJOcs8ktdkXKysmUyRC6tCxuxS5v9JARd+zkO+5PKrbs+dMRgVgfrSIwCXBuOiIdZNOxbePCmKbFnZ1YqsICst5GDnU62VeIueFSWzMPFCwgQ3knJzSEXa6ANckaLoNE9NZcDSqqTzqyf5Lq0otfCOt18BIZpGZrQxMViRQAl2ALkHiQCdOwlhyqa3plyYOduyM/jp+dP8JhwihV4Dh7yfHWq95R8TlwLj6zIv8A1An8FNdeEVGOVGRu7KxhdmPBg3dpg0ckahUudHZlIFuGmtQw4nxqZ2ts3CwwxGNnLuEcC5KH6xHK47OVQsT1LJiIbd/QN4r/ABCkt0+EnivuNKbePzDeK/xCovYu0+hvdbg2vbiLX7ePGoLUXaOu3hVxldVYHiCLj1GmOB2hHL5ja9nBvVUlHUEp22IHH7nRPrCxjPZ5yfjqPXUTs6EpNGhtdZEU24XVgDb1VfIzVKT/ADf/ADx/7lQoJO6LqmIqVIqM3dIc+TrCCOfFWbMXZvoEBejldSuY+dq+ttNOdSe1t32kcZIlTtKEKlhr1uxi2twDwXsqJ2jiGweLZ1UFjJmXM1g8cqsWjBsbWKyn/lrcHQhwu8GKxL5IhYBgGGHGdrZQSTO4CCxJW1lJsbEUSgpblF7ElvZtaLA4R1Zl6aUWKrYs2YgSOEJsFALcbD1022pCy4XCl8wZ88jBrZgZMrBSBoLAgW7qjtg7jRwMMTtOcSyaNkJJXMObMetJ4AW8alN5tspiCgQNZL6nS+a3AeipGLLudGGwgVhcEuCDwIJ1FTsuFRyCy3IBAOoIBtcXHbYeqoTcn/Kr+03vqwrUkXa2YkNnRG940146DW+e9/aP+8aUGzoteoNSSRyub3NuHM+ullpRaLCucuTlcKmbNlGa1r21t2V7Fs+Jclo1GQ3TTzSVyXHZ1dPClVpRalIRyfI3/s2LMWyLc6nTmSGJtyJIBPaRXh2VDa3RqANRYWt53Ajh5zfvGngr2iyIzy5Gf9mRXv0aXHDQaeZw9mn7op5RRUkNt7hRRRQQfHUNgwbkdD4cDXe6+75xmOjwucR52YZj2KCbAczYUx+SH61OMLizhsRBiEJurKxPepsw9XvpUXVY9z6N2VsXBbFgd4I87plEr6NLZiAWbsGt7Csu3tlGyt4ExCG0chWU/sTXD3HrNPN7N9DLiZY9ljpzjYFSYWLZXNwcvfZrHlUFt3yY4yDAPjMTJeRMt4iS7CO9rlibaX4CmKT6XglDKGU3VgCD2gi4NdkVnvkT3k+V7PWNjeTD2ibXUqB1G9WnorQxQBHbQ2PDMQXQZl81x1ZF8GGtVTeHFHCypG0iOhQn52MNIGLKkfWW1xdje/ZV8pricCkvnorcOI+qbj8arqxcotRdhotJ6mdrtuRgwSUylBnKwxhVKnNYg+cQTlBtzPdU3u1u8/SCadBHkPzcatcAi/XYg9Y9Zhc661aMJs+OIARoqgXtYAcSWI9ZJo2hj4oI2lmdY0XUsxsBWalhFGWeTbfuNKpdWSsOb2rJt/8AeqLFTphYTnSN80rrcjTRrW4hRck1V/KX5WmxGfDYG6Q8GmvZ5O5Rbqr+J7qX3I2SmFxeznVjLFjsNIHJGisVOcdwFl499bSsuO9idEkEUSL8nF2jkzZi3Vu3hVehFRWBxbEGMsWjjdwgvoCTY28QKlYn0qGPFDlBTbEbEjfUdQ9q8P3f+1OoqcpUDoq+J2NLHrbOBzXiPRxpfAbdlj0JLr2Nqf3uPrvVpjrjEbKjl85bH6wNm/n6aCTzZ234pLAkoexuHoPD12qBVP8Aaxr/AOf/APJTrFbsOusZDjs4N8DUYIWDZcrZvq2Ob1caALltfFYUW6ZY5mXVVKLIwPdcWU1DYzeeQjLEohXlYDNbxtYegV1s7diR7GQiNfW3qHD0mrRs/YsMOqrdvrNq3o5D0UEMqWzthz4g5iCAeLyE6+F9TVr2ZupCli95W7/M9C/G9S0NOEoYy2FIlAsAAB2DQeql1pFKWWggUWlFpNaUWgRii0otJrSi0wjOxXteCvaCAooooAKKKKAPjXMSpPMXryUZ4iOJHWHoGv4U2ML66GvY4mBBtw/o0hrkro0jycb94XA4MouGz45nyIQNZc/m5mPAAm1qvHlNwu0MVhIMHDCXklAfEOpyxLlt1Lnlc/8ATWGbBx64PGRTtH0qxuJAvC9vN9Rt6q37cjfLE41ZsbiFjw+BjVsvEuzLqzFuwcPGnMrMq3Sxc+wdqrFiRlV8qTAG6lH81wediffX0xG4IBBBB1v3GvmzeDB4rbhxm0VAWDDqRECLZo0JJAJ5hesT32qI2f5S9pQxJDHPZEAVbqCbDgLnU0EH1aaYbR2zBh1LTTRRgcSzgcK+dxJt7Fzx4V5ZkeVDIoZhGMg4sbcBTfcjc9cdiMcmLkkY4aNzcNfM6lhqxvp1aANH3j8tMKlo8DE+Jk1s1j0enOw6xFUrY+y8fvGk0s2MUCEgJERZMzC40XQDS1zc1PeQXA9FhpcT0RkaWdIBYA2TTOx7AM2tJPs6PZT7WwsknQxTwdLhmvYmzGyrbmCQKAIDffYD4bY2DWWERzRYmWOQgDrZsxVr/SBAFjUXsTfyeHAjBqFUKXyzHWRFk86NLjS9yO2xprtffTGY3CR4bEOrRRsDmt845UWAY31tc62quu99ALDkL/ie+oY0Y3LXs7b8KgAkgD9Vvhxqdh3swwF87fuN8KzX+vRTjDdn9a1BaomlR76YT67fuN8Kex754QgHM/s3+FZRLHYgjhzpfDNfT1UrZYoI1iPfTB/Xf2bfCnC78YT67+zb4Vk97ceFcFjcXIA4251GYdU0bCu/WD+u/s3+FKrv5gvrv7NvhWQowPCuxRmYypRNgG/+C+u/s3+FeyeUXAqNZH9m/wAKyGmO0pOA9NRnY3l4m3QeUjAHhI/sn+FOF8pGA+0k9k/wrCMDwNOaqlVkmdCj4fSnBN3NyXylbP8AtJPZP8K7HlN2f9pJ7J/hWFUVHWkP6ZR5ZvA8p+z/ALST2T/Cux5UdnfaSeyf4VglFHWkR6XR5f79jfh5U9nfaSeyf4V0PKrs77ST2T/Cvn+ijryI9Jo8v9+x9Bf4rbO+0k9k/wAK9/xX2d9pJ7J/hXz5RU9eQek0eX+/Y+g/8V9nfaSeyf4Uf4rbO+0k9k/wr58oo68iPSaPL/fsfQf+K2zvtJPZP8KK+fKKOvIPSaPL/wAf8I0Yu/BdfGlWNtTpTfCyKBroaWlQPz9VaDlDaXroe1dR2lTxHoq/bsbSxG1sPhtjoRGiFnlkv50SG6rlHEjN6TbsqhGMp1hY0rg9oSYSZZsO5jYXKMOIvoQaZGacbM2nbu3oY8Vgti4OwhEsaYgr9IAi8Tdt9c1+PCqN5V0T+2+jjVEVTCgCgAAmxOg59aoTyf7QRNqQYjEyBVWRpZHbW5sx9ZJFWvygbybJklefDJLLimmikMhuI8sRXMF15hQOHOpKzRse3/ibDDswL/iz1C7v76wNPtKIxYbBxRpKCbqsksmZxdibXJ1076zvbe/+LxWP+W4degdYuhW1mypckkk6XOY61VHiDkvIxZ2JY24lidSx4UEpFqn3zKbLw2z8E0qOCzzut1LF2ZsgI1IFxr3VXsfjJZiGxErTuoAUM2YKByv+QpDpNMq9Udg/M8TSCt3aVA6geO1zr/IdwrwilhY8xXpjHfUFi0EfhS0HH+vEUdH3/hXaxDtoGQsQOdIRgjgfCllA4gX9NDG9wdTytxpWWI9W3G97caXYi9rAn3X7abR4a/nadw4+mnUSW/rWlHidxJalBXIroVA51UVjJLufV6qkZnyqTUSiljpqage5IwwZBxvfWlKRwshIN+VLVRPc7OG/8kFFFFIXBRRRQAUUUUAFFFFABRRRQAUUUUARMeGJOosPRTtcPl4CiitmZnB6ERGcMdAPdSccJsVYaHXS1waKKHJoR4aL5FfkKDk7cOYHjXaxAeaijvOp/GiijOyFhYX7nkgY8b9+tvwrjoj2e6iiozsbysPcDCeykmwx0t76KKM7J8tD3DoG7PxFdJE3K/rFe0VKk2Hloe510bf1au8jd34UUVCmw8vFPudRxm2v8qWRaKKHJjKhH3O7V0KKKjMxlQj7nQr2iii7G6MRrjrmwHDieFI4cMhva9FFLcnpRH2a/K1FFFVT3OnRjlppBRRRSFoUUUUAFFFFABRRRQAUUUUAFFFFAH//2Q==
Pemilu 2014
Inilah hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014 DPRD Kabupaten Mojokerto untuk Daerah Pemilihan Mojokerto 5 (wilayah Kec. Gedeg, Kec.Jetis, Kec.Kemlagi dan Kec.Dawarblandong)



Sumber http://pemilu2014.kpu.go.id/

Kamis, 24 April 2014

Siapakah yang didahulukan kalau kita sebagai pengguna jalan raya ?

http://edorusyanto.files.wordpress.com/2014/04/konvoi-motor-thailand.jpg?w=300&h=200
Konvoi Motor
SUATU ketika kolega saya bertanya soal siapakah yang mesti didahulukan antara Presiden, pemadam kebakaran, dan ambulans. Kami pun asyik dalam perbincangan dengan latar belakang pemahaman masing-masing, hingga akhirnya mengerucut pada kesimpulan, mana yang genting dan mana yang penting.
Dalam mencari jawaban atas pertanyaan di atas, pemahaman soal genting dan penting ternyata menjadi kunci utama. Hal gentinglah yang mesti mendapat prioritas utama. Presiden memang penting, tapi pemadam kebakaran dan ambulans posisinya genting. Ambulans yang sedang bertugas mengangkut orang sakit berada dalam situasi genting. Begitu juga dengan pemadam kebakaran yang sedang bertugas untuk memadamkan api yang memberangus ratusan rumah sehingga mengancam keselamatan para penghungi rumah yang terbakar.
Karena itu, untuk tidak menimbulkan kesimpangsiuran soal persepsi genting dan penting, negara melahirkan peraturan. Terkait dinamika di jalan raya, Indonesia memiliki Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Salah satu yang diatur oleh UU itu adalah adalah soal apa itu hak utama dan siapa saja yang berhak memilikinya.
Pasal 134 UU itu menyebutkan ada tujuh pihak pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit. Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Keempat, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia. Kelima, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Keenam, iring-iringan pengantar jenazah. Dan, ketujuh konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nah, hal yang perlu menjadi perhatian adalah pada bagian ketujuh. Perlu digaris bawahi bahwa dalam penjelasan UU 22/2009 dibeberkan yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom dan kendaraan pengangkut pasukan. Selain itu, kendaraan untuk penanganan huru-hara dan kendaraan untuk penanganan bencana alam.
Lantas bagaimana pengaturannya di jalan raya?
Ini dia, hal itu diatur dalam pasal 135 yang mengatakan bahwa pertama, kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Kedua, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan yang memiliki hak utama. Dan, ketiga, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Oh ya, dalam pasal 59 disebutkan bahwa untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene. Sedangkan lampu isyarat terdiri atas warna merah, biru, dan kuning.
Dalam pasal yang sama ditegaskan bahwa lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Sedangkan lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
Pada bagian lain disebutkan bahwa lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lalu, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Sedangkan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Bagi mereka yang coba-coba melanggar ketentuan tersebut, di dalam UU 22/2009, khususnya di pasal 287 ayat 4 ditegaskan bahwa orang yang melanggar ketentuan hak utama dan penggunaan alat peringatan dengan bunyi dan sinar bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Nah, rasanya kian jelas mana yang penting dan genting. Lantas, kalau rombongan sepeda motor yang mau touring, masuk dalam kelompok mana?

Rabu, 23 April 2014

Ahok: Lurah dan Camat Tak Perlu Ada di Indonesia

http://assets.kompas.com/data/photo/2014/03/05/100931920140305-100544780x390.jpg
Basuki Tjahaya Purnama
JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, lurah dan camat seharusnya tidak berfungsi sebagai kepala pemerintahan, tetapi sebagai kepala unit kerja untuk pelayanan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Bahkan, Basuki menyarankan, jabatan lurah dan camat sebagai kepala pemerintahan seharusnya dihapuskan saja dari struktur pemerintahan di Indonesia dan fungsinya diganti dengan kepala pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

"Camat dan lurah itu sebenarnya tidak perlu ada lagi di RI. Saya lebih setuju mereka diganti bajunya karena harusnya camat dan lurah itu jadi kepala PTSP," kata Basuki dalam sambutannya di acara Sosialisasi Kebijakan Inovasi Pelayanan Publik, di Balai Agung, Balaikota Jakarta, Selasa (22/4/2014).

Selain itu, kata Basuki, dengan menjalankan fungsinya sebagai kepala unit kerja, akan lebih mudah bagi para lurah dan camat untuk bertanggung jawab langsung terhadap lingkungan sekitarnya. Ia pun menganalogikannya sebagai manajer sebuah perumahan.

"Mereka kan bukan kepala pemerintahan, tapi seperti manajer-manajer yang ada di perumahan. Lurah dan camat harus bisa ngurusin taman dan yang lain, jadi tidak perlu lewat suku dinas lagi," ucap pria yang akrab disapa Ahok itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi DKI berencana  memperbanyak kantor PTSP di seluruh kantor Kelurahan. Rencana itu selambatnya direalisasikan pada Juni 2014.

Pelayanan nantinya juga akan dibuka sampai malam hari. Dengan demikian, kelak jam kerja para pegawai negeri sipil yang ditugaskan di PTSP tidak harus dari pagi hingga malam, tetapi bisa dengan menggunakan sistem shift.

"Jadi, kerja PNS-nya tidak harus berurutan delapan jam. Dia harus milih mau di jam yang mana. Ini juga bisa mengurangi kemacetan, dan orang di DKI ini bisa merasakan kalau mau urus apa pun, kamu tidak usah pusing," kata mantan anggota Komisi II DPR RI itu.


Selasa, 22 April 2014

Banyak Pemungutan Suara Ulang, Tahapan Pemilu Terancam Molor

http://images.detik.com/content/2014/04/22/1562/145043_suratsuara3.jpg
Surat Suara
Jakarta - Sudah dua pekan pemungutan suara 9 April di TPS berlalu, namun hingga Sabtu depan masih ada beberapa daerah yang harus menggelar pemungutan suara ulang.

Masalah itu mengancam mundurnya tahapan pemilu karena proses rekapitulasi saat ini sudah di tingkat kabupaten/kota.

"Jadwal penetapan hasil Pileg terancam molor akibat penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang tersebar di 70 persen provinsi di Indonesia," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin dalam pesan singkat, Selasa (22/4/2014).

Said menyebutkan 70 persen mengacu pada data terakhir jumlah TPS yang harus menggelar pemungutan suara ulang, yaitu di 30 provinsi.

Menurut Said, dengan adanya pemungutan suara ulang maka proses rekapitulasi hasil penghitungan suara 9 April tidak bisa dilaksanakan bersamaan dengan rekapitulasi pemungutan suara ulang.

Said mencontohkan, di Nias Selatan ada 35 TPS yang menggelar pemungutan suara ulang pada 26 April 2014. Maka proses rekapitulasi penghitungan suara ditingkat PPS untuk daerah tersebut baru akan dilaksanakan mulai tanggal 27 April 2014 dan selanjutnya mundur sampai rekap nasional.

"Implikasinya, sederet tahapan lain dalam penyelenggaraan Pileg, tahap pendaftaran capres-cawapres dan lainnya berpotensi terganggu dan bisa dinyatakan tidak sah menurut hukum (jika diundur)," kritiknya.

Padahal, dalam Peraturan KPU nomor 07 Tahun 2012 yang diubah menjadi nomor 21 Tahun 2013 tentang Jadwal Tahapan Pemilu, penetapan hasil pemilu secara nasional dilaksanakan tanggal 7-9 Mei 2014.

"Ketentuan waktu ini bersifat mutlak dan tidak bisa diubah secara sepihak oleh KPU karena hal itu sudah menjadi ketentuan undang-undang," tutur Said.

Kalau rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara tetap dilakukan tanpa menunggu rekapitulasi dari pemungutan suara ulang, maka hasil Pemilu pada tiap tingkatan bisa dianggap cacat hukum atau tidak sah karena hasil yang ditetapkan belum benar-benar mencerminkan hasil pemilu sesungguhnya.

"Dan sebaliknya, jika KPU memutuskan untuk menunda rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara di tiap tingkatan dengan maksud ingin menunggu masuknya seluruh data hasil Pemilu dari hasil pemungutan suara ulang, maka sama memundurkan jadwal," ujarnya.

"Pemunduran jadwal tersebut tetap bertentangan dengan undang-undang dan hasil Pemilu yang ditetapkan oleh KPU pada tiap tingkatan bisa dianggap cacat hukum atau tidak sah," Said meneruskan.


Dibutuhkan Rakyat, Pemerintah Lanjutkan Program Raskin

http://setkab.go.id/media/article/images/2014/04/22/r/a/raskin-1.jpg
Raskin
Menko Kesra Agung Laksono memastikan, program bantuan beras untuk rakyat prasejahtera atau Raskin yang sudah berjalan selama 16 tahun tetap akan dilanjutkan karena program ini memang dibutuhkan rakyat.
Dalam konperensi pers usai membuka Rakor Tikor Triwulan I Program Raskin di Kemenko Kesra, Jakarta, Senin (21/4) pagi, Menko Kesra mengatakan, rakyat Indonesia memang membutukan program ini tetap ada meski dinilai ada indikasi korupsi dalam pelaksanaannya di lapangan sebagaimana disampaikan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
"Yang cacat di beberapa daerah saja, ada beras tidak layak konsumsi. Akan tetapi selama ini,  40 persen rakyat di Indonesia tertolong dengan program raskin ini,” papar Agung Laksono.
Menurut Menko Kesra yang juga Ketua Penanggung jawab Program Raskin Nasional itu, temuan di lapangan tidak seluruhnya seperti yang dipaparkan KPK. Ia menyebutkan, yang bagus tidak disampaikan. “Tidak seluruhnya jelek, dan hanya titik-titik tertentu saja yang tidak berjalan seperti yang diharapkan,” terangnya.
Karena itu, tegas Menko Kesra, pemerintah berketetapan program Raskin ini dipandang perlu dilanjutkan. Kalau sistemnya yang sakit, menurut Agung, tinggal diperbaiki. Ya sistemnya  diperbaiki.  "Kita upayakan dalam sebulan kita perbaiki," ujarnya.
Menko Kesra Agung Laksono menjelaskan, program penanggulangan kemiskinan ini bersentuhan langsung dengan masyarakat, dan juga melibatkan berbagai pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, aparat desa/kelurahan, lembaga musyawarah desa, LSM serta tokoh masyarakat.
"Jadi, bisa saling mengatasi, karena melibatkan banyak pihak," pungkas Menko Kesra.
Per Januari 2014, pemerintah menaikkan jatah Raskin dari 15 kg per Rumah Tangga Miskin Sasaran (RTMS) menjadi 20 kg. Namun, jatah ini hanya ditujukan bagi 15,5 juta RTMS, atau turun dari yang didistribusikan pada 2013 lalu sebanyak 17,7 juta.
Menurut Menko Kesra Agung Laksono, menurunnya jumlah sasaran program raskin ini, karena ada perubahan perbaikan kesejahteraan. Orang miskin berkurang, di mana yang tadinya miskin menjadi tidak miskin.
"Karenanya, jumlah sasarannya juga menurun," kata Agung Laksono, seusai memimpin Rapat Koordinasi tentang Mengenai Laporan Pelaksanaan Kebijakan Penyaluram Raskin, di Jakarta, Kamis (11/4) lalu.
Ia menyebutkan, jumlah sasaran itu juga berdasarkan survei dan data PPLS Badan Pusat Statistik (BPS) 2011 yang divalidasi kembali oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang pendataannya berdasarkan by name by addres. 

Senin, 21 April 2014

Lagi, e-KTP Kabupaten Mojokerto Nyasar ke Daerah Lain

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-oPykYKEoXpOQR7hGaeDJBzO3iQyJNgBuhSFw9l_klgQWEtbJyA7DaCmeqO-K4Fss9clrD32t_EGWR9UwUtyJyzHfdbk3o3vPcvHm_67UymIQyzpVrOAGyvInzJ_tKE-9B9rf9sdsYHs/s320/%253D%253Futf-8%253FB%253FZSBLVFAuanBn%253F%253D-785553
E-KTP
Mojokerto-(satujurnal.com)
Untuk kesekian kalinya ratusan keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) milik warga Kabupaten Mojokerto nyasar ke daerah lain. Kali ini 482 e-KTP kesasar kirim ke Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Kabar adanya ratusan e-KTP warga Kabupaten Mojokerto yang salah kirim ke Banjarmasin kami dapat dari pegawai Dispenduk Banjarmasin. Sekaligus diberitahukan kalau ratusan e-KTP tersebut telah dikembalikan ke Kementerian Dalam Negeri," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mojokerto, Susantoso, Minggu (20/04/2014).
Menurut dia, ratusan e-KTP nyasar tersebut ditemukan saat petugas melakukan penyortiran e-KTP yang bakal dibagikan di setiap desa.
Usai mendapat kabar itu, kata Susantoso, Pemkab Mojokerto langsung mengirimkan surat atas penarikan e-KTP tersebut. ''Sudah kita ajukan untuk penarikan itu,'' tambahnya.
e-KTP yang nyasar ke Kalsel itu merupakan perekaman tahun 2013 lalu.
Susantoso mengatakan, dalam waktu dekat fisik kartu kependudukan itu bakal bisa disebarkan ke masyarakat. ''Setelah datang, lalu kita bagikan ke masyarakat," tegasnya.
Nyasarnya e-KTP warga Kabupaten Mojokerto kali ini menambah daftar panjang trouble pengiriman e-KTP.
Sebelumnya, ratusan lembar e-KTP milik warga kecamatan Gedeg, yang sudah dicetak oleh pusat, salah kirim dan nyasar ke Kabupaten Bangkalan. Jumlahnya mencapai sekitar 500 keping.
Sebelumnya, juga terjadi trouble. Sebanyak enam ribu KTP Elektronik itu juga nyasar di kantor DispendukcapilKabupaten Mojokerto. E-KTP yang nyasar tersebut milik warga Semarang, Bojonegoro dan Tuban.
Di Kabupaten Mojokerto, warga yang wajib e-KTP sebanyak 837.220 orang. Namun yang datang saat proses pelaksanaan E-KTP dua tahun lalu, hanya sebanyak 749.031 warga.
Sementara kuota nasional sebanyak 764.055 warga, tidak datang pada pelaksanaan E-KTP sebanyak 88.189 warga.

Saat ini, sebanyak E-KTP milik warga sudah jadi tapi belum 100 persen. ''Yang kita terima masih sekitar 85 persen termasuk yang nyasar itu," tukasnya.(one)


Desaku yang Kucinta: Antara Tradisi dan Demokrasi

http://media.viva.co.id/thumbs2/2013/11/20/230155_andi-mallarangeng_663_382.png
Andi Mallarangeng
Pengantar Redaksi:

Sejak berada dalam tahanan KPK, Andi Mallarangeng punya lebih banyak waktu luang. Sambil menunggu pengadilan, ia mencoba memanfaatkan waktunya secara produktif dengan membaca dan menulis. Aturan KPK tak membolehkan penggunaan laptop, iPad dan semacamnya oleh para tahanan. Andi menulis artikel ini dengan tulisan tangan, dan kemudian disalin kembali oleh Redaksi VIVAnews agar bisa dinikmati oleh pembaca. Andi berusaha menulis di rubrik “Analisis” sekali seminggu. Redaksi mengunggah tulisan baru Andi setiap hari Rabu.  

-----

Desaku yang kucinta
Pujaan hatiku
Tempat ayah dan bunda
dan handaitaulanku
Tak mudah kulupakan
Tak mudah bercerai
Selalu kurindukan
Desaku yang permai…

Itulah penggalan syair lagu ciptaan Ibu Soed yang akrab di telinga setiap anak sekolah Indonesia, “Desaku.” Ia adalah sebuah romantisisme terhadap desa, terhadap kampung halaman yang indah dan permai, terhadap suatu keakraban alamiah yang terus kita rindukan.

Terlepas dari romantisisme semacam itu, kita tidak boleh lupa pada satu fakta ini: hingga awal abad ke-21 lebih dari setengah penduduk Indonesia masih bermukim di desa. Kota-kota besar Indonesia sudah berkembang pesat dan urbanisasi terus terjadi. Semua hal ini patut kita sambut dengan tangan terbuka. Tapi bagaimanapun, kondisi dan pengembangan desa tetap harus mendapat perhatian kita.

Bagaimana konsep pengembangan desa kita di masa mendatang? Saat ini DPR sedang menyusun UU Pemerintahan Desa: Apakah di dalamnya kita akan memasukkan lebih banyak unsur tradisi lama, atau sebaliknya, mengenalkan lebih banyak unsur baru seperti demokrasi dalam pengertian modern?

Terhadap pertanyaan ini, barangkali kita perlu lihat apa yang telah terjadi di India. Berbeda dengan kita, proses dekolonisasi di India oleh pemerintah Inggris dilakukan dengan lebih seksama serta dalam tempo yang lebih longgar. Hal ini memungkinkan terjadinya perdebatan-perdebatan yang bermutu di kalangan pendiri bangsa India dalam proses perumusan konstitusi mereka.

Salah satunya adalah perdebatan menarik antara Mahatma Gandhi dan arsitek konstitusi India, Dr. Bhimrao Ramji Ambedkar. Gandhi ingin menghidupkan kembali unit pemerintahan tradisional setingkat desa yang dikenal dengan sebutan panchayat. Bagi Sang Mahatma, kemerdekaan India adalah pintu gerbang untuk mengembalikan masa keemasan India di masa lalu yang telah diporak-porandakan oleh kolonialisme Inggris. Panchayat adalah fondasi pembangunan kembali kejayaan India.

Sebaliknya, Dr. Ambedkar mengingatkan Gandhi agar berhati-hati dalam membangun kembali institusi tradisional India. Masa lalu tidak seindah warna aslinya. The golden past is never truly was.

Bagi Dr. Ambedkar, desa dan masa lalu selalu sarat dengan struktur dan nilai-nilai feodal, seperti sistem kasta, yang tidak cocok bagi perkembangan negara baru. India harus melangkah ke depan dengan mengadopsi sistem pemerintahan modern dan meninggalkan cara-cara lama yang justru terbukti telah membuat India terpuruk. Singkatnya, India perlu membangun struktur pemerintahan modern, termasuk pemerintahan desa, yang dikelola secara demokratis.

Perdebatan kedua pendiri bangsa India tersebut tercermin dalam struktur desa di India sekarang. Mengikuti Gandhi, panchayat dihidupkan kembali sebagai bentuk pengakuan terhadap institusi dan identitas nasional India. Namun, mengikuti Dr. Ambedkar, nilai-nilai dan sistem demokrasi digunakan sebagai landasan kerjanya. Mungkin inilah kompromi terbaik pada masyarakat sekompleks India dalam menyelesaikan dilema antara tradisi dan modernitas.

Bagaimana dengan kita? Di Indonesia, walaupun ide-ide tentang desa tidak pernah dirumuskan secara jelas sebagaimana perdebatan di India, namun tampaknya kita pun terombang-ambing dalam dilema dan persoalan yang sama. Kita mempunyai konsep pemerintahan desa tradisional, seperti banua, nagari, kampong, banjar, dan semacamnya. Seperti India di masa lalu, konsep-konsep tradisional ini berisi sistem nilai lama yang pekat, termasuk nilai-nilai feodal. Namun sayangnya, kita belum pernah merumuskan secara jelas, paling tidak secara konseptual, bagaimana warisan lama ini harus kita adopsi di zaman modern.

Jalan kita agak berliku. Setelah Indonesia merdeka, mungkin karena situasi politik yang masih gonjang ganjing, pemerintahan Orde Lama tidak sempat merumuskan arah pembangunan sistem pemerintahan desa. Waktu itu memang sempat muncul ide tentang pemerintahan desa model komune, mengikuti gaya Uni Soviet dan Cina yang revolusioner. Untungnya, ide ini layu sebelum berkembang. 

Pada zaman Orde Baru, situasinya agak berbeda. Pemerintahan desa diatur dengan jelas lewat UU No.5 Tahun 1979. Isinya adalah penyeragaman pemerintahan desa, dengan model yang diambil entah dari mana. Tujuannya bukanlah untuk mewujudkan model yang ideal dalam menjembatani dilema antara tradisi dan modernitas, melainkan untuk memudahkan kontrol dan pembangunan ekonomi. 

Hasilnya? Struktur desa-desa tradisional kita cenderung menghilang, namun penggantinya tidak pernah dimengerti dengan baik. Tradisi memudar, tapi modernisasi pemerintahan desa tidak kunjung terjadi. Kehidupan pemerintahan desa umumnya menjadi pasif: tidak menjadi modern dan tidak pula demokratis.

Setelah itu, dengan runtuhnya Orde Baru, merebak angin segar untuk menata kembali banyak hal, termasuk konsep pemerintahan desa kita. Pada masa awal reformasi, di Sumatera Barat misalnya, konsep nagari muncul sebagai ide alternatif. Di Bali, ia mengambil bentuk sebagai desa-desa adat, atau banjar. Di berbagai tempat lain juga muncul aspirasi dan model yang kurang lebih sama.

Dengan semua itu, apakah sudah terjadi perubahan yang berarti? Dengan besar hati harus kita akui bahwa memang selama ini fokus reformasi masih pada panggung “besar”, seperti desentralisasi, pemilu, partai politik, kewenangan moneter (Bank Indonesia), dan semacamnya. Oleh para pentolan reformasi sekian tahun lalu, konsep baru pemerintahan desa belum dianggap terlalu mendesak, dan karenanya hanya dimasukkan sebagai bagian dari UU tentang Pemerintahan Daerah.

Barangkali, itulah pekerjaan rumah terbesar dari kaum pendukung reformasi yang masih belum selesai. Dan karena itu pula, kita patut mendukung upaya yang ada di DPR sekarang untuk segera menyelesaikan UU Pemerintahan Desa yang sudah terkatung-katung sekian tahun. Jika ia memang dapat diselesaikan dengan baik, maka barangkali kita bisa berkata bahwa era reformasi telah selesai: Indonesia menjadi negara demokrasi yang normal, a consolidated democracy, bukan lagi sebuah negeri yang masih berada dalam era transisi.

Mumpung masih dalam tahap pembahasan, kita perlu mengingatkan teman-teman di DPR RI. Belajar dari India, esensi yang ada di balik UU baru ini seharusnya adalah kompromi yang workable antara tradisi dan demokrasi.

Kita mengakui bentuk-bentuk desa tradisional dan ingin menjadikannya sebagai nilai serta identitas masyarakat di desa. Namun semua ini tidak boleh digunakan sebagai celah untuk membangun kembali feodalisme dalam berbagai bentuknya. Jika ini terjadi, diskriminasi sosial akan merebak dan Indonesia akan terpecah pada tingkat masyarakat paling bawah.

Karena itu, dalam UU baru ini, harus ditegaskan dengan eksplisit bahwa identitas kultural adalah satu hal, tetapi organisasi dan cara kerja pemerintahan desa adalah hal lain lagi. Yang satu boleh bersumber pada nilai tradisional, tetapi yang terakhir ini hanya mungkin dilakukan dengan cara-cara yang modern dan demokratis.

Hati kita boleh tertambat di mana saja, termasuk di masa lalu. Dalam Indonesia yang terbuka, romantisisme pada tradisi lama sah dan boleh mendapat tempat. Tapi kita juga harus pintar memilah, jangan hanya terkungkung dalam penjara masa silam, apalagi dalam urusan pemerintahan.

Singkatnya, it’s okay to sing the songs of the past. Namun kalau soalnya adalah hubungan kerja, terutama dalam soal pemerintahan, termasuk di desa, sebaiknya nyanyian kita terus mengikuti irama perjalanan zaman.  


Minggu, 20 April 2014

Tanamkan Perangai Mudah Mengucapkan “Terima Kasih” dan Budaya Antri pada Anak

http://assets.kompas.com/data/photo/2013/12/29/0250400catsanakkidal780x390.jpg
Perilaku orang tua akan dicontoh oleh anak
KOMPAS.com -Jika ingin anak memiliki perilaku yang baik di lingkungan sosial, itu harus dimulai dari orangtuanya terlebih dahulu. Jadi, bila orangtua terbiasa bersikap sopan pada orang lain, tidak mustahil anak pun bakal menduplikasi tingkah laku yang serupa.
Awali dengan membiasakan anak untuk mengucapkan kata “Tolong”, “Terima Kasih”, “Permisi”, dan “Maaf”. Sampaikan pada anak bahwa dirinya adalah makhluk sosial yang memerlukan pertolongan dan keberadaan orang lain. Dengan demikian, diperlukan sikap dan ucapan yang sopan supaya tidak menyinggung dan menyakiti perasaan orang lain.
Selain itu, ajarkan anak bila ingin meminta tolong pada orang lain, ungkapkan dengan gaya bicara yang santun. Sebab, salah gaya bicara bisa membuat permintaan tolong terkesan seperti memerintah.
Kebiasaan lain yang patut dilatih pada anak sejak usia dini adalah budaya antri. Mungkin, bagi sebagian orangtua menanamkan kesadaran mengantri adalah hal sepele dan tak terlalu mendesak.
Padahal sebenarnya, menerapkan budaya antri bisa menumbuhkan sifat sabar, tertib pada aturan, dan membentuk tabiat menghargai hak orang lain. Selain itu, kebiasaan mengantri juga dapat merangsang empati anak, misalnya dengan memberikan tempatnya kepada orang lansia atau ibu hamil yang memiliki stamina tubuh kurang prima.
Etika lain yang sama penting dan wajib diajarkan pada anak adalah aturan bersosialisasi. Tanamkan pemikiran “Perlakukan orang lain sebagaimana kamu ingin diperlakukan” dalam benak si kecil. Apabila ingin anak mengikuti dan mengaplikasikan nilai-nilai hidup positif ini, orangtua harus mengingatkan dan melatih mereka terus menerus, sampai akhirnya benar-benar diaplikasikan sang buah hati dalam keseharian.
Ingat, metode mengasuh dan mendidik anak yang paling efektif harus diiringi dengan contoh nyata. Jangan hanya mengajarkan lewat kata-kata saja, karena orangtua juga wajib bersikap, berperilaku, dan berbicara sesuai dengan apa yang patut ditiru oleh anak.

Fungsi ganda subak (sistem pengairan) di Bali

http://img.antaranews.com/new/2013/01/ori/20130119Sawah-Subak-001-1.jpg
Subak
Denpasar (ANTARA News) - Organisasi pengairan tradisional bidang pertanian (subak) di Bali mempunyai fungsi ganda yang perannya diharapkan terus dapat ditingkatkan, demikian pendapat pengamat masalah pertanian Dr Gede Sedana.

"Selain untuk mengatur irigasi pertanian, Subak juga berkembang menjadi suatu lembaga ekonomis dalam meningkatkan pendapatan dan ekonomi petani yang terhimpun dalam wadah subak tersebut," kata Dekan Fakultas Pertanian Universitas Dwijendera Denpasar itu di Denpasar, Minggu.

Ia mengatakan, petani yang terhimpun dalam wadah Subak tersebut secara bersama-sama lewat wadah koperasi menyediakan sarana produksi dan memasarkan hasil bersama-sama seperti yang dilakukan petani Subak Yeh Embang Kabupaten Jembrana dan Subak Sungsang di Kabupaten Tabanan.

Upaya tersebut diharapkannya dapat diterapkan oleh petani-pentai yang terhimpun dalam wadah Subak lainnya yang tersebar di delapan kabupaten dan satu kota di Bali.

Gede Sedana menjelaskan, upaya memberdayakan petani melalui lembaga ekonomi itu sangat memungkinkan, karena kenyataan di sejumlah negara menunjukkan bahwa organisasi irigasi juga berperan ganda.

Ia mengemukakan, seperti di India dan Bangladesh, organisasi irigasi selain sebagai pengelola pengairan pertanian juga mampu mengelola kegiatan berbagai usaha ekonomi.

Kegiatan ekonomi yang dilakukan organisasi irigasi di Gujarat India, menurut dia, meliputi pengadaan sarana produksi pertanian, perkreditan, pemasaran hasil-hasil pertanian, pengolahan pascapanen dan memberikan pelayanan penyuluhan pertanian.

Gede Sedana menyatakan, upaya mentransformasikan pertanian tradisional ke arah pertanian modern tidak semata-mata melalui perubahan struktur ekonomi pertanian, namun juga menyangkut perubahan struktur dan pola perilaku sosial masyarakat pedesaan.

Salah satunya, menurut dia, melalui pemberdayaan kelembagaan oleh masyarakat lokal, sehingga pembangunan pertanian dan pedesaan tidak menimbulkan kesenjangan yang makin melebar.

Melalui pemberdayaan petani tersebut, ia menilai, diharapkan mampu mengembangkan lembaga yang adopsi teknologi dan berorientasi pasar dengan memanfaatkannya sebagai wadah untuk menampung dan mengembangkan diri petani di pedesaan.

"Dengan demikian penguatan kelembagaan kelompok tani akan mampumemberdayakan serta meningkatkan pendapatan dan memberdayakan petani," ujar Gede Sedana.