Selasa, 22 April 2014

Banyak Pemungutan Suara Ulang, Tahapan Pemilu Terancam Molor

http://images.detik.com/content/2014/04/22/1562/145043_suratsuara3.jpg
Surat Suara
Jakarta - Sudah dua pekan pemungutan suara 9 April di TPS berlalu, namun hingga Sabtu depan masih ada beberapa daerah yang harus menggelar pemungutan suara ulang.

Masalah itu mengancam mundurnya tahapan pemilu karena proses rekapitulasi saat ini sudah di tingkat kabupaten/kota.

"Jadwal penetapan hasil Pileg terancam molor akibat penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang tersebar di 70 persen provinsi di Indonesia," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin dalam pesan singkat, Selasa (22/4/2014).

Said menyebutkan 70 persen mengacu pada data terakhir jumlah TPS yang harus menggelar pemungutan suara ulang, yaitu di 30 provinsi.

Menurut Said, dengan adanya pemungutan suara ulang maka proses rekapitulasi hasil penghitungan suara 9 April tidak bisa dilaksanakan bersamaan dengan rekapitulasi pemungutan suara ulang.

Said mencontohkan, di Nias Selatan ada 35 TPS yang menggelar pemungutan suara ulang pada 26 April 2014. Maka proses rekapitulasi penghitungan suara ditingkat PPS untuk daerah tersebut baru akan dilaksanakan mulai tanggal 27 April 2014 dan selanjutnya mundur sampai rekap nasional.

"Implikasinya, sederet tahapan lain dalam penyelenggaraan Pileg, tahap pendaftaran capres-cawapres dan lainnya berpotensi terganggu dan bisa dinyatakan tidak sah menurut hukum (jika diundur)," kritiknya.

Padahal, dalam Peraturan KPU nomor 07 Tahun 2012 yang diubah menjadi nomor 21 Tahun 2013 tentang Jadwal Tahapan Pemilu, penetapan hasil pemilu secara nasional dilaksanakan tanggal 7-9 Mei 2014.

"Ketentuan waktu ini bersifat mutlak dan tidak bisa diubah secara sepihak oleh KPU karena hal itu sudah menjadi ketentuan undang-undang," tutur Said.

Kalau rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara tetap dilakukan tanpa menunggu rekapitulasi dari pemungutan suara ulang, maka hasil Pemilu pada tiap tingkatan bisa dianggap cacat hukum atau tidak sah karena hasil yang ditetapkan belum benar-benar mencerminkan hasil pemilu sesungguhnya.

"Dan sebaliknya, jika KPU memutuskan untuk menunda rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara di tiap tingkatan dengan maksud ingin menunggu masuknya seluruh data hasil Pemilu dari hasil pemungutan suara ulang, maka sama memundurkan jadwal," ujarnya.

"Pemunduran jadwal tersebut tetap bertentangan dengan undang-undang dan hasil Pemilu yang ditetapkan oleh KPU pada tiap tingkatan bisa dianggap cacat hukum atau tidak sah," Said meneruskan.


0 comments :