Jumat, 14 Agustus 2015

KPK DORONG MASYARAKAT AKTIF AWASI DANA DESA

ilustrasi
Yogyakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong masyarakat untuk aktif mengawasi pemakaian dan pelaksanaan UU Desa. Sebab tahun ini pemerintah menggelontorkan lebih dari Rp20 triliun untuk pembangunan desa.
Untuk itu, KPK mengadakan beragam kegiatan edukasi dan dialog ke masyarakat. Salah satunya KPK mengadakan Dialog Interaktif “Mengawal Dana Hingga ke Desa” di Yogyakarta, Rabu 12 Agustus. Dialog akan diselenggarakan di Bangsal Kepatihan (kantor Gubernur) DIY pada pukul 12.00 hingga 17.00 WIB.
Dialog hasil kerja sama dengan pemerintah Yogyakarta ini akan dihadiri Wakil Ketua KPK Johan Budi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Marwan Djafar, Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumolo, dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Dalam dialog akan dipaparkan perkembangan implementasi UU Desa, metode pengawasan serta cerita pengalaman kepala desa yang mengelola keuangannya.
Dengan adanya dialog ini, KPK berharap terjalin sinergi seluruh pihak dan mendorong kesadaran publik mengawal penggunaan dana pembangunan desa.

Kamis, 13 Agustus 2015

Mendes Marwan Ingatkan Kades Pelajari Aturan Penyaluran Dana Desa

Marwan Jafar - Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi
Jakarta - Dana desa sudah tersalurkan secara keseluruhan dari pusat ke daerah. Dana desa tahap pertama sebanyak Rp 2,8 Triliun diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengingatkan kepada para Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mempelajari beberapa aturan yang telah diterapkan dalam penggunaan anggaran desa. 

"Untuk pemanfaatan dana desa, pemerintah pusat telah membuat peraturan menteri yang mengatur mekanisme penggunaan dan penyaluran dana desa. salah satunya adalah Permendesa No.5/2015 yang menjadi pedoman penyaluran dana desa," ujar Menteri Marwan, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (10/8).

Para kepala desa, menurut Menteri Marwan, harus mempelajari beberapa peraturan menteri yang sudah dikeluarkan dan mekanisme penyaluran dan pelaporan dana desa yang sudah digunakan. Sehingga, Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran bisa menyalurkan dana desa dengan tepat sasaran dan tidak terjadi pelanggaran hukum.

"Dengan adananya dana desa, Kepala Desa tidak bisa menggunakan dana desa semaunya. Harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan agar tidak terjadi pelanggaran administratif dalam penggunannya," tandasnya.

Menurut Menteri Marwan sesuai permendesa No.5/2015, dana desa bisa dipergunakan untuk pembangunan infeastruktur seperti jalan dan jembatan. Selain itu, dana desa juga bisa digunakan untuk mengembangkan perekonomian masyarakat. "Dalam pasal 3 sudah dijelaskan bahwa dana desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," ujar Menteri Marwan.

Menteri Marwan melanjutkan, penggunaan dana desa bisa diimplementasikan jika sudah melalui proses dan sudah disepakati dalam musyawarah desa. "Sebelum digunakan, harus ada musyawarah desa yang menyepakati tentang penggunaan dana desa tersebut," imbuhnya.

Mekanisme musyawarah desa, imbuh Menteri Marwan juga sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa No.2/2015. Musyawarah Desa, harus diselenggarakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat.

"jadi dalam musyawarah des, masyarakat desa berhak mendapatkan informasi secara lengkap perihal beberapa keputusan yang bersifat strategis, dan masyarakat dapat menyampaiakan usulannya dan aspirasinya baik secara lisan atau tulisan," tandansya.

Rabu, 12 Agustus 2015

Jelang Pilbub, Masyarakat Diminta Tak Terpancing Isue Negatif


MAJA mojokerto | Jelang pelaksanaan Pemilihan bupati dan wakil bupat Mojokerto, masyarakat diminta tidak terpancing isu-isu negatif yang belum tentu kebenarannya. Himbauan ini disampaikan oleh Kompol Khusain Abu bakar, Wakapolres Mojokerto Kota.

“Masyarakat diharapkan untuk ikut menjaga kondusifitas di lingkunganya masing-masing, jangan mudah terpancing isu - isu negatif yang belum tentu kebenaranya. Apalagi, menjelang proses pencoblosan, rawan muncul isue negatif yang bernuansa politik,” ungkap wakapolresta.

Sebagai antisipasi, wakapolresta juga menghimbau agar masyarakat segera lapor ke polisi, kalau ada isue negatif atau kegiatan yang mengganggu ketentraman masyarakat. “Kalau aktifitasnya sudah mengarah ke tindak pidana, polisi siap menindak tegas,” jelasnya.

Sementara informasi yang dihimpun Maja FM, saat ini jajaran kepolisian sudah melakukan pengamanan di obyek vital dan wilayah rawan, termasuk meningkatkan patroli rutin di semua wilayah Polres Mojokerto kota.

Senin, 10 Agustus 2015

HUT RI : Masyarakat Dihimbau Kibarkan Bendera Selama Lima Hari



MAJA mojokerto | Memperingati hari ulangtahun Kemerdekaan RI yang ke-70 pada 17 agustus mendatang, masyarakat Indonesia diminta untuk mengibarkan bendera merah putih selama lima hari berturut-turut, mulai tanggal 14 hingga 18 Agustus. Aturan ini juga diberlakukan bagi instansi pemerintah maupun lembaga swasta.

Himbauan pengibaran bendera tersebut merupakan bagian dari surat terbitan Setneg, yang juga diunggah di laman setkab.go.id. Selain himbauan pengibaran bendera, laman itu juga menyebutkan agenda Presiden Joko Widodo yang akan mengikuti serangkaian acara peringatan hari ulang tahun (HUT) RI. 

Rangkaian acara dimulai dengan penganugerahan tanda kehormatan RI di Istana Negara pada 13 Agustus. Acara selanjutnya adalah pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dilanjutkan dengan Pratikno Menteri Sekretaris Negara mengatakan, peninjauan ruangan Bendera Pusaka di Istana Jakarta pada hari yang sama.

Kemudian, pada 14 Agustus, Presiden dijadwalkan menyampaikan Pidato Kenegaraan di hadapan MPR, kemudian di hadapan DPD/DPR. Pada hari yang sama, Presiden juga akan menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2016 beserta Nota Keuangan-nya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I DPR RI Tahun Sidang 2015-2016, di Kompleks Parlemen Jakarta.

Pada 16 Agustus, Kepala Negara akan mengikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci, di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, pukul 24.00 WIB. Selanjutnya, Jokowi akan mengikuti upacara peringatan detik-detik terakhir proklamasi kemerdekaan di halaman Istana Merdeka pada 17 Agustus mendatang.

Rangkaian acara ini ditutup dengan agenda ramah tamah kepada perintis kemerdekaan, veteran, purnawirawan, wredhatama, warakawuri, dan Angkatan 1945 di Istana Negara, serta upcara penurunan bendera Sang Saka Merah Putih di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 17 Agustus 2015, pukul 17.00 WIB. Disusul Resepsi Kenegaraan, di Istana Merdeka, Jakarta, 17 Agustus 2015, pukul 20.00 WIB.