Sabtu, 04 November 2017

Peserta BPJS PBI Pindah Alamat dan Memiliki KK Baru Ini Yang Harus Dilakukan

Logo BPJS Kesehatan
www.kemlagi.desa.id - Saat ini ada 3 kategori jenis kepesertaan BPJS, yaitu BPJS Penerima bantuan iuran pemerintah (BPJS PBI), BPJS Mandiri dan BPJS Yang ditanggung oleh Perusahaan (BPJS PPU). dari ke 3 jenis kepesertaan bpjs tersebut, ada banyak sekali kasus yang bisa terjadi, terutama menyakut kepesertaan BPJS.

Beberapa kasus mungkin sudah sangat jelas bagaimana penyelesaiannya karena sudah disosialisasikan oleh pihak bpjs, namun masih banyak kasus yang masih belum banyak yang tau bagaimana solusi penyelesaiannya, seperti kasus-kasus yang terkait dengan kepesertaan BPJS PBI yang sering sekali dipertanyakan, beberapa diantaranya misalnya:

Bagaimana ketika peserta BPJS PBI pindah alamat dan berbeda dengan alamat sebelumnya dikarenakan menikah, apakah kartu masih berlaku? 

Bagaimana ketika Peserta BPJS PBI sudah memiliki Kartu keluarga (KK) baru?

Bagaimana Ketika Pasangan peserta BPJS PBI adalah peserta BPJS Mandiri?

Kasus-kasus di atas mungkin saja sedang anda alami, namun anda pasti akan dibuat pusing, karena memang untuk kasus di atas pihak bpjs pun tidak pernah menjelaskannya secara detail, kecuali anda tanyakan langsung dengan datang ke kantor BPJS.

Tapi pasti anda akan kerepotan jika harus bertanya langsung ke petugas bpjs, tentu akan menghabiskan waktu dan tenaga, oleh karena itu untuk kasus di atas saya mencari referensi dan menemukan beberapa referensi resmi dari situs resmi tanya jawab di situs lapor.go.id, dan ternyata kasus-kasus di atas sering menjadi pertanyaan beberapa peserta bpjs yang dijawab oleh petugas bpjs langsung.

Untuk mengetahui jawabannya maka disini saya akan uraikan kembali untuk anda agar anda bisa mengetahuinya lebih jelas. sebagai berikut:

Bagaimana ketika peserta BPJS PBI pindah alamat dan berbeda dengan alamat sebelumnya dikarenakan menikah, apakah kartu masih berlaku?

Ada banyak alasan kenapa peserta bpjs bpbi bisa pindah alamat, bisa karena memang pindah tempat tinggal atau karena menikah, ketika peserta pindah alamat, kartu BPJS PBI masih aktif dan masih bisa digunakan, namun ada beberapa hal yang harus ditempuh oleh peserta yang bersangkutan.
Peserta harus membuat pelaporan ke dinas sosial agar di data ulang.

Jika peserta harus pindah fakses tingkat 1, karena alamat sebelumnya berbeda kota atau provinsi dengan alamat baru, maka peserta wajib merubah data kepesertaan dengan datang langsung ke kantor bpjs untuk memilih faskes terdekat dengan alamat tempat tinggal baru peserta, peserta nanti akan dibuat karu yang baru oleh petugas bpjs.

Bagaimana jika peserta Pindah alamat dan memiliki kartu keluarga (KK) baru.

Jika pindah alamat misalnya karena menikah dan peserta sudah memiliki KK baru, maka kartu masih bisa digunakan, namun peserta tetap harus membuat laporan ke dinas sosial untuk di data ulang, peserta masih bisa melakukan pengobatan di faskes tingkat 1 di alamat baru, biasanya di puskesmas desa atau kelurahan, namun peserta harus menyertakan KK lama dan KK baru, sebelum faskes tingkat 1 peserta di perbaharui.

Jika pasangan bukan peserta PBI atau peserta Mandiri, maka peserta yang sebelumnya PBI harus ikut menjadi peserta Mandiri, karena syarat menjadi peserta mandiri adalah 1 KK waji  didaftarkan semuanya menjadi peserta mandiri.

Untuk pergantian faskes, prosedurnya sama seperti di atas, peserta harus datang langsung ke kantor bpjs untuk melakukan perubahan data kepesertaan, untuk peserta PBI faskes tingkat 1 biasanya adalah puskesmas desa atau kelurahan.

Bagaimana Ketika Pasangan peserta BPJS PBI adalah peserta BPJS Mandiri

Jika peserta BPJS PBI menikah dan pasangan ternyata bukan peserta PBI seperti misalnya pasangan adalah peserta mandiri, maka si peserta PBI harus didaftarkan menjadi peserta Mandiri ikut pasangannya karena untuk menjadi peserta mandiri 1 KK harus didaftarkan seluruhnya, jika memang mampu, namun jika tidak mampu, maka pasangannya yang peserta mandiri, beralih menjadi peserta bpjs PBI,

Jika pasangan peserta PBI ingin beralih menjadi peserta mandiri atau BPJS PPU, maka si peserta harus keluar dari kepesertaan PBI, peserta bisa lapor ke dinas sosial setempat untuk dikeluargan dari PBI, peserta akan di data ulang dan peserta baru bisa dinyatakan keluar setelah adanya rekonsiliasi dari kementrian, yang biasanya dilakukan setiap 6 bulan sekali, selama menunggu peserta masih PBI dan kartu masih bisa digunakan sebagaimana mestinya sampai proses rekonsiliasi selesai.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Cara Menambahkan Anggota Keluarga ke Program PBI BPJS Kesehatan

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Ada 3 jalur untuk bisa mendaftar menjadi peserta BPJS, yaitu ada peserta yang iurannya di bayar sendiri (namanya Peserta PBPU atau Mandiri), peserta yang iurannya di bayar oleh perusahaan (disebut dengan peserta PPU atau Perusahaan) dan peserta yang iurannya dibayar oleh Pemerintah disebut dengan peserta PBI.

Sudah jelas jika anda mendaftar sebagai peserta mandiri maka anda harus mengurus nya ke kantor bpjs kesehatan langsung, untuk anda yang terdaftar sebagai peserta PPU atau Perusahaan maka pengurusannya lewat perusahaan masing – masing yang kemudian ada bagian terkait yang menangani ke BPJS, dan kemudian khusus untuk PBI maka berhubungan langsung dengan dinas sosial.

Topik kali ini kami khususkan untuk peserta PBI, dimana peserta PBI dapat mendaftarkan diri melalui dinas sosial untuk diikut sertakan dalam program BPJS yang dibayar oleh Pemerintah. Setiap peserta PBI akan terdaftar dalam kelas kepesertaan di kelas 3.

Banyak hal yang ditanya mengenai kepesertaan melalui program PBI atau Pemerintah ini, yaitu “bagaimana cara menambahkan anggota keluarga untuk peserta peserta PBI?” 

Berbeda dengan peserta Mandiri dan Perusahaan, untuk peserta PBI yang ingin menambahkan anggota keluarganya harus menghububungi Dinas Sosial. Namun sebelumnya pastikan terlebih dahulu bahwa nama anggota keluarga yang ingin didaftarkan dalam PBI sudah masuk dalam Kartu Keluarga anda.

Kemudian silahkan melapor ke dinas sosial (dinsos) untuk meminta surat rekomendasi untuk menambahkan keluarga dalam program PBI, bawa persyaratan berupa KK, KTP, Foto 3×4, dan khusus untuk anak yang baru lahir melampirkan Akte Kelahiran dan lampirkan kartu kepesertaan anda.

Setelah mendapatkan rekomendasi maka silahkan anda pergi ke kantor BPJS terdekat untuk melakukan proses pendaftaran keluarga yang ada dalam KK untuk ditambahkan menjadi peserta BPJS.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Jumat, 03 November 2017

12 Negara Tertarik Bikin Program Dana Desa Seperti Indonesia

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Program Dana Desa yang sudah memasuki tahun ketiga di Indonesia ternyata memincut banyak negara berkembang lainnya. Sebanyak 12 negara di Asia Pasific mengungkapkan ketertarikan mereka melakukan seperti yang dilakukan Indonesia yakni menaikkan anggaran dana desa. Mereka menganggap program ini cukup berhasil mendorong ekonomi pedesaan.

Kabar ini disampaikan Menteri Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) dan HUT ke-500 Reformasi Gereja di Gereja GMIT Eden Kisbaki, Kelurahan Manutapen, Kota Kupang, pekan lalu.

Duabelas negara di Asia Pasific menilai, program dana desa cukup berhasil mengangkat ekonomi pedesaan meningkat signifikan. Duabelas negara ini bahkan meminta badan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menjadikan program dana desa sebagai mandatory program (program wajib) untuk diterapkan di negara-negara berkembang. “Saya telah diundang lembaga internasional ke Jerman untuk bicara mengenai pelaksanaan program dana desa di Indonesia November ini,” kata Eko.

Namun demikian Menteri Desa mengakui masih ada persoalan dalam pengelolaan dana desa. Salahsatunya mengenai potensi penyalahgunaan dana desa. Besarnya dana desa yang saat ini mengucur di satu sisi adalah peluang bagi desa untuk maju tetapi juga peluang besar untuk disalahgunakan.

Berbagai faktor ‘kesalah-gunaan’ ini bisa terjadi, pertama karena sengaja melakukan penyalahgunaan dengan menggunakan beragam motif yang intinya mengambil keuntungan yang tidak sepantasnya melalui berbagai proyek yang dijalankan. Kedua, karena keterbatasan kemampuan administrasi pada kepala desa yang belum memahami sepenuhnya aturan yang ditetapkan dalam pelaksanaan dana desa sehingga mendapatkan masalah.

Untuk mencegah terjadinya kesalah pemanfaatan dana desa dan agar dana desa bisa benar-benar menciptakan lompatan ekonomi di desa, Menteri Desa meminta semua pihak termasuk kalangan pemuka agama di gereja untuk mendukung dan turut mengawasi pelaksanaan program penguatan ekonomi melalui dana desa.

Kementerian Desa sendiri telah membentuk Satuan Tugas Dana Desa yang bertugas mengawasi jalannya penggunaan dana desa di seluruh Indonesia. Bukan itu saja, Kementerian juga menggandeng berbagai pihak seperti Kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri untuk turut melakukan pengawasan dana desa.

Tahun 2017 adalah tahun ketiga pelaksanaan program dana desa. Setiap tahun jumlah dana yang diberikan pada desa-desa se-Indonesia terus meningkat bahkan dua kali lipatnya. Tahun 2017 ini dana yang mengucur sebanyak Rp. 60 triliun dan rencananya bakal naik menjadi Rp. 120 triliun pada 2018.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 01 November 2017

Mendes PDTT: 20% Dana Desa Digunakan untuk Upah Pekerja

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo
www.kemlagi.desa.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, meminta agar 20% dana desa dialokasikan untuk upah para pekerja di desa. Hal tersebut ditujukan agar pembangunan fisik yang menggunakan dana desa dapat memberi dampak langsung berupa peningkatan pendapatan masyarakat.

"Proyek dana desa harus dilakukan secara swakelola. Kami akan menegur kepada pihak desa yang masih pakai kontraktor," ujar Menteri Eko di Jakarta.

Menteri Eko menambahkan, dengan fokus pengerjaan pembangunan yang dilakukan secara swakelola, maka uang dapat berputar di desa tersebut. Diharapkan dengan adanya pemasukan tambahan maupun belanja di desa, daya beli masyarakat pun akan meningkat.

"Prioritaskan pekerja dari warga setempat. Beli material juga di toko setempat. Dengan demikian uang yang dibelanjakan berputar di desa tersebut," sambungnya.

Selain untuk pembangunan, penyaluran dana desa juga didesain untuk menciptakan lapangan kerja di pedesaan. Dengan pengerjaan yang dilakukan secara swakelola, maka banyak tenaga kerja di desa yang terserap untuk proyek tersebut. 

Menteri Eko mengungkapkan, Presiden Joko Widodo telah memberi arahan agar upah bagi warga yang bekerja dalam pembangunan dengan dana desa harus dibayarkan harian atau mingguan. Hal tersebut ditujukan agar daya beli masyarakat desa meningkat.

"Dengan 20% dari alokasi Rp 60 trilyun di 2018 mendatang, maka ada Rp 12 triliun yang diterima langsung oleh masyarakat yang bekerja. Sehingga bisa menciptakan daya beli di desa hingga Rp 60 triliun per tahunnya," ujar Menteri Eko.

Data mencatat, program dana desa di 2015 dalam jangka pendek atau tiga bulan waktu kerja telah menghasilkan 986.000 tenaga kerja. Kemudian meningkat pada 2016 lalu dengan menciptakan sebanyak 1,84 juta tenaga kerja. Sementara untuk tenaga kerja jangka panjang dengan jangka waktu delapan bulan kerja, dana desa telah berkontribusi menghasilkan 105.000 orang pada 2015 lalu dan 199.000 pekerja pada 2016. Tenaga kerja jangka pendek mendapatkan upah Rp 60 ribu per hari dan Rp 65.000 per hari untuk tenaga kerja jangka panjang.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Minggu, 29 Oktober 2017

Presiden Jokowi Akan Ubah Desain Dana Desa pada Tahun 2018

Presiden Joko Widodo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani 
www.kemlagi.desa.id - Presiden Joko Widodo menginstruksikan, program dana desa dan proyek infrastruktur pada kementerian/lembaga, harus berorientasi pada pembukaan lapangan pekerjaan.

Instruksi itu merupakan tindak lanjut hasil dari rapat terbatas membahas program dana desa di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/10/2017) kemarin.

"Jadi, instruksi Presiden (dalam ratas) adalah, dana desa diperbaiki dan untuk kementerian/lembaga juga diperbaiki, sehingga alokasi anggaran bisa untuk menyerap tenaga kerja lebih maksimal," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, seusai ratas.

Untuk program dana desa, Presiden Jokowi memerintahkan beberapa hal.

Pertama, desain perencanaan dana desa untuk tahun 2018 mendatang akan diubah.

Contohnya, pengerjaan proyek yang menggunakan dana desa tidak boleh seluruhnya diserahkan kepada pihak ketiga.

Harus ada yang dilakukan sendiri alias swakelola yang melibatkan penduduk setempat.

"Misalnya pembelian tenaga kerja, dari desa itu sendiri dan mendapat upah dari dana desa," papar Sri.

Perubahan desain dana desa ini, lanjut Sri, sedang dipersiapkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Khusus Desa Miskin

Kedua, pemerintah akan mengubah komposisi alokasi dana desa.

Pemerintah tidak akan lagi memberikan dana desa dengan nominal yang sama.

Pada 2018 mendatang, dana desa yang diterima setiap desa akan berbeda. Hal itu tergantung dari angka orang miskin di desa itu.

Semakin besar angka orang miskin yang berada di satu desa, maka akan lebih besar pula dana desa yang diterima oleh desa tersebut.

"Untuk desa dengan jumlah penduduk miskin (lebih banyak) akan dinaikkan dari 20 persen menjadi lebih dari 35 persen. Dengan begitu, alokasi anbggaran untuk dana desa yang jumlah penduduk miskinnya tinggi, akan lebih tinggi," ujar Sri.

Menteri Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menambahkan, jumlah dana desa pada sebuah desa yang dialokasikan untuk menambah lapangan pekerjaan yakni berjumlah 20 persen.

"Pak Presiden memastikan, jangan pakai kontraktor. Jadi ada yang harus dikerjakan oleh masyarakat dan 20 persen (dana desa di desa itu) dipakai untuk gaji masyarakat, baik harian atau paling lama itu mingguan," ujar Eko.

Dengan demikian, Eko yakin kesejahteraan masyarakat desa meningkat dan daya beli pun meningkat pula.

Audit Acak

Di sisi pengawasan, kementeriannya telah membentuk satgas dana desa yang diketuai mantan komisioner KPK Bibit Samad Rianto.

Satgas akan bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung serta KPK sendiri untuk melakukan pengawasan penggunaan dana desa.

"Satgas beserta stakeholder-nya akan melakukan random audit secara aktif. Diharapkan pengawasannya lebih baik," lanjut dia.

Diberitakan, Presiden Jokowi meminta penggunaan dana desa ke depan, turut membuka lapangan kerja.

"Gunakan untuk hal-hal yang produktif, yang bisa langsung membuka lapangan pekerjaan," ujar Presiden dalam rapat terbatas membahas dana desa di Istana Presiden, Bogor, Rabu.

Oleh sebab itu, Presiden Jokowi meminta perbaikan kualitas dalam musyawarah perencanaan pembangunan di desa agar dana desa betul-betul tepat sasaran.

Selain itu, Presiden juga meminta kementerian terkait betul-betul melakukan pendampingan dalam proses musyawarah hingga penyerapan dana desa.

"Dampingi dengan baik, terkait jenis proyeknya apa, lalu waktu pengerjaannya. Dikawal juga manajemen lapangannya," lanjut Jokowi.

Indonesia memiliki 74.958 desa dan 8.430 kelurahan yang menjadi sasaran dana desa. Tahun 2015, pemerintah sudah menggelontorkan Rp 20,76 triliun untuk dana desa.

Sementara, 2016 meningkat menjadi Rp 45,98 triliun. Adapun tahun 2017 sebanyak Rp 60 triliun.

"Ini jumlah yang sangat besar dan yang perlu kita pastikan adalah, dana itu bisa berjalan optimal di lapangan," ujar Jokowi.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi