Sabtu, 17 Juli 2021

Muhadjir: Jokowi Perpanjang PPKM Darurat Hingga Akhir Juli

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Menko PMK Muhadjir Effendy mengabarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diperpanjang hingga akhir Juli. 

Muhadjir menerangkan perpanjangan PPKM Darurat untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) itu sudah diputuskan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Kabinet Terbatas (Ratas).

"Tadi rapat kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo sudah diputuskan oleh Bapak Presiden, dilanjutkan sampai akhir Juli, sampai akhir Juli PPKM ini," kata Muhadjir di Hotel University Club (UC) UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (16/7). 

Muhadjir mengabarkan dalam ratas itu Jokowi menyampaikan bahwa perpanjangan masa PPKM darurat ini penuh konsekuensi.

Mulai dari upaya untuk terus menyeimbangkan disiplin warga akan protokol pencegahan penularan Covid-19, standar PPKM, serta pemenuhan bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak. 

"Karena itu bantuan sosial tidak mungkin ditanggung negara sendiri, oleh pemerintah," ujarnya. 

Ia berharap inisiatif masyarakat untuk saling bantu tetap terjaga. Termasuk mengharap adanya dukungan dari berbagai pihak seperti institusi pendidikan dan lain sebagainya. 

"Saya mohon juga ada gerakan untuk membantu mereka-mereka yang kurang beruntung akibat kebijakan PPKM ini. Untuk saling membantu, saling bergandeng tangan, saling mengulurkan tangan," harapnya. 

Namun, Muhadjir meyakini, diperpanjang atau diperketat sekuat apa pun PPKM ini tak akan efektif selama masyarakat belum memiliki kesadaran untuk tidak melanggar protokol kesehatan. 

Muhadjir percaya, apapun upaya dari pemerintah juga akan mubazir selama tak disertai kesadaran dari masyarakat untuk menahan mobilitasnya. 

"Protokol kesehatan adalah nadi yang paling utama di dalam upaya kita menangani Covid-19," tegasnya. 

Muhadjir menerangkan meski tidak dideklarasikan oleh pemerintah, sebenarnya negara tengah menghadapi situasi darurat. Negara tengah berhadapan dengan musuh tak kasat mata. 

"Dan musuh tidak terlihat ini di dalam pertempurannya tidak memakai kaidah-kaidah hukum perang karena semua orang dianggap kombatankan oleh Covid ini," sebutnya. 

"Dulu kita kira orang hamil, anak-anak tidak jadi sasaran, sekarang anak-anak dan ibu hamil sudah banyak yang jadi korban, yang meninggal sudah mulai banyak. Ini artinya perang asimetris menghadapi Covid-19," sambung Mantan Mendikbud itu. 

Pandemi Covid-19, lanjutnya, telah terbukti tak bisa ditangani secara biasa. TNI/Polri sudah dilibatkan sebagai tanda berlakunya darurat militer dalam tanda kutip itu tadi. 

"Hanya musuhnya memang bukan musuh militer konvensional tapi pasukan tak terlihat," kata dia.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Jumat, 16 Juli 2021

Ini Usulan PPDI untuk Revisi UU Desa pada Prolegnas Tahun 2022

Penyerahan draft Revisi UU Desa dari PPDI ke Perwakilan DPD RI
www.kemlagi.desa.id - Revisi UU No 06 Tahun 2014 yang sudah masuk dalam prolegnas 5 tahunan secara resmi akan dibahas di DPR pada tahun 2022, hal ini yang menjadi dasar dari DPD RI untuk menginisiasi pendataan terhadap daftar inventaris masalah (DIM) yang ada diseputar pelaksanaan undang-undang tersebut. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Senin (31/05/2021) Komite 1 DPD RI mengundang beberapa pengurus dari organisasi perangkat desa untuk mengadakan silahturahmi sekaligus meminta masukan dari para stakeholder di pemerintahan desa. 

Hadir langsung dari PP PPDI Ketua Umum Mujito, Sekjen Sarjoko, Ketua Prop. Bengkulu, Ibnu Majah, dan H. Sutoyo Muslih Ketua PPDI Kab. Tuban, Jawa Timur. 

Berikut ini uraian permasalahan yang dirangkum PPDI dari beberapa daerah terkait seputar pelaksanaan UU Desa, yang disampaikan dalam agenda tersebut sebagaimana disampaikan langsung oleh Sekjen PPDI Sarjoko, S.H. 
  1. Dalam UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 26 ayat 2 huruf b, Kepala Desa Berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. PPDI melihat agar tercipta kondisi lingkungan kerja di Pemerintahan Desa yang harmonis, agar system pengangkatan dan pemberhentian ini dikembalikan seperti layaknya UU No 5 Tahun 1979, dimana Kepala Desa mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kemudian Camat Atas nama Bupati yang menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan atau pemberhentian tersebut. Terhadap uraian kasus-kasus pemberhentian perangkat desa yang sedang terjadi, atau yang sedang dalam proses PTUN, dan yang sudah keluar keputusan yang memenangkan perangkat desa sudah disampaikan secara detail kepada Ketua Komite 1 DPD RI, Fachrul Razi. Sementara itu apresiasi tersendiri Ketua Komite DPD RI, dan direncanakan akan terjun langsung ke lapangan terutama di Kabupaten Kaur Propinsi Bengkulu untuk melakukan pengawasan. 
  2. Berikutnya yang disampaikan oleh PPDI terkait dengan Bahwa pasal 18 UUD 1945 baik yang sudah di amandemen maupun belum, dimana disebutkan bahwa system pemerintahan yang diakui adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tidak mengamanatkan dalam Undang-Undang Dasar tersebut adanya pemerintahan desa, PPDI berharap ada kejelasan baik status Pemerintahan Desa maupun status Aparatur Pemerintah Desa dalam tata kelola pemerintahan di Republik Indonesia. Dalam hal ini DPD RI memberikan tanggapan dengan dukungan terhadap klausal tersebut dan dalam silahturahmi tersebut sudah mengerucut nantinya akan masuk dalam draft revisi UU Desa, apakah perangkat desa itu masuk dalam P3K atau berdiri sendiri sebagai dengan status Aparatur Pemerintah Desa yang hak dan kewajiban seperti halnya PNS. PPDI sendiri dalam hal ini memberikan masukan seandainya tidak masuk di revisi UU Desa, nantinya ada Undang-Undang tersendiri tentang Pemerintah Desa dan perangkat desa.
  3. Selain usulan diatas PPDI juga menyampaikan tentang Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIAPD) yang belum juga keluar aturan teknisnya. 
  4. PPDI juga mengusulkan agar Staff Desa masuk unsur sekretariatan dalam revisi UU Desa, karena staff desa selama ini bagian dari pemerintahan desa. 
  5. Terkait peningkatan sumber daya perangkat desa, PPDI mengusulkan Sekolah bagi perangkat desa untuk diberikan ruang dalam pengalokasian anggaran di APBN.
  6. Permasalahan penghasilan tetap PPDI memberikan masukan agar gaji bersumber langsung dari APBN, dan dikelola oleh pusat baik itu berupa dana blockgrant atau ADD yang terpisah, yang nantinya langsung masuk ke rekening pribadi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Dengan harapan gaji tidak terhambat karena alasan teknis sebagaimana yang terjadi selama ini.
  7. Adapaun terkait jaminan hari tua PPDI tidak ingin diproteksi oleh BPJS Ketenagakerjaan karena perangkat desa bukan buruh. Harus ada satu institusi negeri yang mengurusi tersendiri tentang jaminan hari tua bagi perangkat desa.
  8. Dalam hal pemilihan Kepala Desa, PPDI memberikan masukan agar nantinya ijazah calon Kepala Desa serendah-rendahnya SLTA atau sederajat, selain itu sebelumnya ada seleksi terhadap bakal calon kepala desa tentang kemampuan SDM, yang hasil dari seleksi ini diumumkan secara terbuka kepada warga desa sebelum diadakan pemilihan secara langsung. 
Seusai agenda silahturahmi tersebut, PP PPDI melalui Sekretaris Jendral Sarjoko, S.H mengatakan bahwa dalam waktu dekat PPDI harus membuat kajian naskah akademiknya, karena di bulan Juli draft tersebut harus sudah masuk ke DPR RI untuk dapat dibahas tahun berikutnya. Untuk itu PP PPDI berharap segenap pengurus disegala tingkatan diminta kerjasamanya untuk dapat perjuangan bersama dalam rangka revisi UU Desa. 

Sumber http://www.indsmedia.com/
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Kamis, 15 Juli 2021

BPOM: Efikasi Vaksin Pfizer Untuk Usia 12-15 Tahun 100 Persen

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan efikasi alias kemanjuran vaksin Covid-19 asal Amerika Serikat, Pfizer, pada kelompok usia remaja 12-15 tahun sebesar 100 persen. 

Penny K Lukito Kepala BPOM mengatakan, data itu didapatkan dari hasil uji klinik fase III. Penny mengatakan, dari data uji klinik fase III, efikasi comirnaty untuk usia 16 tahun ke atas adalah 95,5 persen dan remaja usia 12-15 adalah 100 persen. 

Dengan pertimbangan itu, BPOM, kata dia telah menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Pfizer pada 14 Juli 2021 lalu. 

Izin penggunaan darurat itu dikeluarkan usai BPOM rampung mengkaji hasil emergency use listing (EUL) alias daftar penggunaan darurat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait vaksin Pfizer.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Kapolri prediksi "herd immunity" terbentuk Agustus dan September


www.kemlagi.desa.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memprediksi kekebalan komunal masyarakat atau herd immunity dapat terbentuk para rentang waktu bulan Agustus hingga September 2021.

Keyakinan akan terbentuknya herd immunity tersebut disampaikan Kapolri saat meninjau kegiatan vaksinasi massal yang diselenggarakan Polri berkerja sama dengan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) di SMA Negeri 38 Jakarta dan PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) di Universitas Indraprasta, Jakarta, Kamis.

"Dengan adanya peran pemuda dan mahasiswa menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemik COVID-19 ini, sehingga target akhir tahun paling tidak menjelang Agustus hingga September, herd immunity segera terwujud," kata Sigit melalui keterangan tertulis-nya.

Dihadapan mahasiswa peserta vaksinasi COVID-19, Sigit menyampaikan bahwa dengan terbentuknya kekebalan komunal masyarakat sebagaimana telah ditargetkan oleh pemerintah, maka pemulihan ekonomi akan berjalan dengan baik.

Sebagaimana diketahui, pandemik COVID-19 telah merusak sendi-sendi kehidupan, berdampak pada sosial, kesehatan dan ekonomi masyarakat. 

"Dengan terbentuknya herd immunity, masyarakat diharapkan bisa kembali melaksanakan aktivitas-nya sehingga pemulihan ekonomi bisa berjalan dengan baik," ujar Sigit.

Mantan Kabareskrim Polri ini menilai, rasa optimistis terbentuknya herd immunity dalam waktu dekat ini terlihat dari antusiasme yang tinggi para peserta vaksinasi yang diselenggarakan oleh PB HMI dan PB SAMMI.

Vaksinasi tersebut ditujukan untuk pelajar atau anak dengan rentang usia 12 tahun ke atas.

"Hari ini dilaksanakan kegiatan vaksinasi untuk anak-anak usia 12 tahun ke atas dari mulai SMP, SMU, dan juga anak-anak SD yang sudah bisa divaksin. Tentunya kami melihat anak-anak pun antusias untuk divaksin ini merupakan kabar baik untuk kita semua," ucap Sigit.

Jenderal bintanng empat itu berharap, kolaborasi vaksinasi massal ini bisa berlanjut ke seluruh wilayah di Indonesia. Mengingat, kunci penanganan pandemik COVID-19 berada pada sinergitas, kerja sama dan saling bergandengan tangan antar-kelompok.

"Upaya akselerasi vaksin dalam rangka membentuk herd immunity yang tentunya kami tunggu-tunggu sehingga kemudian kehidupan masyarakat bisa kembali pelan-pelan pulih normal. Tentunya kita harapkan ini semua bisa segera tercapai," ujar Sigit.

Dalam kesempatan itu, Sigit kembali mengingatkan bahwa protokol kesehatan tetap diterapkan setelah divaksinasi COVID-19.

Kegiatan vaksinasi massal Polri bersama PB HMI di SMA Negeri 38 menargetkan seribu orang per hari. Acara berlangsung selama dua hari tanggal 15-16 Juli 2021.

Petugas vaksinator yang dilibatkan dalam kegiatan ini sejumlah 13 orang vaksinator yang terdiri dari lima vaksinator Polri dan delapan vaksinator dari HMI. Dalam kegiatan ini, panitia juga menyajikan hastag atau tanda pagar #remajaambilperan, dengan tujuan menyukseskan vaksinasi massal remaja.

Sementara vaksinasi massal PB SEMMI yang diselenggarakan di Universitas Indraprasta juga menargetkan seribu orang per hari yang disuntik vaksin. Petugas vaksinator yang dilibatkan dalam kegiatan itu sejumlah 15 orang vaksinator dari Biddokkes Polda Metro Jaya.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi


Surat Edaran Bupati Mojokerto tentang PPKM Darurat dan Peringatan Idul Adha 1442 H/2021

Surat Edaran Bupati Mojokerto
www.kemlagi.desa.id - Berikut disampaikan SE Bupati Mojokerto terkait PPKM Darurat dan Peringatan Idul Adha 1442 H/2021

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Peluncuran Paket Obat Isoman Gratis untuk Rakyat

Peluncuran Obat Paket Gratis Isoman COVID-19 oleh Presiden Joko Widodo di halaman istana merdeka Jakarta, 15-07-2021

www.kemlagi.desa.id - Berikut ini adalah sambutan Presiden Joko Widodo dalam peluncuran obat paket gratis isolasi mandiri Covid-19.

Bismillahirrahmanirrahim. Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh. 

Dalam rangka mengurangi laju penularan COVID-19, kebijakan PPKM Darurat tidak terhindarkan. 

Pemerintah terus bekerja keras untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak. 

Oleh karena itu, pemerintah memberi bantuan mulai hari ini berupa bantuan bahan pokok (sembako) lewat PKH [Program Keluarga Harapan] dan lewat Bantuan Sosial Tunai, serta bantuan paket vitamin dan obat-obatan, seperti ini. 

Pemerintah mulai hari ini akan segera membagikan paket vitamin dan obat untuk isolasi mandiri gratis di wilayah-wilayah yang berisiko. 

Untuk tahap sekarang ini, yang akan dibagikan adalah 300 ribu paket, untuk yang melakukan isolasi mandiri di Pulau Jawa dan Bali. 

Kemudian akan dilanjutkan dengan 300 ribu paket lagi untuk yang di luar Jawa. 

Ada tiga jenis paket obat isolasi mandiri yang kita bagikan, masing-masing untuk tujuh hari. Ini seperti yang sudah terlihat di depan. 

Paket 1, ini berisi vitamin-vitamin untuk warga dengan PCR positif tanpa gejala atau OTG. Ini yang paket satu. 

Kemudian Paket 2, berisi vitamin dan obat untuk warga dengan PCR positif disertai keluhan panas dan kehilangan penciuman. Jadi untuk paket ini membutuhkan konsultasi dan resep dokter, ini terutama nanti dokter puskesmas. 

Kemudian Paket 3, berisi vitamin dan obat untuk warga dengan PCR positif disertai keluhan panas dan batuk kering. Paket ini juga membutuhkan konsultasi dan resep dari dokter. 

Ketiga paket obat isolasi mandiri ini tidak diperjualbelikan. 

Pasokannya disiapkan oleh Menteri BUMN yang diproduksi oleh BUMN farmasi dan kemudian pendistribusiannya ini nanti akan dikoordinasikan oleh Panglima TNI yang nanti tentu saja akan berkoordinasi dengan pemda sampai pemerintah desa maupun melibatkan puskesmas, babinsa, dan pengurus RT-RW. 

Saya minta agar dilakukan pengawasan yang ketat di lapangan, agar program ini betul-betul bisa maksimal mengurangi risiko karena COVID-19 dan membantu pengobatan warga yang menderita COVID-19. 

Dan, saya minta juga agar program ini tidak mengganggu ketersediaan obat esensial terapi COVID-19 di apotek maupun di rumah sakit. 

Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi


Senin, 12 Juli 2021

Bupati Ajak Warga Masyarakat Tak Takut Vaksin


www.kemlagi.desa.id - Bupati Mojokerto, Ikfina Fatmawati meminta masyarakat untuk tidak takut vaksinasi Covid-19. Hal tersebut disampaikan pembukaan Gerai Vaksinasi Pencegahan Covid-19 yang digelar Polres Mojokerto di halaman Mapolres Mojokerto, Sabtu (10/7/2021). 

Jumlah vaksin yang diberikan kepada masyarakat sebanyak 500. Dibantu vaksinator tenaga kesehatan (nakes) dari empat puskesmas di Kabupaten Mojokerto sebagai bentuk sinergitas tiga pilar yakni Polri/TNI dan Pemerintah Daerah (Pemda). 

Pelaksanaan vaksin dipantau ketat Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Mojokerto Bupati Ikfina Fahmawati, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono dan Danyonif Para Raider 503/Mayangkara Letkol Inf Roliyanto. 

Mulai dari pendaftaran peserta, skrining kesehatan, proses vaksinasi hingga observasi dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 

Peserta yang telah melewati masa observasi (kurang lebih 15 menit pasca vaksin), disilahkan untuk pulang. 

Bupati mengucapkan terima kasih pada para peserta dan vaksinator atas upaya membantu pemerintah menurunkan angka kasus Covid-19. 

Asal ada komitmen untuk selalu taat protokol kesehatan, patuh aturan PPKM Darurat dan tidak takut dengan vaksin, pandemi bisa segera dikendalikan bersama-sama dengan optimis. 

“Masyarakat tidak perlu takut dan ragu dengan vaksinasi pencegahan Covid-19. Warga Kabupaten Mojokerto sudah ada 100 ribu lebih yang menerima.

Sampai saat ini belum ada keluhan apapun. Vaksin ini sangat penting demi keselamatan kita bersama,” ungkapnya. 

Senada dengan hal tersebut, Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander menambahkan, masyarakat dapat melakukan vaksinasi di mana saja. Seperti Kodim 0815, Kejaksaan Negeri dan puskesmas-puskesmas. Kemudahan ini dimaksudkan agar percepatan vaksinasi dapat berjalan secara maksimal.

Sekarang vaksinasi bisa dilakukan di mana saja dan mudah. Banyak gerai-gerai yang disediakan baik TNI, Polri dan pemerintah.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi