Sabtu, 11 Februari 2017

Mengapa Ibu-ibu Warga Desa Kemlagi Takut Diperiksa Pap Smear ?

https://blogger.googleusercontent.com/img/proxy/AVvXsEg7kB28mEkehYtsosF1y0BJ75PTZKadFchLRbIH1xEE6UGN_VAJBgBPU4z5UvsDNgoVIZsDL3mF4En0VD1_4CYLoftwNGq2Q-HOUkgNOGeWjjl2IbEO9I0E9amtFMScRAtGyfOwGKLjg-iOS0m9Ex6s1y2JhrC5pNKStmnJGLT2vRrY9RY08LqeeB8p_B_H4DGNUWry46Qs6APGBoyNdQAtuQiDHEyV0H4l4-PJyozFlM6x5Hbd=s0-d-e1-ft&ssl=1
Pemeriksaan Pap Smear
www.kemlagi.desa.id -  Sebetulnya pagi itu hari Rabu, 8 Pebruari 2017 adalah pemeriksaan gratis pap smear dari Dinkes Kab.Mojokerto yang oleh Kecamatan Kemlagi pinjam tempat di Balai Desa Kemlagi.  Beberapa hari sebelumnya sudah di-informasikan kepada warga yang mau memeriksakan diri (pap smear) secara gratis untuk datang di Balai Desa Kemlagi pada tanggal tersebut.

Informasi awal adalah satu desa untuk satu warga yang memeriksakan diri (tentunya yang sudah miliki kartu BPJS Kesehatan atau KIS), namun begitu petugas datang dan kegiatan mulai dilaksanakan, ternyata kegiatan ini diharapkan sebanyak mungkin kaum ibu yang memeriksakan diri.

Dari satu warga Desa Kemlagi yang telah diperiksa oleh petugas, maka yang bersangkutan akhirnya mengajak warga sekitar Balai Desa Kemlagi untuk ikut kegiatan ini, dan alhamdulillah akhirnya ada 5 (lima) ibu yang bersedia untuk diperiksa bersama ibu-ibu yang berasal dari luar Desa Kemlagi. Namun ada juga warga yang takut untuk diperiksa dengan alasan macam-macam dan yang lebih mengherankan lagi adalah takut diperiksa kalau nanti hasilnya beneran atau tahu-tahu memang punya penyakit.

Untuk itulah melalui postingan ini diharapkan agar masyarakat kita lebih peduli terhadap kesehatan pribadi dan lingkungannya, dan tentunya merupakan tugas kita semua untuk mensosialisasikan pentingnya pemeriksaan pap smear untuk cegah kanker serviks. 

Mengapa begitu penting pemeriksaan (pap smear) ini ?  

Pap Smear merupakan sebuah tes yang dilakukan medis untuk mendeteksi kanker serviks dengan memeriksa kesehatan sel-sel pada leher rahim (serviks) dan vagina. Sel-sel akan dikumpulkan dan akan dilakukan pengujian dilaboratorium untuk pemeriksaan mikroskopis. Pap smear sangat dianjurkan dilakukan oleh wanita sebagai bentuk pencegahan terjadinya kanker serviks.

Perlu diketahui bahwa tindakan pencegahan ini sangat penting dilakukan sejak dini agar anda (seorang perempuan) dapat terhindar dari penyakit kanker serviks, karena kanker serviks merupakan salah satu jenis kanker berbahaya nomor dua yang menyerang wanita.

Menurut para ahli, wanita berusia 21 tahun ke atas sebaiknya melakukan pap smear secara rutin terutama bagi yang sudah pernah melakukan hubungan suami-istri, maka harus melakukan tes ini.

Sayangnya, banyak wanita di Indonesia yang tidak rutin memeriksakan diri untuk melakukan pap smear. Karena sekarang anda sudah tahu bahwa pap smear itu penting untuk memeriksa kesehatan leher rahim anda dan untuk mendeteksi adanya kanker serviks sedini mungkin terhadap kaum wanita.

Apa Penyebab Kanker Serviks itu ?

Kanker Ganas yang mengancam para wanita setelah kanker payudara adalah Kanker Serviks, kanker ini disebabkan oleh Virus HPV. Ada sekitar 15 jenis HPV yang berpotensi menyebabkan kanker serviks, kanker ini dapat menyebabkan kematian bagi penderitanya. 

2 Jenis virus HPV yang paling umum adalah HPV 16 dan HPV 18 sekitar 70% menyerang wanita. Virus HPV tipe 16 dan 18 ini dapat berpindah dan menyebar dengan sangat mudah, maka dari itu para wanita harus berhati-hati terhadap virus ini, karena penyebarannya tidak hanya melalui cairan saja, bahkan hanya dengan bersentuhan virus ini dapat langsung menyebar.

Hal yang diperhatikan ketika anda menggunakan WC Umum, sangat dimungkinkan virus HPV berada disana, karena anda banyak orang yang menggunakannya apalagi jika WC tersebut tidak dibersihkan dengan benar.

Virus ini sendiri bisa tetap berada di dalam tubuh dengan atau tanpa penanganan. Belum ada obat yang diketahui bisa menyembuhkan infeksi HPV. 

Kebiasan tertentu juga dapat menyebabkan terjangkitnya kanker serviks, seperti memiliki kebiasaan merokok, kurang asupan vitamin khususnya Vitamin e dan c, serta kurang asupan asam folat.
Hubungan intim pada usia dini (kurang dari 16 tahun) juga dapat menyebabkan kanker serviks , terlebih lagi jika melakukan hubungan intim dengan bergonta – ganti pasangan (seks bebas) justru ini beresiko lebih besar terkena kanker serviks.

Faktor lain penyebab kanker serviks adalah adanya keturunan kanker, penggunaan pil KB dalam jangka waktu yang sangat lama, terlalu sering melahirkan.

Sumber https://www.panduanbpjs.com

Jumat, 10 Februari 2017

Penataan Desa Diatur Dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017

Website Kemendagri
www.kemlagi.desa.id - Telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo pada tanggal 3 Januari 2017 dan telah diundangan dalam Berita Negara Republik  Indonesia pada tanggal 23 Januari 2017 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia. 

Penataan Desa oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertujuan:
  1. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
  2. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyaraka Desa;
  3. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
  4. meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan
  5. meningkatkan daya saing Desa.
Dalam Permendagri tersebut mengatur juga tentang perubahan desa menjadi kelurahan atau sebaliknya dan juga mengatur tentang desa adat.


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 dapat dibuka disini

Kamis, 09 Februari 2017

Telah Terbit Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD

Website Kemendagri
www.kemlagi.desa.id - Dipenghujung tahun 2016 telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Maksud Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa.

Tujuan Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untuk :
  1. mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
BPD mempunyai fungsi:
  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
BPD mempunyai tugas:
  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendagri No.110 Tahun 2016 ttg BPD bisa dibuka disini
Lampiran Permendagri No.110 Tahun 2016 ttg BPD bisa dibuka disini

Rabu, 08 Februari 2017

Inilah Pentingnya Mendaftarkan Bayi dalam Kandungan ke BPJS Kesehatan

https://i2.wp.com/www.panduanbpjs.com/wp-content/uploads/2016/04/Inkubator-Bayi-Prematur.jpg?w=702&ssl=1
Inkubator Bayi Prematur
www.kemlagi.desa.id - BPJS Kesehatan telah mewajibkan kepada semua warga indonesia untuk medaftar ke BPJS Kesehatan untuk bisa mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS, bahkan bayi yang ada di dalam kandungan pun sudah bisa didaftarkan.

Untuk mendaftarkan Bayi dalam Kandungan, dapat dilakukan dikantor BPJS Kesehatan. Calon bayi yang didaftarkan akan mengikuti hak kelas perawatan yang sama dengan ibu bayi, saat melakukan pendaftaran orangtua dapat mencantumkan data calon bayi sesuai dengan data ibu seperti NIK diisi dengan nomor KK orangtua, mengisi tanggal lahir dengan tanggal pendaftaran.

Bayi yang dalam kandungan belum diwajibkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan, tapi setelah lahir barulah bayi wajib didaftarkan. Apakah penting mendaftarkan bayi yang masih ada didalam kandungan? setiap orang menilainya berbeda – beda, silahkan anda menilai sendiri penting atau tidak.

Simak kisah sebagai berikut :

“Ada seorang pasien (ibu melahirkan) dengan operasi Caesar di Rumah Sakit, anak yang dilahirkan berjenis kelamin perempuan dengan berat badan 2,2 kg, karena bayi lahir prematur, maka bayi kemudian dimasukan ke inkobator dan kemudian meninggal dunia diesok harinya.

Ketika orangtua (pasien) akan keluar dari rumah sakit ternyata mendapatkan taihan biaya sebesar Rp 5 juta diluar biaya operasi caesar (karena operasi caesar ditangung bpjs, jika orangtua statusnya peserta aktif), biaya tersebut adalah biaya perawatan bayinya.

Walaupun hanya dirawat seama kurang dari 24 jam di inkubator tapi karena biaya inkubator yang mahal maka tetap harus dibayar dan menjadi tagihan perawatan bayi. Sehingga suami Ibu tersebut mengurus ke dinsos untuk mendapatkan bantuan biaya berobat tersebut, meski demikian RSUD tetap meminta biaya perawatan inkubator.”

Ini adalah hal yang tidak diduga dan tidak disangka – sangka. Namun kita tetap berharap setiap ibu hamil dapat melahirkan bayinya dengan Normal dan bayi yang dilahirkan dalam keadaan sehat. Dengan ada nya asuransi paling tidak akan membantu hal yang tidak terduga tersebut. Karena kepesertaan BPJS Kesehatan sifatnya wajib maka kami menyarankan untuk mendaftarkan calon bayi yang masih ada didalam kandungan.

Selasa, 07 Februari 2017

Mengapa Perangkat Desa Perlu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan Mandiri
www.kemlagi.desa.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Mojokerto, Jawa Timur, mensosialisasikan kepesertaan kepala desa dan Perangkat Desa yang ada di kabupaten setempat terkait dengan pentingnya manfaatnya mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Mojokerto Dodit Isdiyono di Mojokerto, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Sosialisasi ini perlu dilakukan mengingat pentingnya manfaat yang bisa didapatkan setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.Ia mengemukakan, sosialisasi ini telah dilakukan beberapa waktu yang lalu dengan melibatkan sejumlah kepala desa dan perangkat desa yang ada di Kabupaten Mojokerto supaya mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

“Tidak hanya kepala desa, perangkat desa juga diharapkan bisa mengikuti program ini supaya terlindungi terutama saat melaksanakan pekerjaan sehari-hati,” katanya dalam siaran pers.

Saat Perangkat Desa Kemlagi Konsultasi ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Mojokerto Rachmat Suharyono mengatakan jika pihaknya menyambut baik kegiatan ini mengingat sangat besarnya manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam menunjang kinerja desa yang optimal.

“Perlu diketahui bersama, bahwa kebijakan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan amanah UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, adalah merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah pusat atau daerah dan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Ia mengemukakan,meskipun di Undang-Undang Desa belum memuat perihal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dirinya menghimbau kepada seluruh kepala desa supaya segera mendaftarkan seluruh perangkat desa dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Meskipun di Undang-Undang Desa belum diatur tentang kepesertaan perangkat desa dalam BPJS Ketenagakerjaan, tetapi kepala desa bisa menganggarkannya melalui kas desa yang diperoleh dari sewa tanah ganjaran yang dikelola sepenuhnya oleh masing-masing desa,” katanya.

Menurutnya, kepala desa harus bisa memberikan fasilitas tambahan kepada perangkat desa dalam bentuk jaminan sosial tenaga kerja agar dalam menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari bisa lebih aman, nyaman dan optimal. Selain itu, juga memberikan pemahaman kepada semua warganya tentang program pemerintah BPJS Ketenagakerjaan.

“Harapan kami supaya program ini jangan dijadikan sebagai sesuatu yang membebani, tetapi jadikanlah sebagai sesuatu yang dibutuhka, karena program yang mulia ini sangat banyak manfaatnya untuk kita semua,” Katanya.

Dengan adanya program jaminan sosial ketenagakerjaan akan tercipta kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh pekerja, tambahnya.

Syarat dan Prosedur Pindah Faskes Tingkat 1 di Kantor BPJS Kesehatan

http://i2.wp.com/www.panduanbpjs.com/wp-content/uploads/2015/11/Pindah-Faskes-Tingkat-Pertama.jpg?w=655
Kartu BPJS Kesehatan
www.kemlagi.desa.id - Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 merupakan tempat pelayanan pertama yang digunakan peserta BPJS ketika akan berobat, karena BPJS Kesehatan telah menerapkan prosedur berobat dengan sistem berjenjang, masing – masing peserta dapat memilih faskes 1 pada saat pendaftaran menjadi peserta.

Faskes 1 yang dipilih akan dicetak pada kartu peserta, sesuai dengan nama faskes tersebut baik itu Klinik maupun Puskesmas. Peserta disarankan untuk memilih faskes yang dekat dengan tempat tinggal dan melayani 24 jam serta memiliki pelayanan yang lengkap.

Faskes TK 1 tidak dapat dirubah atau pindah sebelum peserta terdaftar sebagai peserta aktif selama 2  – 3 bulan.  Setelah 3 bulan baru lah anda bisa melakukan perubahan faskes, pastikan perubahan faskes yang anda ajukan beralasan yang tepat.

Pindah faskes tingkat 1 tidak bisa dilakukan secara online, jadi peserta harus datang sendiri ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa beberapa persyaratan yaitu Kartu BPJS Kesehatan, KTP, dan KK.

Anda dapat mengisi formulir perubahan data yang telah disiapkan di kantor BPJS, isi dengan benar. Ketika formulir telah diisi dengan benar dan ditandatangani maka proses perubahan data faskes akan di lakukan oleh petugas BPJS.

Pastikan faskes yang anda pilih benar – benar tepat, karena perlu diketahui anda tidak bisa lagi merubah faskes setelah ini. Kecuali memang benar – benar dengan alasan yang kuat dan mengharuskan anda melakukan perubahan faskes tingkat 1.

Minggu, 05 Februari 2017

Terbentuk Kepengurusan Lembaga Adat Desa Kemlagi

Musyawarah Pembentukan Pengurus Lembaga Adat
www.kemlagi.desa.id - Bertempat di Balai Desa Kemlagi telah diadakan musyawarah desa dalam rangka pembentukan Pengurus Lembaga Adat Desa Kemlagi untuk masa bhakti 2017 s.d 2022.

Pembentukan pengurus lembaga ini dengan memperhatikan surat dari Dewan Pelestari Adat dan Kebudayaan Majapahit yang diketahui oleh Bupati Mojokerto H. Mustofa Kamal Pasha, SE.

Tujuan utama pembentukan lembaga adat ini adalah untuk membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat desa, serta menggerakkan, prakarsa, partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa;
  4. Permendesa, PDT dan Transmigrasi No.1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Desa;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 13 Tahun 2006 Lembaga Kemasyarakatan di Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa; dan 
  6. Peraturan Desa Kemlagi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Hasil musyawarah telah menyepakati bahwa susunan Lembaga Adat Desa Kemlagi adalah:
  1. Suharto sebagai Ketua;
  2. Sumaryono, SH sebagai Wakil Ketua;
  3. Woni sebagai Sekretaris;
  4. Agus Priyanto sebagai Bendahara; dan
  5. Anggota terdiri dari seluruh Ketua RT dan Ketua RW se Desa Kemlagi
Dilaporkan oleh Tim Informasi Desa Kemlagi

Musrenbangdes Desa Kemlagi Tahun 2018

Spanduk Musrenbangdes Tahun 2018
www.kemlagi.desa.id - Sudah menjadi rutinitas bagi pemerintah desa dan masyarakatnya pada setiap awal tahun untuk menyusun perencanaan pembangunan desa tahun anggaran berikutnya.  Demikian juga yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Kemlagi bersama masyarakatnya dan lembaga yang ada di Desa Kemlagi telah dilaksanakan Musrenbangdes Tahun 2018 di Balai Desa Kemlagi pada hari Selasa, 31 Januari 2017. 

Kades Abd. Wahab, SE sedang memberikan sambutan
Dalam sambutannya Kepala Desa Kemlagi - Abd. Wahab, SE mengajak kepada suluruh peserta musyawarah untuk mengusulkan kegiatan pembangunan dilingkungan masing-masing maupun kegiatan di lembaga masing-masing.

Lebih lanjut Kades Abd. Wahab, SE menyampaikan bahwa musrenbangdes yang kita laksanakan setiap awal tahun adalah langkah awal bagi kita untuk menyusun program pembangunan untuk tahun anggaran 2018 yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) Desa Kemlagi pada awal bulan Juli 2017 sampai nanti pada sekitar bulan Oktober 2017 menjadi peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2018.

Perlunya Master Plan Desa

Hal tersebut muncul sebagai usulan dari salah satu anggota LPMD H. Zainul Karim, S.Pd yang menyampaikan bahwa Desa Kemlagi merupakan desa yang berada di jantung ibukota Kecamatan Kemlagi, maka sejak dini harus sudah memiliki master plan desa terutama untuk penataan infrastruktur saluran air yang selama ini jika musim hujan tiba, ada beberapa wilayah yang tergenang air meskipun tidak lama sudah bisa surut.  Lebih lanjut H. Zainul Karim, S.Pd menyampaikan bahwa salah satu manfaat dan tujuan adanya master plan desa adalah untuk memberikan kepastian hukum dan gambaran bagi pemerintahan desa yang sekarang maupun yang akan datang untuk menata wilayah Desa Kemlagi.

Banyak usulan kegiatan dari peserta musyawarah
Munculnya Usulan Baru

Musrenbangdesa sebetulnya merupakan garis besar kegiatan pembangunan yang sudah tercantum dalam RPJM Desa Tahun 2014 s.d 2019, namun karena perencanaan pembangunan yang sudah ada dalam RPJM Desa tidaklah kaku apalagi saklek, maka dibuka kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan usulan terutama yang menjadi prioritas untuk dikerjakan di tahun 2018.

Disamping usulan master plan desa tadi, masih banyak peserta yang mengusulkan pembangunan atau pemeliharaan saluran air di lingkungannya masing-masing, disamping itu juga untuk menunjang swadaya masyarakat yang selama ini sudah berjalan yaitu iuran kematian yang rata-rata setiap tahun terkumpul Rp. 20 juta-an, maka diperlukan pelatihan memandikan jenazah untuk tiap-tiap RT harus ada kader yang mewakili.

Usulan juga muncul untuk relokasi pembuangan sampah di pasar desa, karena bau dan juga pemandangan yang tidak sedap dipandang mata.  Dan untuk yang satu ini, Pemerintah Desa Kemlagi sudah menganggarkan kegiatan pengelolaan sampah di tahun 2016, namun karena terkendala lahan untuk menunjang kegiatan ini tidak dapat terlaksana karena sampai saat ini kerja sama dengan pihak ketiga tentang penyediaan lahan pengolahan sampah belum terealisasi.

Embung air juga merupakan usulan yang baru, hal ini disampaikan dengan alasan kalau jaman dulu kita memiliki "Kedung" dan juga "Buk Pendem" yang bisa berfungsi sebagai embung air, tapi sampai dengan hari ini kedua lokasi tersebut tidak berfungsi, maka untuk ketersediaan air tanah di Desa Kemlagi perlu untuk menghidupkan kembali kedua tempat tersebut.

Sejalan dengan usulan saluran air, maka saluran air di lokasi makam juga perlu kita adakan karena selama ini belum ada saluran air di makam desa.

Itulah usulan-usulan baru yang perlu untuk segera ditindaklanjuti meskipun belum ada dalam RPJMDes dan usulan lainnya terutama dari PKK Desa Kemlagi usulannya merupakan usulan yang sudah ada dalam RPJMDes 2014-2019.

Dilaporkan oleh Kasi Pemerintahan Desa Kemlagi