Selasa, 07 Februari 2017

Syarat dan Prosedur Pindah Faskes Tingkat 1 di Kantor BPJS Kesehatan

http://i2.wp.com/www.panduanbpjs.com/wp-content/uploads/2015/11/Pindah-Faskes-Tingkat-Pertama.jpg?w=655
Kartu BPJS Kesehatan
www.kemlagi.desa.id - Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 merupakan tempat pelayanan pertama yang digunakan peserta BPJS ketika akan berobat, karena BPJS Kesehatan telah menerapkan prosedur berobat dengan sistem berjenjang, masing – masing peserta dapat memilih faskes 1 pada saat pendaftaran menjadi peserta.

Faskes 1 yang dipilih akan dicetak pada kartu peserta, sesuai dengan nama faskes tersebut baik itu Klinik maupun Puskesmas. Peserta disarankan untuk memilih faskes yang dekat dengan tempat tinggal dan melayani 24 jam serta memiliki pelayanan yang lengkap.

Faskes TK 1 tidak dapat dirubah atau pindah sebelum peserta terdaftar sebagai peserta aktif selama 2  – 3 bulan.  Setelah 3 bulan baru lah anda bisa melakukan perubahan faskes, pastikan perubahan faskes yang anda ajukan beralasan yang tepat.

Pindah faskes tingkat 1 tidak bisa dilakukan secara online, jadi peserta harus datang sendiri ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa beberapa persyaratan yaitu Kartu BPJS Kesehatan, KTP, dan KK.

Anda dapat mengisi formulir perubahan data yang telah disiapkan di kantor BPJS, isi dengan benar. Ketika formulir telah diisi dengan benar dan ditandatangani maka proses perubahan data faskes akan di lakukan oleh petugas BPJS.

Pastikan faskes yang anda pilih benar – benar tepat, karena perlu diketahui anda tidak bisa lagi merubah faskes setelah ini. Kecuali memang benar – benar dengan alasan yang kuat dan mengharuskan anda melakukan perubahan faskes tingkat 1.

0 comments :