Kamis, 09 Februari 2017

Telah Terbit Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD

Website Kemendagri
www.kemlagi.desa.id - Dipenghujung tahun 2016 telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Maksud Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa.

Tujuan Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untuk :
  1. mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
BPD mempunyai fungsi:
  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
BPD mempunyai tugas:
  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendagri No.110 Tahun 2016 ttg BPD bisa dibuka disini
Lampiran Permendagri No.110 Tahun 2016 ttg BPD bisa dibuka disini

0 comments :