Rabu, 08 Februari 2017

Inilah Pentingnya Mendaftarkan Bayi dalam Kandungan ke BPJS Kesehatan

https://i2.wp.com/www.panduanbpjs.com/wp-content/uploads/2016/04/Inkubator-Bayi-Prematur.jpg?w=702&ssl=1
Inkubator Bayi Prematur
www.kemlagi.desa.id - BPJS Kesehatan telah mewajibkan kepada semua warga indonesia untuk medaftar ke BPJS Kesehatan untuk bisa mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS, bahkan bayi yang ada di dalam kandungan pun sudah bisa didaftarkan.

Untuk mendaftarkan Bayi dalam Kandungan, dapat dilakukan dikantor BPJS Kesehatan. Calon bayi yang didaftarkan akan mengikuti hak kelas perawatan yang sama dengan ibu bayi, saat melakukan pendaftaran orangtua dapat mencantumkan data calon bayi sesuai dengan data ibu seperti NIK diisi dengan nomor KK orangtua, mengisi tanggal lahir dengan tanggal pendaftaran.

Bayi yang dalam kandungan belum diwajibkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan, tapi setelah lahir barulah bayi wajib didaftarkan. Apakah penting mendaftarkan bayi yang masih ada didalam kandungan? setiap orang menilainya berbeda – beda, silahkan anda menilai sendiri penting atau tidak.

Simak kisah sebagai berikut :

“Ada seorang pasien (ibu melahirkan) dengan operasi Caesar di Rumah Sakit, anak yang dilahirkan berjenis kelamin perempuan dengan berat badan 2,2 kg, karena bayi lahir prematur, maka bayi kemudian dimasukan ke inkobator dan kemudian meninggal dunia diesok harinya.

Ketika orangtua (pasien) akan keluar dari rumah sakit ternyata mendapatkan taihan biaya sebesar Rp 5 juta diluar biaya operasi caesar (karena operasi caesar ditangung bpjs, jika orangtua statusnya peserta aktif), biaya tersebut adalah biaya perawatan bayinya.

Walaupun hanya dirawat seama kurang dari 24 jam di inkubator tapi karena biaya inkubator yang mahal maka tetap harus dibayar dan menjadi tagihan perawatan bayi. Sehingga suami Ibu tersebut mengurus ke dinsos untuk mendapatkan bantuan biaya berobat tersebut, meski demikian RSUD tetap meminta biaya perawatan inkubator.”

Ini adalah hal yang tidak diduga dan tidak disangka – sangka. Namun kita tetap berharap setiap ibu hamil dapat melahirkan bayinya dengan Normal dan bayi yang dilahirkan dalam keadaan sehat. Dengan ada nya asuransi paling tidak akan membantu hal yang tidak terduga tersebut. Karena kepesertaan BPJS Kesehatan sifatnya wajib maka kami menyarankan untuk mendaftarkan calon bayi yang masih ada didalam kandungan.

0 comments :