Jumat, 10 Februari 2017

Penataan Desa Diatur Dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017

Website Kemendagri
www.kemlagi.desa.id - Telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo pada tanggal 3 Januari 2017 dan telah diundangan dalam Berita Negara Republik  Indonesia pada tanggal 23 Januari 2017 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia. 

Penataan Desa oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertujuan:
  1. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
  2. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyaraka Desa;
  3. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
  4. meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan
  5. meningkatkan daya saing Desa.
Dalam Permendagri tersebut mengatur juga tentang perubahan desa menjadi kelurahan atau sebaliknya dan juga mengatur tentang desa adat.


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 dapat dibuka disini

0 comments :