Senin, 10 April 2017

Pengadaan Barang/Jasa di Desa Berdasarkan Perbup Mojokerto No.5 Tahun 2017

Pendopo Kabupaten Mojokerto
www.kemlagi.desa.id - Bahwa dalam rangka meningkatkan tata kelola pengadaan barang/jasa yang baik di Desa, serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat Desa, perlu pengaturan mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, dengan tetap memperhatikan tata nilai pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa;

Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada prinsipnya dilakukan dengan cara swakelola oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong, memanfaatkan kearifan lokal, serta memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang tidak dapat dilaksanakan secara swakelola baik sebagian maupun keseluruhan, dapat dilaksanakan oleh penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu.

Prinsip Pengadaan Barang/Jasa bagi Pemerintah Desa sebagai berikut:
  1. efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum, untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
  2. efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar- besarnya;
  3. transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyrakat dan Penyedia Barang/Jasa yang berminat;
  4. pemberdayaan masyarakat Desa, berarti upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa;
  5. gotong royong, berarti penyediaan tenaga kerja secara cuma-cuma oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa;dan
  6. akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan
Dalam pengelolaan kegiatan pengadaan barang/jasa di desa dibentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dengan ketentuan :
  • TPK ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa.
  • TPK terdiri dari unsur perangkat Desa dan unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa setempat.
  • Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa, sebagai anggota aktif, memiliki kompetensi di bidangnya dan organisasinya terdaftar di Pemerintah Desa setempat.
  • Personil TPK berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang.
  • Jabatan TPK ditetapkan sesuai kebutuhan yang terdiri atas: Ketua, Sekretaris dan Anggota.
  • Perangkat Desa yang duduk dalam Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa dilarang menjadi anggota TPK.
  • Pemerintah Desa menyediakan biaya pendukung TPK berupa honorarium dan keperluan biaya lainnya sepanjang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang/jasa dimaksud sesuai dengan kemampuan desa dan dibebankan pada APBDesa.
Selengkapnya Perbup No. 5 Tahun 2017 silahkan baca disini 
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :