Selasa, 11 April 2017

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Pendopo Kecamatan
www.kemlagi.desa.id - Sebagai kepala desa dan perangkat desa yang ada di Kabupaten Mojokerto ini patutlah berbahagia dan bersyukur karena kini telah terbit Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 11 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang ditandatangani oleh Bupati Mojokerto - Mustofa Kamal Pasha pada tanggal 21 Pebruari 2017.

Peraturan Bupati ini merupakan amanat dari Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomo 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Struktur Organisasi

Pemerintahan  Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri atas :
  • Sekretaris Desa;
  • Pelaksana Kewilayahan; dan
  • Pelaksana Teknis
Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dengan dibantu oleh unsur staf sekretariat paling banyak 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur).

Pelaksanan Kewilayahan merupakan unsur pembanru kepala desa sebagai satuan tugas kewilayahan yang disebut Kepala Dusun (Kasun/Kadus).

Pelaksanan Teknis merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Tekinis paling banyak 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan dan paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan. Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi).

Tugas Kades dan Perangkat Desa

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanan tugas-tugas pemerintahan.

Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanan tugas-tugas pemerintahan.

Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksanan tugas operasional bidang pemerintahan.

Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksanan tugas operasional bidang kesejahteraan.

Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksanan tugas operasional bidang pelayanan.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :