Sabtu, 15 April 2017

Sosialisasi Perbup No.11 Tahun 2017

Warga Antusias Ikuti Sosialisasi 
www.kemlagi.desa.id - Bertempat di Balai Desa Kemlagi pada hari Jum'at, 14 April 2017 dimulai pukul 19.30 WIB Pemerintah Desa Kemlagi telah melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Acara ini berbarengan dengan pertemuan rutin tri bulanan RT/RW dengan Pemerintah Desa Kemlagi yang juga dihadiri oleh Ketua BPD beserta angggota dan Ketua LPMD beserta anggota, serta Kepala Desa Kemlagi beserta Perangkat Desa.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Kemlagi Abd. Wahab, SE mengharap agar Ketua RT/RW untuk lebih mengintensifkan penarikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terhadap wajib pajak di lingkungannya masing-masing, karena untuk bulan April 2017 harus sudah masuk 30 % sementara untuk Desa Kemlagi belum mencapai prosentase tersebut.

Lebih lanjut, Kepala Desa Kemlagi Abd. Wahab, SE mengharap agar koordinasi antara LPM, BPD dan Pemerintah Desa Kemlagi lebih ditingkatkan, terutama untuk mengawal beberapa program yang ada di Desa Kemlagi yang semakin tahun semakin besar nilai anggarannya, maka diperlukan ceck and balancing dari berbagai pihak yang ada di desa ini.

Sosialisasi Perbup Nomor 11 Tahun 2017 disampaikan oleh Kasi Pemerintahan M. Ainur Rofiq, diawali dengan mengharap kepada Ketua RT/RW untuk mendata dan meminta foto copy KK maupun KTP serta Surat Borokerja terhadap warga atau pendatang yang ada di wilayah masing-masing. Kegiatan ini penting dilakukan karena perkembangan terakhir bahwa ada beberapa terduga terorisme di wilayah tetangga kabupaten yang berhasil dibekuk oleh pihak yang berwajib.

Sesuai dengan peraturan bupati tersebut bahwa susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa disesuaikan dengan tipologi desa. Tipologi desa meliputi desa swadaya, desa swakarya, dan desa swasembada. Tipologi desa ini yang menentukan adalah sesuai ketentuan pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri. Dari penilaian profil desa, maka tipologi Desa Kemlagi termasuk desa swasembada.

Merujuk dari tipologi Desa Kemlagi yang termasuk desa swasembada, maka untuk susunan Pemerintah Desa Kemlagi terdiri dari Kepala Desa, Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa yang dibantu oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kepala Urusan Keuangan, dan Kepala Urusan Perencanaan. Sementara unsur kewilayahan adalah Kepala Dusun, sedangkan Pelaksana Teknis terdiri dari Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan dan Kepala Seksi Pelayanan.

Pada kesempatan tersebut disosialisasikan juga draft atau Rancangan Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.  Draft atau Rancangan Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa diserahkan kepada BPD untuk ditelaah dan dipelajari agar dilain kesempatan bisa disepakati bersama antara Kepala Desa dan BPD menjadi peraturan desa.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :