Minggu, 16 April 2017

Inspektorat Kab.Mojokerto Sambangi Pemerintah Desa Kemlagi

Suasana Pemeriksaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kemlagi
di Balai Desa Kemlagi (10-04-2017)
www.kemlagi.desa.id - Bertempat di Balai Desa Kemlagi hari Senin, 10 April 2017 telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap Pemerintah Desa Kemlagi oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto dalam hal ini Inspektorat Pembantu Wilayah III terhadap penyelenggaraan dan urusan pemerintahan desa. 

Inspektorat Kabupaten mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mojokerto sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2014.

Tugas pokok inspektorat adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Inspektorat Kabupaten mempunyai fungsi :
  1. Perencanaan program pengawasan;
  2. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
  3. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.
Dan sehubungan Desa Kemlagi yang berada diwilayah Eks Pembantu Bupati Mojokasri, maka yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa adalah Inspektur Pembantu Wilayah III.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :