Peserta Rakernis saat bersama menyanyikan lagu Indonesia Raya |
www.kemlagi.desa.id - Jurnal Bina Pemdes Untuk
pertama kalinya, Rapat Kerja Teknis Penguatan Kelembagaan BPD
diselenggarakan oleh Ditjen Bina Pemdes, Kementerian Dalam Negeri pada
tanggal 9 – 11 April 2017. Acara ini diselenggarakan di Merlyn Hotel
Park, Jakarta. Acara yang dihadiri oleh ratusan peserta yang berasal
dari pejabat Kementerian Dalam Negeri, pejabat Pemda Provinsi dan
Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang membidangi BPD dan Perencanaan
Pembangunan Desa ini diresmikan oleh Dirjen Bina Pemdes, Dr. Nata
Irawan, SH, M.Si.
Hadir pula sebagai peserta, Camat dan Kepala Desa lokasi Pilot Model Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan Desa Melalui Perencanaan Pembangunan Desa Dan Pengelolaan Keuangan Desa. Disamping
menghadirkan narasumber dari pejabat internal Kementerian Dalam Negeri,
acara ini juga menghadirkan narasumber dari : KPK, Bappenas,
Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Sebagaimana disampaikan oleh Dirjen,
bahwa tujuan pelaksanaan rapat kerja teknis ini merupakan moment penting
untuk mengkomunikasikan dan mendiskusikan berbagai kebijakan pemerintah
khususnya yang terkait dengan penguatan BPD dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa.
“BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Desa memiliki peran penting dan strategis. Dalam UU 6 Tahun 2014 tentang
Desa, yang selanjutnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
dan kemudian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
tentang BPD, mengamanatkan fungsi BPD yaitu sebagai penampung dan
penyalur aspirasi masyarakat, turut membahas dan menyepakati rancangan
Peraturan Desa serta mengawasi kinerja Kepala Desa.
Disamping fungsi
tersebut, juga diatur tugas dan peran BPD yang pada intinya selain
memfasilitasi penguatan terhadap masyarakat juga memberikan penguatan
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa agar penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dapat berlangsung secara demokratis dan dikelola
berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik”, ujar Nata.
Dalam implementasi UU Desa di desa,
tentu tidak sedikit kendala yang harus dihadapi oleh masyarakat desa.
Oleh karenanya pada kesempatan ini pula, Nata meminta kepada seluruh
Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitas dan dukungan yang maksimal
terhadap peran BPD dalam rangka mendorong terwujudnya penyelenggaraan
Pemerintahan Desa yang sesuai dengan harapan kebijakan serta dapat
memberikan kesejahteraan bagi masyarakat desa.
Di penghujung sambutannya, Dirjen
menegaskan bahwa upaya memantapkan peran BPD dalam penguatan desa dan
masyarakatnya merupakan komitmen Kementerian Dalam Negeri dalam rangka
mewujudkan program Nawa Cita Presiden.
Selanjutnya sebagai langkah
kongkretnya, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri melakukan
penguatan Pemerintahan Desa yang terbuka, partisipatif dan responsif
melalui Rencana Aksi Nasional Keterbukaan Pemerintah 2016-2017.
Pada tahun 2017 ini kegiatan tersebut akan difasilitasi oleh 31 desa
pada 3 provinsi di 6 kabupaten/kota sebagai Desa Pilot Model
Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan Desa melalui perencanaan
pembangunan desa dan pengelolaan keuangan desa. Keenam Kabupaten/Kota
dimaksud yaitu Kabupaten Solok, Kota Sawalunto, Kabupaten Sukoharjo,
Kabupaten Karanganyar, Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Sebelum turun panggung, Nata meluncurkan
Implementasi Desa Pilot Model Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan
Desa melalui perencanaan pembangunan desa dan pengelolaan keuangan desa.
Sumber http://www.binapemdes.kemendagri.go.id/
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa
0 comments :
Posting Komentar