Jumat, 21 April 2017

Untuk Pertama Kali, Rakernis Penguatan Kelembagaan BPD Diselenggarakan

Peserta Rakernis saat bersama menyanyikan lagu Indonesia Raya
www.kemlagi.desa.id - Jurnal Bina Pemdes Untuk pertama kalinya, Rapat Kerja Teknis Penguatan Kelembagaan BPD diselenggarakan oleh Ditjen Bina Pemdes, Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 9 – 11 April 2017. Acara ini diselenggarakan di Merlyn Hotel Park, Jakarta. Acara yang dihadiri oleh ratusan peserta yang berasal dari pejabat Kementerian Dalam Negeri, pejabat Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang membidangi BPD dan Perencanaan Pembangunan Desa ini diresmikan oleh Dirjen Bina Pemdes, Dr. Nata Irawan, SH, M.Si.

Hadir pula sebagai peserta, Camat dan Kepala Desa lokasi Pilot Model Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan Desa Melalui Perencanaan Pembangunan Desa Dan Pengelolaan Keuangan Desa. Disamping menghadirkan narasumber dari pejabat internal Kementerian Dalam Negeri, acara ini juga menghadirkan narasumber dari : KPK, Bappenas, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

Sebagaimana disampaikan oleh Dirjen, bahwa tujuan pelaksanaan rapat kerja teknis ini merupakan moment penting untuk mengkomunikasikan dan mendiskusikan berbagai kebijakan pemerintah khususnya yang terkait dengan penguatan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa memiliki peran penting dan strategis. Dalam UU 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang selanjutnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dan kemudian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, mengamanatkan fungsi BPD yaitu sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat, turut membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa serta mengawasi kinerja Kepala Desa. 

Disamping fungsi tersebut, juga diatur tugas dan peran BPD yang pada intinya selain memfasilitasi penguatan terhadap masyarakat juga memberikan penguatan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa agar penyelenggaraan Pemerintahan Desa dapat berlangsung secara demokratis dan dikelola berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik”, ujar Nata.

Dalam implementasi UU Desa di desa, tentu tidak sedikit kendala yang harus dihadapi oleh masyarakat desa. Oleh karenanya pada kesempatan ini pula,  Nata meminta kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitas dan dukungan yang maksimal terhadap peran BPD dalam rangka mendorong terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sesuai dengan harapan kebijakan serta dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat desa.

Di penghujung sambutannya, Dirjen menegaskan bahwa upaya memantapkan peran BPD  dalam penguatan desa dan masyarakatnya merupakan komitmen Kementerian Dalam Negeri dalam rangka mewujudkan program Nawa Cita Presiden. 

Selanjutnya sebagai langkah kongkretnya, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri melakukan penguatan Pemerintahan Desa yang terbuka, partisipatif dan responsif melalui Rencana Aksi Nasional Keterbukaan Pemerintah 2016-2017.  Pada tahun 2017 ini kegiatan tersebut  akan difasilitasi oleh 31 desa pada 3 provinsi di 6 kabupaten/kota sebagai Desa Pilot Model Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan Desa melalui perencanaan pembangunan desa dan pengelolaan keuangan desa. Keenam Kabupaten/Kota dimaksud yaitu Kabupaten Solok, Kota Sawalunto, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Sebelum turun panggung, Nata meluncurkan Implementasi Desa Pilot Model Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan Desa melalui perencanaan pembangunan desa dan pengelolaan keuangan desa.

Sumber http://www.binapemdes.kemendagri.go.id/
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa

0 comments :