Kamis, 06 Oktober 2022

Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022

www.kemlagi.desa.id - Pada tahun 2020-2021 dihadapkan pada tantangan yang berat dengan adanya pandemi Covid-19. Sementara tantangan di tahun 2022 bukan hanya transisi adaptasi pemulihan pandemi, tetapi juga kondisi global dampak perang Ukraina-Rusia terhadap peningkatan harga komoditi dunia. 

Untuk menghadapi situasi sebagai dampak yang muncul dari serangan wabah pandemi Covid-19, dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2021 dan 2022 dicetuskan tiga reformasi struktural yaitu reformasi sistem kesehatan, reformasi sistem kebencanaan, dan reformasi sistem perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh penduduk. Terdapat enam prasyarat dalam reformasi sistem perlindungan sosial. Prasyarat utamanya adalah transformasi data menuju Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) seluruh penduduk. 

1. Apa itu Regsosek? 
Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan. Data Regsosek akan menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas lembaga dan lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten karena terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan. 

2. Ruang Lingkup 
Seluruh penduduk pada 514 kabupaten/kota dengan menggunakan pendekatan keluarga, termasuk di Kabupaten Mojokerto. 

3. Informasi yang Dikumpulkan 
Regsosek mencakup informasi, kondisi sosial, ekonomi, yang meliputi sebagai berikut: 
  • Kondisi sosio ekonomi demografis; 
  • Kondisi perumahan dan sanitasi air bersih; 
  • Kepemilikan aset; 
  • Kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus; 
  • Informasi geospasial; 
  • Tingkat kesejahteraan; dan 
  • Informasi sosial ekonomi lainnya. 
4. Waktu Pelaksanaan 
  • Juli-Agustus 2022: Koordinasi dan Persiapan 
  • September-Oktober 2022: Rapat Koordinasi Daerah, Pelatihan Instruktur dan Petugas Regsosek
  • 15 Oktober-14 November 2022: Pendataan Lapangan 
  • 29 Oktober 2022: Malam Regsosek 
5. Proses Pelaksanaan 
Proses bisnis kegiatan Pendataan Awal Regsosek terdiri dari enam tahapan. Tiga tahapan pertama dilaksanakan pada tahun 2022 dan tiga tahapan berikutnya di tahun 2023. Tahapan yang dilakukan pada tahun 2022 yaitu koordinasi dan konsolidasi teknis, penyiapan basis data, dan pengumpulan data. Sedangkan pada tahun 2023 adalah pengolahan data analisis data dan terakhir adalah diseminasi (penyerahan data). 

6. Alur Pendataan Lapangan 
Alur pendataan lapangan dalam kegiatan Pendataan Awal Regsosek adalah sebagai berikut: 
  • Petugas Regsosek meminta izin kepada Ketua/Pengurus Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dan mengenali wilayah. 
  • Ketua/Pengurus SLS melakukan identifikasi awal status kesejahteraan keluarga. 
  • Petugas Regsosek melakukan wawancara dan geotagging lokasi keluarga. 
  • Pengawas mengawasi kegiatan pendataan dan memeriksa kelengkapan dokumen. 
  • Koordinator diantaranya mengawasi kegiatan pendataan dan menyerahkan hasil pendataan ke BPS Kabupaten/Kota. 
7. Manajemen Lapangan 
Dalam pelaksanaan kegiatan Pendataan  Awal  Regsosek,  BPS  tidak  bekerja sendirian, melainkan dibantu oleh Kementerian/Lembaga terkait sesuai kewenangan dan pembagian tugas dari Kepala Negara. Sistem kerja dan koordinasi pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek di tingkat Kabupaten/Kota sebagai berikut: 
  • Bupati/Walikota mendapatkan instruksi untuk melaksanakan reformasi sistem registrasi sosial ekonomi ,sehingga BPS kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka Pendataan Awal Regsosek; dan 
  • Pada tingkat kecamatan, Koseka dapat berkoordinasi dengan Camat, PML dapat berkoordinasi dengan Lurah/Kepala Desa, dan PPL dapat berkoordinasi dengan Ketua/Pengurus SLS dalam rangka pelaksanaan pendataan lapangan. 
8. Organisasi Lapangan 
Petugas lapangan terdiri dari Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka), Petugas Pemeriksa Lapangan  (PML),  dan  Petugas  Pendataan  Lapangan  (PPL).  Koseka bertanggung jawab mengawasi seluruh tim pendataan awal Regsosek diwilayah tugasnya.Jumlah petugas lapangan di Kabupaten Kapuas adalah sebanyak 674 petugas yang terdiri dari 513 PPL, 128 PML, dan 33 Koseka. 

Mekanisme perekrutan petugas lapangan di Kabupaten Kapuas melalui metode seleksi dari database mitra yang memenuhi kriteria Petugas Pendataan Awal Regsosek dan rekomendasi dari Camat/Kepala Desa/Lurah/Ketua SLS. 

Database mitra merupakan sekumpulan informasi yang berisi biodata serta rekam jejak mitra BPS yang pernah/sedang bertugas dalam sensus/survei yang dilakukan BPS. Melalui database mitra ini, BPS Kabupaten Kapuas diharapkan memperoleh petugas yang berkualitas. 

Namun karena database mitra belum mencukupi kebutuhan petugas yang diperlukan, maka petugas direkrut dari rekomendasi Camat/Kepala Desa/Lurah/Ketua SLS. 

Pendataan kesejahteraan sosial ekonomi bagi SELURUH PENDUDUK INDONESIA sebagai salah satu strategi pelaksanaan reformasi sistem pelindungan sosial. 

Ayo Sukseskan REGISTRASI SOSIAL EKONOMI! "Mencatat untuk Membangun Negeri, Satu Data Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 05 Oktober 2022

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

www.kemlagi.desa.id - KEBIJAKAN prioritas penggunaan dana desa senantiasa ditunggu, karena berisikan cakupan kelompok kegiatan yang wajib diutamakan dalam kebijakan penganggaran desa. Kebijakan inilah yang menjadi pangkal perumusan kegiatan dan anggaran dalam Rancangan APB Desa. 

Melalui APB Desa yang kini wajib diumumkan dalam baliho terstruktur, warga desa dapat memperkirakan pembangunan, pemberdayaan, dan kemajuan desanya setahun ke depan. Mulai saat ini, warga dapat membandingkan perubahan prioritas kegiatan di desanya dari tahun sebelumnya. 

Artinya, sejak awal, rencana pengembangan desa sudah dipahami warga desa. Penting dicatat, pada akhirnya kebijakan ini selalu menjadi strategis bagi Indonesia. 

Karena dilaksanakan sekaligus di 74.961 desa, yang mencakup 91 persen dari pemerintahan terbawah di Indonesia, yang langsung berhubungan dengan 71 persen rakyat Indonesia. 

Memang, sejak awal penyalurannya dana desa turut mengubah pola pembangunan nasional secara mendasar. Pada tahun 2008, pembangunan baru masuk ke 31 persen desa. Setahun sebelum penyaluran dana desa, pada tahun 2014, baru 87 persen desa yang menjadi lokasi pembangunan. 

Nah, Dana desa yang mulai tersalur sejak tahun 2015 hingga kini, selalu mencakup 100 persen desa seluruh Indonesia. Karena menyebar ke seluruh nusantara, pembangunan desa menjadi bantalan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan warga. 

Ketika pandemi Covid-19 meningkatkan ketimpangan warga kota, sebagaimana tercatat dari Indeks Gini, dari nilai 0,390 pada tahun 2019 menjadi 0,403 pada tahun 2022. Di desa, pada periode yang sama, Indeks Gini warga desa justru turun dari 0,320 menjadi 0,314.

Sumbangan pemerataan di desa inilah yang menahan Indeks Gini nasional dari 0,380 menjadi hanya 0,384. 


Saat ini telah terbit Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023. 

Belanja dana desa hendak diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, serta mitigasi dan penanganan bencana alam maupun non-alam. Seluruhnya mesti sesuai dengan kewenangan desa. 

Kegiatan pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa meliputi pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa atau BUM Desa Bersama. 

Dikembangkan pula usaha ekonomi produktif di desa, terutama yang dikelola BUM Desa. Secara khusus, perlu dikembangkan pula desa wisata, terutama yang dikelola BUM Desa. 

Kegiatan dalam lingkup program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa terdiri atas perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa, dan pendataan perkembangan desa melalui Indeks Desa Membangun (IDM). 

Kegiatan prioritas lainnya berupa ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa. Di dalamnya, termasuk pengembangan perpustakaan desa yang berkualitas. 

Dana desa juga diprioritaskan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta memperluas akses layanan kesehatan. 

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam Silaturahmi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (29/3/2022), pada tahun 2023 maksimal 3 persen dana desa dapat digunakan untuk operasional pemerintah desa. 

Tahun depan, sebanyak-banyaknya 25 persen dana desa juga dapat digunakan untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem. 

Di antara berbagai kegiatan, juga dapat berupa BLT Dana Desa. Dana desa juga sah digunakan untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa. 

Bahkan, sesuai dengan Kepmendesa PDTT Nomor 71 Tahun 2021, musyawarah desa dapat menggali dana talangan sebelum dana desa bisa digunakan, agar warga yang terkena bencana segera tertangani. 

Untuk menjaga dana desa lebih lama beredar di dalam desa, sehingga meluaskan keuntungan bagi warga sendiri, seluruh pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola. Bahkan, diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50 persen dari dana kegiatan. 

Konsistensi dalam menjalankan Permendesa PDTT Nomor 8/2022 ini menjadi pondasi desa dalam menghadapi kemungkinan resesi tahun 2023. Percaya Desa, Desa Bisa. 
Narasi oleh Menteri Desa, PDTT (Halim Iskandar) 

Permendes Nomor 8 Tahun 2022 bisa dilihat disini
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi