Selasa, 11 Agustus 2020

Subsidi Gaji Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dibawah Rp 5 Juta Dicairkan Agustus, Ini Surat Edarannya

BPJS Ketenagakerjaan
www.kemlagi.desa.id - Guna mempercepat pencairan program subsidi gaji gaji bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah melalui BP Jamsostek mengeluarkan surat Nomor :B/12126/082020 tertanggal 7 Agustus 2020.

Surat edaran tersebut menindaklanjuti surat Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional nomor: S-02/PERPRES82/08/2020.

Adapun surat yang ditandatangani langsung oleh Hadi Purnomo Kepala BPJS Ketenagakerjaan tersebut menjelaskan bahwa pencairan subsidi gaji bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2020.

Sehingga diminta kepada perusahaan agar menyerahkan data pekerja aktif yang bergaji dibawah Rp 5.000.000.

Selain itu juga diperlukan data nomor rekening pekerja yang menerima subsidi paling lama seminggu setelah dikeluarkannya surat edaran ini.

Berikut ini surat edaran yang dikeluarkan BP Jamsostek diterima Sripoku.com, melalui Whatsapp (WA).

Lampiran : 1 set

Yth. Pimpinan Perusahaan Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Tempat
Perihal : Pemberian Kelengkapan Data untuk Kebutuhan Program Subsidi Gaji Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Semoga Bapak/Ibu dalam keadaan sehat walafiat dan bisnisnya berjalan dengan baik. Menindaklanjuti surat Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional nomor: S-02/PERPRES82/08/2020 terkait dengan Permintaan Kelengkapan Data untuk Kebutuhan Program Subsidi Gaji Peserta BPJS Ketenagakerjaan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Merujuk Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, terdapat salah satu program utama yang direncanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional;yaitu Program Bantuan Subsidi Gaji. Program Subsidi Gaji ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli dari pekerja penerima upah ke bawah dalam menghadapi Pandemi Covid-19. Pada mekanisme pelaksanaannya, program ini diberikan dengan menggunakan basis data dari BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja, terutama data mengenai tenaga kerja aktif yang menjadi target penerima dengan kriteria upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dibawah Rp. 5.000.000,-
  2. Dikarenakan Program Subsidi Gaji ini ditargetkan untuk dilaksanakan pada bulan Agustus 2020 ini dan dibutuhkan informasi nomor rekening peserta, diharapkan Bapak/Ibu dapat menyelesaikan pengumpulan data nomor rekening penerima dalam kurun waktu paling lama 1 (satu) minggu, dan data tersebut dapat disampaikan melalui petugas kami yaitu Account Representative/ Pembina masing-masing Perusahaan.
  3. Proses pengumpulan data nomor rekening dapat dilakukan melalui cara sebagai berikut : - Bagi Perusahaan yang sudah menggunakan SIPP maka proses pengumpulan data no rekening menggunakan SIPP dengan versi yang sudah ditambahkan elemen data Nama Bank, Nomor Rekening dan Nama Rekening (tata cara pelaporan melalui SIPP terlampir). - Bagi Perusahaan yang belum menggunakan SIPP maka pelaporan bisa melalui format file excel yang akan kami lampirkan pada email ini, dan kemudian dapat dilengkapi Nama Bank, Nomor Rekening dan Nama Rekening.
  4. Apabila terdapat hal – hal yang butuh dikoordinasikan terkait data tersebut, agar dapat segera menghubungi petugas kami di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Surat ini ditandatangani Kepala BPJS Ketenagakerjaan Hadi Purnomo di Jakarta Menara Jamsostek tertanggal 7 Agustus 2020.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi