Selasa, 03 Januari 2017

Sri Mulyani Bicara Soal Kenaikan Tarif STNK hingga SKCK

https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2017/01/03/f3027c86-895d-499b-9e87-a0fb9049a8de_169.jpg?w=780&q=90
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Jakarta - Pemerintah menaikkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri per 6 Januari 2017. Kenaikan PNBP ini mulai biaya pengujian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa komponen tersebut sudah selayaknya naik, karena tidak pernah berubah sejak 2010. Ini sekaligus untuk mendorong pemberian layanan yang lebih baik lagi terhadap masyarakat.
"Untuk STNK SIM dan lain-lain, dan tarifnya sejak tahun 2010 itu tidak pernah di-update. Ini sudah 7 tahun, jadi kalau untuk Kementerian dan Lembaga memang disesuaikan entah karena faktor inflasi maupun untuk services-nya yang lebih baik," ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Sri Mulyani telah berkomunikasi dengan pihak Kepolisian atas keputusan tersebut. Ada komitmen untuk meningkatkan layanan terhadap masyarakat ke depannya.

"PNBP dalam hal ini adalah tarif yang ditarik oleh KL harus mencerminkan service yang diberikan, jadi dia harus menggambarkan pemerintah jadi lebih efisien, baik dan terbuka dan kredibel, sehingga masyarakat bisa lebih percaya terhadap jasa yang diberikan oleh pemerintah dengan baik," ujarnya.

Berikut daftar kenaikan tarif PNBP dan SKCK di kepolisian:

  1. Penerbitan STNK baru dan perpanjangan untuk motor atau roda tiga dari sebelumnya Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan biaya penerbitan STNK roda empat atau lebih, baru dan perpanjangan dari semula Rp 75 ribu menjadi 200 ribu.
  2. Pengesahan STNK roda dua atau roda tiga dari gratis menjadi Rp 25 ribu. Sedangkan untuk pengesahan STNK roda empat atau lebih sebesar Rp 50 ribu.
  3. Penerbitan STCK untuk roda dua atau roda tiga tidak mengalami perubahan, yakni Rp 25 ribu. Sedangkan penerbitan STCK kendaraan roda empat atau lebih dari semula Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.
  4. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua atau roda tiga tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp 25 ribu. Sedangkan biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda empat atau lebih mengalami kenaikan dari semula Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.
  5. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru maupun penggantian untuk kendaraan roda dua atau tiga naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu. Sementara penerbitan BPKB baru/penggantian untuk kendaraan roda empat atau lebih dari semula Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu.
  6. Penerbitan surat mutasi ke luar daerah, untuk kendaraan roda dua atau tiga, dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu. Sementara per bulan surat mutasi untuk kendaraan roda empat atau lebih dari semula Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.
  7. Penerbitan STNK Lintas Batas Negara untuk roda dua atau tiba baik baru maupun penggantian, yang semula tidak dikenakan tarif menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih menjadi Rp 200 ribu.
  8. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Lintas Batas Negara untuk roda dua atau lebih Rp 100 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp 200 ribu. 
  9. Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) semula Rp.10.000 atau Rp. 15.000 menjadi Rp. 30.000.

Sumber :

Langkah-langkah Buat Domain desa.id

https://domain.go.id/pnsmail.jpg
Langkah Pendaftaran
kemlagi.desa.id Tidak banyak desa-desa diwilayah Kabupaten Mojokerto yang memiliki website apalagi yang sudah menggunakan domain desa.id bisa dipastikan belum ada sama sekali.

Sudah saatnya desa-desa di Kabupaten Mojokerto bahkan desa-desa diwilayah Indonesia memiliki website desa.id  Mengapa hal ini harus dilakukan oleh para pemangku desa ? beberapa waktu yang lalu kami telah memposting Sudah Saatnya Desa Memiliki Website

Pada kesempatan kali ini mari kita sama-sama belajar dari situs resmi Kemkominfo yang menangani website desa. id yaitu https://domain.go.id/ langkah-langkah yang harus kita tempuh adalah :

I. Membuat akun email PNSMail (jika belum mempunyai email .go.id)
  1. Login ke email pemohon yang masih aktif;
  2. Berkas persyaratan sebagai berikut : 
  • Melampirkan SK pengangkatan perangkat Desa/Aparat Desa setempat, yang ditandatangani oleh Bupati / Kepala Desa dengan format file JPEG maks 256kb (di scan hanya halaman yang menampilkan nama perangkat desa dan tanda tangan bupati / kepala desa) 
  • Kemudian upload/unggah berkas persyaratan yang telah di scan ditujukan kepada admin@pnsmail.go.id dan cc ke: bantuan@pnsmail.go.id , pendaftaran@pnsmail.go.id 
  • Untuk format penamaan email desa.id sudah baku dari kemkominfo 
  • Setelah itu tunggu konfirmasi dari Kominfo melalui email pemohon yang aktif paling lama 4 hari jam kerja.
II. Mendapatkan Kode Authentifikasi
  • Pemanfaatan fitur transfer domain desa.id dapat dilakukan untuk kasus :
  1. Perubahan data, Name Server, Pengelola, domain desa.id yang telah ada sebelum Permen Kominfo No 5 tahun 2015 di tanda tangani.
  2. Perpindahan dari pengelola lama ke pengelola baru.
  • Sebelumnya Persiapakan dokumen Persyaratan Sesuai dengan Permen Kominfo No. 5 Tahun 2015 Persyaratan pengalihan domain .desa.id yaitu :
  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika;
  2. SK Pengangkatan Perangkat Desa (lembar nama yang diangkat dan lembar tanda tangan bupati/sekda yang mengangkat) / Kartu Pegawai (Karpeg) jika PNS;
  3. Surat Kuasa dari pemohon (sekdes/sekda) kepada perangkat desa (bukan rekanan/relawan) untuk melakukan pendaftaran dan pengelolaan domain;
  4. SK Pengangkatan Kepala Desa yang ditandatangani bupati/walikota atau Perda pembentukan desa (Scan hanya dibagian cover depan dan bagian lampiran yang terdapat nama kepala desa dan tanda tangan Bupati )Buka email pemohon domain yang masih aktif, kemudian 
  • Kirim seluruh dokumen persyaratan ke alamat email helpdeskdomain@mail.kominfo.go.id untuk mendapatkan authcode. Kode Authentifikasi akan dikirimkan ke email pemohon maksimal 4 hari jam kerja.
  • Cek email PNSMail untuk memastikan kode Authentifikasi telah di dapatkan.
III. Membuat akun di domain.go.id (jika belum mempunyai) baca disini