Selasa, 03 Januari 2017

Sri Mulyani Bicara Soal Kenaikan Tarif STNK hingga SKCK

https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2017/01/03/f3027c86-895d-499b-9e87-a0fb9049a8de_169.jpg?w=780&q=90
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Jakarta - Pemerintah menaikkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri per 6 Januari 2017. Kenaikan PNBP ini mulai biaya pengujian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa komponen tersebut sudah selayaknya naik, karena tidak pernah berubah sejak 2010. Ini sekaligus untuk mendorong pemberian layanan yang lebih baik lagi terhadap masyarakat.
"Untuk STNK SIM dan lain-lain, dan tarifnya sejak tahun 2010 itu tidak pernah di-update. Ini sudah 7 tahun, jadi kalau untuk Kementerian dan Lembaga memang disesuaikan entah karena faktor inflasi maupun untuk services-nya yang lebih baik," ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Sri Mulyani telah berkomunikasi dengan pihak Kepolisian atas keputusan tersebut. Ada komitmen untuk meningkatkan layanan terhadap masyarakat ke depannya.

"PNBP dalam hal ini adalah tarif yang ditarik oleh KL harus mencerminkan service yang diberikan, jadi dia harus menggambarkan pemerintah jadi lebih efisien, baik dan terbuka dan kredibel, sehingga masyarakat bisa lebih percaya terhadap jasa yang diberikan oleh pemerintah dengan baik," ujarnya.

Berikut daftar kenaikan tarif PNBP dan SKCK di kepolisian:

  1. Penerbitan STNK baru dan perpanjangan untuk motor atau roda tiga dari sebelumnya Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan biaya penerbitan STNK roda empat atau lebih, baru dan perpanjangan dari semula Rp 75 ribu menjadi 200 ribu.
  2. Pengesahan STNK roda dua atau roda tiga dari gratis menjadi Rp 25 ribu. Sedangkan untuk pengesahan STNK roda empat atau lebih sebesar Rp 50 ribu.
  3. Penerbitan STCK untuk roda dua atau roda tiga tidak mengalami perubahan, yakni Rp 25 ribu. Sedangkan penerbitan STCK kendaraan roda empat atau lebih dari semula Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.
  4. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua atau roda tiga tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp 25 ribu. Sedangkan biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda empat atau lebih mengalami kenaikan dari semula Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.
  5. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru maupun penggantian untuk kendaraan roda dua atau tiga naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu. Sementara penerbitan BPKB baru/penggantian untuk kendaraan roda empat atau lebih dari semula Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu.
  6. Penerbitan surat mutasi ke luar daerah, untuk kendaraan roda dua atau tiga, dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu. Sementara per bulan surat mutasi untuk kendaraan roda empat atau lebih dari semula Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.
  7. Penerbitan STNK Lintas Batas Negara untuk roda dua atau tiba baik baru maupun penggantian, yang semula tidak dikenakan tarif menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih menjadi Rp 200 ribu.
  8. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Lintas Batas Negara untuk roda dua atau lebih Rp 100 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp 200 ribu. 
  9. Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) semula Rp.10.000 atau Rp. 15.000 menjadi Rp. 30.000.

Sumber :

0 comments :