Sabtu, 29 Oktober 2016

Kerja Cepat, Wagub Petakan Pelayanan Rawan Pungli

http://i1.wp.com/harianbhirawa.co.id/wp-content/uploads/2016/10/2-satgas-pungli-pemprov-jatim.jpg?resize=350%2C262
Wakil Gubernur Jatim Drs H Saifullah Yusuf saat berdialog dengan masyarakat yang mengurus perizinan di P2T. Sidak kali ini untuk memastikan tidak ada pungli di layanan P2T.
Pemprov Jatim, BhirawaKerja cepat, Wakil Gubernur Drs H Saifullah Yusuf langsung melakukan pemetaan layananan public dan SKPD yang rawan praktek pungutan liar (Pungli). Pemetaan ini merupakan langkah pertama Sayifulah Yusuf setelah ditunjuk Gubernur Jatim Dr H Soekarwo, sebagai Ketua Umum Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan pemberantasan Pungutan Liar (Pungli).

Perpres tentang Saber Pungli bisa dilihat disini

“Ada banyak SKPD di lingkungan Pemprov Jatim yang memberikan pelayanan publik. Sekarang kita petakan mana yang paling rawan terjadi pungli. Jika sampai ada pungli, Satgas bisa memberikan tindakan tegas. Bagi PNS, sanksi bisa pemecatan jika terbukti melakukan pungli,” kata Wagub Saifullah Yusuf, dikonfirmasi, Kamis (20/10).

Layanan publik yang masuk radar dalam satgas itu, katanya, diantaranya layanan di rumah sakit milik Pemprov Jatim. Kemudian layanan Samsat di Dinas Pendapatan, Jembatan Timbang dan perizinan trayek di Dinas Perhubungan dan LLAJ, layanan di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan, layanan di Dinas ESDM, Dinas Perikanan dan Kelautan dan SKPD lainnya yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Seluruh bupati/wali kota , lanjut Gus Ipul, juga akan dikoordinasikan sehingga mereka juga segera membentuk satgas serupa. Gus Ipul juga meminta masyarakat untuk aktif memberantas pungli dengan cara melaporkan setiap dugaan adanya praktek pungli dengan melaporkannya ke http://inspektorat.jatimprov.go.id.

Untuk memastikan layanan di Pemprov bebas Pungli, kemarin, Wagub Gus Ipul langsung melakukan inspeksi mendadak ke kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) yang ada di Jalan Pahlawan Surabaya. Tanpa didampingi ajudan, Gus Ipul, tiba di kantor P2T dan langsung melakukan wawancana kepada beberapa warga yang sedang melakukan pengurusan perizinan.

“Bagaimana ibu, ada pungutan tidak. Pelayanannya sudah baik apa belum,” tanya Gus Ipul kepada seorang ibu yang sedang mengurus izin praktek bidan di P2T.Hal yang sama juga dilakukan Gus Ipul kepada beberapa pengunjung lain yang juga sedang mengurus perizinan di kantor tersebut.

Kedatangan Gus Ipul yang tanpa dikoordinasi sebelumnya ini juga sempat membuat beberapa pegawai di P2T tampak kebingungan.  Beberapa dari petugas yang beristirahat juga tampak langsung bekerja kembali. Kepala P2T juga sedang tak ada di kantor sehingga kedatangan Gus Ipul kali ini hanya diterima oleh Ahmad Basofi, Kepala Seksi  Non Perizinan P2T.

“Ngurus perizinan kok lama, sudah tidak zamannya lagi. Perizinan juga harus bebas pungli. Kami sudah berkomitmen bebas pungli sejak 2012. Jika masyarakat merasa di pungli, langsung laporkan kami agar bisa kami tindak tegas,” kata Gus Ipul kepada puluhan pengunjung yang sedang mengantri.

Pada keempatan kemarin, mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal tersebut menjelaskan bahwa sesuai Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/592/KPTS/013/2016 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar, dibentuk keanggotaan untuk mencegah pungutan liar.

Susunannya, penasihat langsung dipimpin Gubernur Jatim, ketua umum oleh wakil gubernur, wakil ketua umum dijabat sekdaprov, ketua harian oleh asisten adminitrasi umum, wakil ketua harian diisi inspektur provinsi.

Kemudian, sekretaris I dijabat kepala biro organisasi, sekretaris II oleh sekretaris inspektur provinsi, dengan anggota yakni kepala BKD, kepala BPKAD, kepala dinas Kominfo, kepala biro adminitrasi pemerintahan umum, kepala biro hukum, kepala Satpol PP, sekretaris BPKAD, kabid pembinaan dan kesejahteraan pegawai BKD, kabag tata laksana biro organisasi serta kabid pengembangan TIK Diskominfo.

Dukung Penuh

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas (Dishub dan LLAJ) Provinsi Jatim, Dr Ir Wahid Wahyudi MT menegaskan, bersamaan dengan adanya Satgas Pungli Pemprov Jatim yang dibentuk Gubernur, Dishub dan LLAJ Jatim juga telah membentuk Satgas Pungli untuk pengawasan internal. Sama seperti Satgas Pungli Pemprov Jatim, satgas ini bertujuan untuk mengawasi pelayanan di lingkungan Dishub dan LLAJ Jatim.

“Disamping itu, untuk memberantas pungli, Dishub dan LLAJ Jatim dalam memberikan pelayanan juga mengembangkan sistem komputerisasi, memanfaatkan teknologi informasi dan pemasangan CCTV di semua tempat pelayanan publik,” kata  Wahid.

Tak hanya itu, lanjut Wahid, pihaknya juga terus melakukan pembinaan kepada petugas dan mengupayakan peningkatan kesejahteraan petugas dengan memberikan insentif. “Layanan di Jembatan Timbang telah masuk Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi. Jadi bisa saya pastikan di Jembatan Timbang sudah tidak ada pungli,” tandasnya.

Sementara Kepala BLUD RSUD dr Soetomo dr Harsono mengaku, pihaknya mendukung penuh adanya Satgas Pungli Pemprov Jatim. Sebagai rumah sakit milik Pemprov, Soetomo akan membentuk Satgas Gerakan Tertib untuk memberantas praktek pungli di rumah sakit.

”Kita sudah membahas pembentukan Satgas Gerakan Tertib dan rencananya minggu ini akan dibentuk penanggung jawab Satgas Gerakan Tertib,” ujarnya.

Menurutnya, Satgas  Gerakan Tertib akan bertugas dalam membina dan mengawasi praktek pungli di rumah sakit.

”Harapannya Satgas Gerakan Tertib ini dibentuk tidak hanya mengawasi praktek pungli, melainkan akan membina kualitas SDM internal rumah sakit. Jika SDM internal baik, maka praktek pungli di rumah sakit tidak terjadi,” tegasnya.

Pelayanan Publik dalam Pantauan Satgas Pemberantasan Pungli Jatim:
  1. Rumah sakit milik Pemprov Jatim;
  2. Layanan Samsat di Dinas Pendapatan;
  3. Jembatan Timbang dan perizinan trayek di Dinas Perhubungan dan LLAJ;
  4. Layanan di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan; dan
  5. Layanan di Dinas ESDM, Dinas Perikanan dan Kelautan dan SKPD lainnya yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Catatan: Masyarakat bisa melaporkan praktek Pungli di SKPD pemprov jatim dengan klik http://inspektorat.jatimprov.go.id.

Banyak Petugas KPK Palsu

http://www.kpk.go.id/images/berita-media/ilustrasi-bebas_korupsi.gif
illustrasi
BANDUNG, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pemda, para pejabat pusat hingga desa, mewaspadai oknum yang mengaku orang KPK. Saat ini, KPK telah menerima 140 lebih laporan soal aksi oknum KPK alias KPK abal-abal.

"Mereka menjanjikan bisa ngurus kasus. Dana-dana desa juga jadi target oknum-oknum yang mengatasnamakan KPK ini," kata Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, Ranu Miharja dalam rapat koordinasi khusus dengan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan seluruh jajaran pejabat Pemprov Jabar di Gedung Sate, pekan lalu.

Ranu meminta warga dan pejabat di daerah memahami bahwa ketika KPK turun ke lapangan, misinya jelas. "Mereka mengantongi surat tugas dan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pejabat terkait sebelum turun ke lapangan," ucapnya.

Menurut Ranu, korban petugas KPK abal-abal sudah banyak seeperti di Indramayu dan Subang. Di antara petugas abal-abal itu, kata dia, sudah ada yang ditindak hukum seperti pelaku pemerasan DPRD Sumatra Utara. Di Sumut, pelaku memeras Rp 2,5 miliar tetapi baru dibayar Rp 25 juta. Lalu, di Kutai Kartanegara, pelaku memeras Rp 1 miliar.

"Modusnya, pelaku mengaku dari KPK dan bisa mengurus kasus. Untuk meyakinkan korbannya, mereka memakai kostum berlogo KPK. Malah dilengkapi kartu nama. Padahal, KPK enggak pernah mengeluarkan kartu nama," ucapnya.

Ranu meminta Kesbangpol Pemprov menertibkan media atau LSM yang mencantumkan kerja sama dengan KPK atau namanya mirip-mirip dengan KPK. Apalagi jika garudanya sama.
"Jika warga menemukan KPK dengan ciri-ciri tadi atau seperti menakut-nakuti dan menjanjikan sesuatu, diminta segera lapor ke polisi. Pejabat daerah yang menemui oknum seperti itu, bisa langsung menghubungi saya," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan, KPK gadungan bisa saja berkeliaran di lingkungan pemprov untuk mencari uang di dinas-dinas hingga desa.

"Pernah tiga tahun lalu kami dapat surat yang nadanya nyingsieunan. Namun, ada kejanggalan mulai dari amplop, cap. Bahasanya ngaco. Kami tidak lapor cuma diamanin saja, tidak ditanggapi," ujar dia.
Heryawan meminta para pejabat tidak terkecoh KPK gadungan. "Kalau pamer id card dan kartu nama, pasti bukan KPK. Kalau ke lapangan, pasti ada komunikasi dan surat-surat resmi. Tong sieun kalau enggak punya salah," katanya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Iwa Karniwa pun mengimbau, para pejabat di provinsi dan daerah, mencermati modus KPK abal-abal itu. "Aksi mereka untuk kepentingan pribadi," katanya.

Sumber: Pikiran Rakyat, 24 Oktober 2016
Diambil dari laman http://www.kpk.go.id/

Selasa, 25 Oktober 2016

Kebijakan Dana Desa Tahun 2017

http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/slider/SMI%20RAPBN%202017%20Prudent.jpg?1471515038
Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2017
Pengalokasian Dana Desa dalam RAPBN tahun 2017 merupakan tahun ketiga dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan UU tersebut, sumber pendapatan desa antara lain adalah Dana Desa yang bersumber dari APBN
Pengalokasian Dana Desa dalam RAPBN tahun 2017 merupakan tahun ketiga dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan UU tersebut, sumber pendapatan desa antara lain adalah Dana Desa yang bersumber dari APBN

Berdasarkan amanat UU tersebut, anggaran untuk desa yang bersumber dari APBN diperoleh dan dialokasikan dengan mengefektifkan program berbasis desa yang tersebar di Kementerian/Lembaga secara merata dan berkeadilan. Prinsip merata dan berkeadilan kemudian diwujudkan dengan adanya pembagian berdasarkan Alokasi Dasar (AD) sebesar 90 persen sebagai unsur pemerataan, dan unsur keadilan diwujudkan dengan pembagian berdasarkan formula (Alokasi Formula) sebesar 10 persen dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis desa. Bobot masing-masing variabel berbasis formula tersebut adalah 25 persen untuk jumlah penduduk, 35 persen untuk angka kemiskinan, 10 persen untuk luas wilayah, dan 30 persen untuk tingkat kesulitan geografis desa.

Formulasi pengalokasian Dana Desa dari Pemerintah Pusat ke kabupaten/kota, dan dari kabupaten/kota ke desa, dilakukan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015 dan terakhir kali dengan PP Nomor 8 Tahun 2016. Selanjutnya, secara teknis pengalokasian Dana Desa telah diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.

Data jumlah desa yang digunakan dalam menghitung Dana Desa adalah data jumlah desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Untuk penghitungan Dana Desa tahun 2017, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan penyempurnaan jumlah desa definitif dengan rincian: 
(1) desa yang diberikan kode sebanyak 215 desa, 
(2) perubahan status desa menjadi kelurahan sebanyak 8 desa, 
(3) perpindahan status kelurahan menjadi desa sebanyak 6 desa, dan 
(4) penghapusan desa sebanyak 13 desa.

Perubahan jumlah desa secara bersih (neto) berdasarkan rincian tersebut, adalah terjadi penambahan desa sebanyak 200 desa. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga menyampaikan perubahan desa definitif yang tidak mempengaruhi jumlah desa yakni perbaikan redaksional nomenklatur desa dan perubahan wilayah kecamatan.

Dengan penambahan desa sebanyak 200 desa tersebut, maka jumlah desa yang menjadi basis penghitungan Dana Desa, meningkat dari semula sebanyak 74.754 desa pada tahun 2016 menjadi sebanyak 74.954 desa pada tahun 2017.

Untuk data jumlah penduduk desa, tingkat kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa yang digunakan, merupakan data hasil Pendataan Potensi Desa (Podes) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik pada tahun 2014. Data Podes merupakan sumber data tematik berbasis wilayah yang mampu menggambarkan potensi yang dimiliki oleh suatu wilayah setingkat desa di seluruh Indonesia.

Data hasil Pendataan Potensi Desa (Podes) 2014 dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan oleh berbagai pihak yang membutuhkan sumber data berbasis wilayah. Podes tahun 2014 dilaksanakan selama bulan April 2014, mencakup seluruh wilayah administrasi pemerintahan setingkat desa, termasuk nagari khusus di Sumatera Barat. Pengumpulan data Podes akan dilaksanakan kembali oleh Badan Pusat Statistik pada tahun 2018.

Untuk memutakhirkan data jumlah penduduk, alternatif data penduduk adalah data penduduk dan catatan sipil yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri. Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2017 Bab 5: Kebijakan dan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam RAPBN Tahun 2017 dan Proyeksi Jangka Menengah Periode 2018-2020 Bagian II II.5-21
Selain Dana Desa dari APBN, sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014, desa juga mempunyai 6 sumber pendapatan lainnya, yaitu:

(i) Alokasi Dana Desa (ADD) yang besarnya 10 persen dari DAU dan DBH kabupaten/kota,
(ii) 10 persen bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota (bagi hasil PDRD),
(iii) bantuan dari APBD kabupaten/kota, 
(iv) bantuan dari APBD provinsi, 
(v) hibah dari pihak ketiga yang tidak mengikat, dan 
(vi) lain-lain pendapatan desa yang sah.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pada tahun 2016, rata-rata nasional setiap desanya sudah memperoleh pendapatan minimal Rp1 miliar yang bersumber dari tiga sumber pendapatan terbesar desa meliputi Dana Desa yang bersumber APBN, ADD, dan bagi hasil PDRD. Peningkatan anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN pada tahun 2017, ditujukan agar kondisi kapasitas fiskal desa secara berkesinambungan tetap terjaga tidak kurang dari nilai rata-rata nasional pada tahun 2016 dimaksud.

Adapun pokok-pokok kebijakan Dana Desa tahun 2017, meliputi: 
1. Meningkatkan anggaran Dana Desa. 
2. Mengalokasikan Dana Desa dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. 
3. Meningkatkan kualitas pengelolaan Dana Desa dengan antara lain:

  • Memperbaiki pelaksanaan penyaluran;
  • Memberikan diskresi kepada Desa untuk menentukan penggunaan dana, dengan prioritas pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  • Memperkuat sistem pengendalian, monitoring dan evaluasi Dana Desa.
4. Meningkatkan kapasitas perangkat desa melalui pelatihan dan pendampingan desa guna meningkatkan efektifitas pengelolaan dan penggunaan Dana Desa.

Sehubungan dengan hal tersebut, anggaran Dana Desa dalam RAPBN tahun 2017 direncanakan sebesar Rp60.000,0 miliar atau meningkat 27,7 persen dibandingkan dengan pagunya dalam APBNP tahun 2016 sebesar Rp46.982,1 miliar.

Senin, 24 Oktober 2016

Surat dari KPK untuk Kepala Desa

https://1.bp.blogspot.com/-nXor96cfV2I/WAthWkRRA2I/AAAAAAAAE3M/28AITmeD68YiebTyTEAs_1KU_5gafa9aQCLcB/s400/surat-himbauan-kpk-kepada-kades.jpg
Surat KPK untuk Para Kepala Desa
Dalam surat KPK bertanggal 31 Agustus 2016 yang ditujukan kepada para Kepala Desa di seluruh Indonesia. Dana Desa harus dapat dikelola secara transparan dan dapat dipertangungjawabkan.

Pengelolaan Keuangan Desa termasuk Dana Desa merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan. Oleh karena itu, KPK meminta kepada seluruh aparat pemerintah Desa, untuk:

  1. Mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan Keuangan Desa khususnya dalam penggunaan Dana Desa dengan menghindari yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak meimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.
  2. Memahami dengan baik dan menggunakan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk pengelolaan Keuangan Desa.
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama-sama dengan Kemendesa, PDTT dan Kemendagri melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa.
  4. Mendorong partisipasi masyarakat agar melakukan pengawasan dan melaporkan informasi serta keluhan yang dianggap perlu terkait penyalahgunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa kepada Satgas Desa Kemendesa, PDTT dengan menghubungi telepon: 1500040 SMS 08128899 0040/0877 8899 0040 atau melalui website satgas.kemendesa.go.id.
  5. Memperbanyak surat himbauan ini dan menempelkannya di tempat-tempat strategis misalnya di Kantor Desa atau tempat-tempat lain yang mudah dibaca oleh masyarakat. 

Demikian petikan isi surat yang ditandatangani oleh Ketua KPK Agus Raharjo.

Surat tersebut dapat dilihat di sini dan disini juga