Selasa, 25 Oktober 2016

Kebijakan Dana Desa Tahun 2017

http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/slider/SMI%20RAPBN%202017%20Prudent.jpg?1471515038
Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2017
Pengalokasian Dana Desa dalam RAPBN tahun 2017 merupakan tahun ketiga dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan UU tersebut, sumber pendapatan desa antara lain adalah Dana Desa yang bersumber dari APBN
Pengalokasian Dana Desa dalam RAPBN tahun 2017 merupakan tahun ketiga dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan UU tersebut, sumber pendapatan desa antara lain adalah Dana Desa yang bersumber dari APBN

Berdasarkan amanat UU tersebut, anggaran untuk desa yang bersumber dari APBN diperoleh dan dialokasikan dengan mengefektifkan program berbasis desa yang tersebar di Kementerian/Lembaga secara merata dan berkeadilan. Prinsip merata dan berkeadilan kemudian diwujudkan dengan adanya pembagian berdasarkan Alokasi Dasar (AD) sebesar 90 persen sebagai unsur pemerataan, dan unsur keadilan diwujudkan dengan pembagian berdasarkan formula (Alokasi Formula) sebesar 10 persen dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis desa. Bobot masing-masing variabel berbasis formula tersebut adalah 25 persen untuk jumlah penduduk, 35 persen untuk angka kemiskinan, 10 persen untuk luas wilayah, dan 30 persen untuk tingkat kesulitan geografis desa.

Formulasi pengalokasian Dana Desa dari Pemerintah Pusat ke kabupaten/kota, dan dari kabupaten/kota ke desa, dilakukan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015 dan terakhir kali dengan PP Nomor 8 Tahun 2016. Selanjutnya, secara teknis pengalokasian Dana Desa telah diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.

Data jumlah desa yang digunakan dalam menghitung Dana Desa adalah data jumlah desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Untuk penghitungan Dana Desa tahun 2017, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan penyempurnaan jumlah desa definitif dengan rincian: 
(1) desa yang diberikan kode sebanyak 215 desa, 
(2) perubahan status desa menjadi kelurahan sebanyak 8 desa, 
(3) perpindahan status kelurahan menjadi desa sebanyak 6 desa, dan 
(4) penghapusan desa sebanyak 13 desa.

Perubahan jumlah desa secara bersih (neto) berdasarkan rincian tersebut, adalah terjadi penambahan desa sebanyak 200 desa. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga menyampaikan perubahan desa definitif yang tidak mempengaruhi jumlah desa yakni perbaikan redaksional nomenklatur desa dan perubahan wilayah kecamatan.

Dengan penambahan desa sebanyak 200 desa tersebut, maka jumlah desa yang menjadi basis penghitungan Dana Desa, meningkat dari semula sebanyak 74.754 desa pada tahun 2016 menjadi sebanyak 74.954 desa pada tahun 2017.

Untuk data jumlah penduduk desa, tingkat kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa yang digunakan, merupakan data hasil Pendataan Potensi Desa (Podes) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik pada tahun 2014. Data Podes merupakan sumber data tematik berbasis wilayah yang mampu menggambarkan potensi yang dimiliki oleh suatu wilayah setingkat desa di seluruh Indonesia.

Data hasil Pendataan Potensi Desa (Podes) 2014 dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan oleh berbagai pihak yang membutuhkan sumber data berbasis wilayah. Podes tahun 2014 dilaksanakan selama bulan April 2014, mencakup seluruh wilayah administrasi pemerintahan setingkat desa, termasuk nagari khusus di Sumatera Barat. Pengumpulan data Podes akan dilaksanakan kembali oleh Badan Pusat Statistik pada tahun 2018.

Untuk memutakhirkan data jumlah penduduk, alternatif data penduduk adalah data penduduk dan catatan sipil yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri. Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2017 Bab 5: Kebijakan dan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam RAPBN Tahun 2017 dan Proyeksi Jangka Menengah Periode 2018-2020 Bagian II II.5-21
Selain Dana Desa dari APBN, sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014, desa juga mempunyai 6 sumber pendapatan lainnya, yaitu:

(i) Alokasi Dana Desa (ADD) yang besarnya 10 persen dari DAU dan DBH kabupaten/kota,
(ii) 10 persen bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota (bagi hasil PDRD),
(iii) bantuan dari APBD kabupaten/kota, 
(iv) bantuan dari APBD provinsi, 
(v) hibah dari pihak ketiga yang tidak mengikat, dan 
(vi) lain-lain pendapatan desa yang sah.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pada tahun 2016, rata-rata nasional setiap desanya sudah memperoleh pendapatan minimal Rp1 miliar yang bersumber dari tiga sumber pendapatan terbesar desa meliputi Dana Desa yang bersumber APBN, ADD, dan bagi hasil PDRD. Peningkatan anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN pada tahun 2017, ditujukan agar kondisi kapasitas fiskal desa secara berkesinambungan tetap terjaga tidak kurang dari nilai rata-rata nasional pada tahun 2016 dimaksud.

Adapun pokok-pokok kebijakan Dana Desa tahun 2017, meliputi: 
1. Meningkatkan anggaran Dana Desa. 
2. Mengalokasikan Dana Desa dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. 
3. Meningkatkan kualitas pengelolaan Dana Desa dengan antara lain:

  • Memperbaiki pelaksanaan penyaluran;
  • Memberikan diskresi kepada Desa untuk menentukan penggunaan dana, dengan prioritas pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  • Memperkuat sistem pengendalian, monitoring dan evaluasi Dana Desa.
4. Meningkatkan kapasitas perangkat desa melalui pelatihan dan pendampingan desa guna meningkatkan efektifitas pengelolaan dan penggunaan Dana Desa.

Sehubungan dengan hal tersebut, anggaran Dana Desa dalam RAPBN tahun 2017 direncanakan sebesar Rp60.000,0 miliar atau meningkat 27,7 persen dibandingkan dengan pagunya dalam APBNP tahun 2016 sebesar Rp46.982,1 miliar.

0 comments :