Jumat, 11 Agustus 2017

Mendes Ingatkan Bulan Madu Sudah Selesai

Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi (Eko Putro Sandjojo) bersama Mendagri (Tjahyo Kumolo)
www.kemlagi.desa.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengatakan, pemerintah telah sepakat untuk tidak main-main dengan penyelewengan dana desa. Ia memastikan, perangkat desa yang terbukti terlibat penyelewengan akan langsung dipecat.
"Bulan madu sudah selesai. Kalau kemarin diingetin terus, saat ini kalau masih macem-macem lagi, masih main-main kita tangkap. Kita libatkan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), data informasi lengkap tidak mungkin tidak ketahuan," ujar Menteri Eko usai koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Kamis (10/8).

Menteri Eko mengungkapkan, pada tahun 2016 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mendapat laporan pengaduan masyarakat terkait dana desa sebanyak 932 pengaduan. 200 laporan diantaranya diserahkan kepada KPK, 167 diserahkan kepada kepolisian, sisanya merupakan permasalahan administrasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 67 kasus yang mendapat vonis. Untuk tahun ini, lanjutnya, laporan pengaduan yang diterima sebanyak 300 pengaduan dan terus dipantau oleh Satgas Dana Desa.

Menurut Menteri Eko, permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan dana desa sebenarnya jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan jumlah penerima dana desa yang mencapai 74.910 desa. Meski demikian, ia tetap melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, untuk menyempurnakan kekurangan-kekurangan yang mungkin terjadi dalam pengelolaan dana desa.

"Tentu setiap satu kesalahan kita tidak terima. Persoalan ini (penyelewengan dana desa) adalah persoalan penanganan korupsi. Penanganan korupsi bukan ditangani dengan pembentukan lembaga pengawas baru lagi, karena tidak menjamin korupsi tidak terjadi. (Solusi) Ya kita tangani korupsinya," tegasnya.

Menteri Eko mengakui, 40 persen kepala desa di Indonesia hanya berpendidikan SD dan SMP. Namun menurutnya, hal tersebut bukanlah alasan untuk meragukan kemampuan desa untuk mengelola dana desa.

"Kenyataannya mereka (kepala desa) bisa belajar. Kalau kita lihat dana desa tahun 2015 sebanyak Rp20,8 Triliun hanya terserap 82 persen. Tahun 2016 dinaikkan oleh Pak Presiden sebesar Rp46,98 Triliun. Angka penyerapan naik dari 82 persen menjadi 97 persen. Artinya mereka belajar dan selalu kita kasih pendampingan," ungkapnya.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, ia telah sepakat untuk melakukan penguatan aparatur desa. Menurutnya, peningkatan kualitas aparat desa jauh lebih penting dibandingkan harus mempermasalahkan ijazah pendidikan.

"Soal ijazah tidak menjadi alasan. Karena Kepala Desa kan dipilih langsung oleh masyarakat. Yang penting dia mampu untuk melakukan, menggerakkan, mengorganisir masyarakat desanya. Mampu menyusun perencanaan dengan baik, mampu mempertanggungjawabkan keuangan desa dengan baik, itu saja intinya," terangnya.

Tjahjo Kumolo mengaku telah berbagi tugas dengan Menteri Eko dalam menangani desa. Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini akan fokus pada penguatan aparatur desa. Sedangkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi fokus pada perencanaan, pembangunan, dan evaluasi pembangunan.

"Urusan desa ini yang bertanggungjawab langsung ya Bupati. Jangan Kemendagri dan Kemendes yang menjangkau langsung semua desa," ujarnya.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Kamis, 10 Agustus 2017

September, BPK Mulai Audit Dana Desa


Juru Bicara BPK - Yudi Ramdhan

www.kemlagi.desa.id - Permintaan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit terhadap dana desa akan terlaksana dalam waktu dekat.

Juru Bicara BPK Yudi Ramdhan mengatakan audit dana desa akan dilakukan pada September mendatang. BPK saat ini tengah melakukan grup diskusi terfokus dengan Kementerian Desa dan PDTT, Kemendagri, BPS, dan Bappenas untuk menyusun mekanisme audit dana desa tersebut. Tujuannya untuk mengidentifikasi seberapa efektif dana desa terhadap kemajuan ekonomi di desa.

"Kita ingin memastikan ada perputaran ekonomi di desa sehingga mendorong desa berkembang dan mandiri," ujar Yudi kepada Media Indonesia saat dihubungi, Selasa (8/8).

Pemeriksaan dana desa, kata Yudi, tidak akan dilakukan terhadap seluruh desa sebab jumlahnya mencapai 74.000. Pemeriksaan akan dilakukan secara sampling terhadap desa-desa yang berada di daerah yang mempunyai risiko tinggi terhadap penyelewengan.

Sebelumnya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menyebut tiga daerah yang rawan korupsi dana desa yakni Sumatra Utara, Madura, dan Papua. Tidak hanya daerah yang mempunyai risiko tinggi, audit secara sampling juga dilakukan tersebar di 34 provinsi dengan melibatkan BPK Provinsi.

"Jadi sampling audit berbasis risiko, jadi mana daerah-daerah yang punya potensi risiko yang tinggi. Akan coba kita lakukan serentak dengan libatkan 34 perwakilan BPK di daerah," jelasnya.

Yudi mengakui audit itu perlu dilakukan, sebab terhadap pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dana desa pada 2016, salah satu temuannya ialah terdapat penggunaan dana desa yang tidak sesuai prioritas dan kurangnya kompetensi pendamping desa.

Namun audit tersebut hanya terhadap Kementerian Desa dan PDTT bukan kepada desa seperti yang akan dilakukan nanti. "Sekarang sedang disiapkan program auditnya dan mudah-mudahan bisa mulai September," ucapnya.

Dalam FGD tersebut juga tengah dirumuskan laporan keuangan yang sederhana, cepat, tepat, dan sesuai koridor. Sebab dari hasil temuan PDTT 2016, terdapat kelemahan kompetensi aparat desa dalam membuat laporan, sedangkan desain aturannya yang cukup banyak. Sehingga nantinya BPK dalam audit akan merancang penilaian bagaimana pelaporan dan pertanggungjawaban yang lebih sederhana.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 09 Agustus 2017

Polri Akan Teken MoU dengan Kemendes untuk Pengawasan Dana Desa

Gedung Mabes Polri
www.kemlagi.desa.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengadakan rapat dengan Kementerian Pedesaan, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) soal pengawasan anggaran desa. Rencananya, Polri akan diikutsertakan dalam upaya pengawasan dana desa.

"Rencana MoU antara Mendes dengan Polri. Supaya dana desa tepat sasaran, tepat guna, maka perlu ada pendampingan dan pengawasan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, di gedung Divisi Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).

Setyo menjelaskan unsur Polri yang akan terlibat langsung pengawasan penyerapan dana desa adalah Bhabinkamtibmas. Keterlibatan Polri, disebut Setyo, sebagai upaya preventif penyelewengan dana desa.

"Polri yang dilibatkan dalam hal ini adalah Bhabinkamtibmas. Ini upaya preventif. Upaya respresif itu paling akhir, kalau terjadi penyimpangan," jelas Setyo.

"Pasti dong (anggota Bhabinkamtibmas ikut rapat penggunaan anggaran desa). Namanya Bhabinkamtibmas itu sudah melekat dalam desa. Seorang saja cukup (ikut dalam rapat) mewakili Polri," sambung Setyo.

Setyo menggambarkan teknis pengawasan dana desa kelak, oleh Polri. Sebagai contoh, seorang kepala desa hendak membangun jalan umum. Maka polisi akan memastikan material bangunan sesuai dengan spesifikasi dan waktu pengerjaan yang tertuang dalam proposal kerja.

"Misalkan kepala desa punya program, misalkan membangun jalan 100 meter, lalu ada nanti spefisikasi teknisnya seperti apa. Nah, kita lakukan pengawasan, betul nggak spesifikasinya, betul nggak dikerjakan pada bulan yang bersangkutan. Kita melakukan pengawasan fisik, pengawasan penggunaan anggaran," terang Setyo.

Masih kata Setyo, Polri berharap nota kesepahaman dapat ditandatangani pekan depan. Setelah MoU resmi, Tito akan menggelar video conference untuk menginstruksikan pelaksanaan isi MoU kepada jajaran Polri di seluruh Indonesia.

"(Kerja sama) Ini memerlukan proses karena harus membentuk pokja (kelompok kerja) dan membuat perjanjian kerja sama. Diharapkan minggu depan ada MoU dan video Kapolri yang disampaikan ke seluruh jajaran," ucap Setyo.
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 07 Agustus 2017

Densus Tipikor Diyakini Bisa Cegah Korupsi Dana Desa

Bambang Soesatyo - Ketua Komisi III DPR-RI
www.kemlagi.desa.id - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menilai Detasemen Khusus (Densus) Tipikor yang akan dibentuk Polri layak mengemban tugas pencegahan korupsi dana desa.

Densus Tipikor mampu mengemban tugas ini karena jelajah kerja dan operasi Polri sangat luas dan mampu menjangkau hingga pelosok desa. Apalagi rencananya, Densus Tipikor akan dihadirkan pada semua kepolisian daerah (Polda).

Dengan lebih dari 74 ribu desa yang berpotensi mendapatkan dana desa, kata Bambang, tentu diperlukan institusi pengawasan dengan jaringan yang luas hingga ke desa-desa.

"Daya jelajah seluas itu hanya ada di Polri. Maka, konteks pengawasan dana desa itu relevan untuk dikaitkan dengan rencana Polri membentuk Densus Tipikor," kata Bambang, melalui keterangan tertulis, Minggu (6/7/2017).

Bambang meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan seluruh jajarannya perlu mengambil inisiatif tentang strategi atau pendekatan dalam rangka mengamankan penyaluran dan pemanfaatan dana desa.

"Inisiatif itu hendaknya dituangkan dalam proposal tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Densus Tipikor Mabes Polri," ujar Bambang.

Menurut Bambang, penyaluran dan pemanfaatan dana desa saat ini minim pengawasan. Pemerintah disebut hanya mengerahkan satu instrumen untuk mengamankan dana desa, yakni Satuan Tugas Dana Desa yang dikerahkan oleh Kementerian Desa.

Ia mengatakan, kebijakan dana desa harus diperkuat dengan pengawasan. Penguatan kebijakan dana desa tidak cukup dengan evaluasi menyeluruh pada aspek tata kelola, mekanisme penyaluran, hingga kejelasan pemanfaatannya.

"Hingga kini, dana desa yang disalurkan sudah mendekati Rp 127 triliun. Sangat janggal jika dana ratusan triliun rupiah itu tidak didukung dengan pengawasan," ujar Bambang.

Niat untuk membangkitkan dan memaksimalkan potensi ekonomi desa, lanjut Bambang, akan berantakan jika kebijakan dana desa diterapkan dengan asal-asalan pula.

Karenanya dia menilai tidak ada salahnya jika pemerintah memberi kepercayaan kepada Densus Tipikor Polri untuk melakukan upaya pencegahan korupsi dana desa.

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian sebelumnya menyatakan persiapan pembentukan Densus Tipikor terus dilakukan hingga kini.

Polri bahkan telah menyiapkan gedung untuk unit kerja baru tersebut, yakni di gedung lama Polda Metro Jaya. Ia menambahkan, Polri juga telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk menyiapkan Densus Tipikor yang terdiri dari Asisten Perencanaan (Asrena) dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim).

Selain itu, Tito mengatakan, Polri juga telah menggelar focus group discussion (FGD) dengan pihak eksternal.

"Kami sudah bicara dengan Jaksa Agung (HM Prasetyo) kalau diminta membuat satgas (satuan tugas) bersama sehingga kordinasi mudah, tidak bolak-balik," lanjut Tito.

Wacana pembentukan Densus Tipikor Polri berkembang dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri. Wacana tersebut muncul karena sebagian anggota Komisi III mempertanyakan peran Polri dalam pemberantasan korupsi.

Saat ini, Polri telah melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di bawah naungan Bareskrim, khususnya di bawah Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

Jika nantinya jadi dibentuk Densus Tipikor, Polri membutuhkan rekomendasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi karena mengubah Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Polri.

Sumber http://nasional.kompas.com/
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Minggu, 06 Agustus 2017

Perangkat Desa Bakal Dapat Gaji UMR, sampai Fasilitas BPJS

Mendagri - Tjahyo Kumolo
www.kemlagi.desa.id - Kabar gembira datang bagi para perangkat desa di seluruh Indonesia. Rencananya, Pemerintah akan memberikan tambahan fasilitas bagi pegawai yang bekerja sebagai perangkat desa.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, keputusan tersebut merupakan titik tengah yang diambil pemerintah menyusul desakan pegawai desa yang menginginkan status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Tadi sepakat tidak usah di PNS kan. Hasil kompromi hasil 2 sampai 3 kali ketemu mereka, mereka sudah mau (tidak berstatus PNS),” ujarnya usai melakukan audiensi dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Kamis (3/8).

Meski tidak diangkat jadi PNS, ada sejumlah peningkatan kesejahteraan yang akan diterima. Di antaranya gaji yang sesuai Upah Minimum Regional, hingga jaminan sosial berupa BPJS.

“Dia sebagai ujung tombak pemerintahan, kalau gaji ya sesuai UMR yang ada di Kabupaten. Jangan ada yang di bawah UMR, bisa dapat fasilitas BPJS,” imbuhnya.

Selain itu, peningkatan secara kapasitas kemampuan juga akan diberikan. Dengan kesejahteraan dan keahlian yang meningkat, Tjahjo sendiri berharap para perangkat desa bisa meningkatkan kinerjanya. 

Sumber http://www.jawapos.com/
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi