Senin, 07 Agustus 2017

Densus Tipikor Diyakini Bisa Cegah Korupsi Dana Desa

Bambang Soesatyo - Ketua Komisi III DPR-RI
www.kemlagi.desa.id - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menilai Detasemen Khusus (Densus) Tipikor yang akan dibentuk Polri layak mengemban tugas pencegahan korupsi dana desa.

Densus Tipikor mampu mengemban tugas ini karena jelajah kerja dan operasi Polri sangat luas dan mampu menjangkau hingga pelosok desa. Apalagi rencananya, Densus Tipikor akan dihadirkan pada semua kepolisian daerah (Polda).

Dengan lebih dari 74 ribu desa yang berpotensi mendapatkan dana desa, kata Bambang, tentu diperlukan institusi pengawasan dengan jaringan yang luas hingga ke desa-desa.

"Daya jelajah seluas itu hanya ada di Polri. Maka, konteks pengawasan dana desa itu relevan untuk dikaitkan dengan rencana Polri membentuk Densus Tipikor," kata Bambang, melalui keterangan tertulis, Minggu (6/7/2017).

Bambang meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan seluruh jajarannya perlu mengambil inisiatif tentang strategi atau pendekatan dalam rangka mengamankan penyaluran dan pemanfaatan dana desa.

"Inisiatif itu hendaknya dituangkan dalam proposal tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Densus Tipikor Mabes Polri," ujar Bambang.

Menurut Bambang, penyaluran dan pemanfaatan dana desa saat ini minim pengawasan. Pemerintah disebut hanya mengerahkan satu instrumen untuk mengamankan dana desa, yakni Satuan Tugas Dana Desa yang dikerahkan oleh Kementerian Desa.

Ia mengatakan, kebijakan dana desa harus diperkuat dengan pengawasan. Penguatan kebijakan dana desa tidak cukup dengan evaluasi menyeluruh pada aspek tata kelola, mekanisme penyaluran, hingga kejelasan pemanfaatannya.

"Hingga kini, dana desa yang disalurkan sudah mendekati Rp 127 triliun. Sangat janggal jika dana ratusan triliun rupiah itu tidak didukung dengan pengawasan," ujar Bambang.

Niat untuk membangkitkan dan memaksimalkan potensi ekonomi desa, lanjut Bambang, akan berantakan jika kebijakan dana desa diterapkan dengan asal-asalan pula.

Karenanya dia menilai tidak ada salahnya jika pemerintah memberi kepercayaan kepada Densus Tipikor Polri untuk melakukan upaya pencegahan korupsi dana desa.

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian sebelumnya menyatakan persiapan pembentukan Densus Tipikor terus dilakukan hingga kini.

Polri bahkan telah menyiapkan gedung untuk unit kerja baru tersebut, yakni di gedung lama Polda Metro Jaya. Ia menambahkan, Polri juga telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk menyiapkan Densus Tipikor yang terdiri dari Asisten Perencanaan (Asrena) dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim).

Selain itu, Tito mengatakan, Polri juga telah menggelar focus group discussion (FGD) dengan pihak eksternal.

"Kami sudah bicara dengan Jaksa Agung (HM Prasetyo) kalau diminta membuat satgas (satuan tugas) bersama sehingga kordinasi mudah, tidak bolak-balik," lanjut Tito.

Wacana pembentukan Densus Tipikor Polri berkembang dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri. Wacana tersebut muncul karena sebagian anggota Komisi III mempertanyakan peran Polri dalam pemberantasan korupsi.

Saat ini, Polri telah melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di bawah naungan Bareskrim, khususnya di bawah Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

Jika nantinya jadi dibentuk Densus Tipikor, Polri membutuhkan rekomendasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi karena mengubah Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Polri.

Sumber http://nasional.kompas.com/
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :