Rabu, 19 November 2014

Presiden Keluarkan Aturan Penataan Tugas Kabinet Kerja

Penataan organisasi Kabinet Kerja, dari pemerintahan sebelumnya, sudah harus diselesaikan paling lama empat bulan sejak Perpres ditetapkan.
http://images.hukumonline.com/frontend/lt546ae62ddd0bb/lt546bd264666a0.jpg
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja untuk mengatur dan mengoordinasikan serta menyesuaikan kementerian baru dalam pemerintahannya.

Pada salinan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 yang diterima dari Sekretariat Kabinet di Jakarta, Selasa (18/11), disebutkan bahwa penataan organisasi Kabinet Kerja, dari pemerintahan sebelumnya, sudah harus diselesaikan paling lama empat bulan sejak Peraturan Presiden itu ditetapkan pada 27 Oktober lalu.

Disebutkan bahwa Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi dan penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi yang dilaksnakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat yang dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kehutanan.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang desa yang meliputi kelembagaan dan pelatihan masyarakat desa, pemberdayaan adat dan sosial budaya masyarakat desa, usaha ekonomi masyarakat desa, dan sumber daya alam dan teknologi tepat guna perdesaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri,.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal yang dilaksanakan oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang tata ruang yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertanahan yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Dalam hal organisasi dan tata kerja lembaga pemerintah non kementerian di bidang ekonomi kreatif belum terbentuk, maka Menteri Pariwisata memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010, demikian bunyi Pasal 11 Peraturan Presiden itu.

Penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon I ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Penataan sebagaimana dimaksud, diusulkan oleh masing-masing menteri dan Sekretaris Kabinet kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden.

Adapun penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon II ke bawah ditetapkan oleh masing-masing menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penataan sebagaimana dimaksud diusulkan oleh masing-masing menteri kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
 

Selasa, 18 November 2014

Ketika Gereja di AS Digunakan Ibadah Salat Jumat

https://s1.yimg.com/bt/api/res/1.2/k2ow3gKxPEeZrdsNw5m9Gw--/YXBwaWQ9eW5ld3M7Zmk9aW5zZXQ7aD0yOTU7cT03NTt3PTUxMg--/http://media.zenfs.com/id-ID/homerun/Viva/299f2032d4c5790bd31d5a1627b83f5b
Ketika Gereja di AS Digunakan Ibadah Salat Jumat
VIVAnews - Sebuah momen bersejarah terjadi pada Jumat pekan lalu di Washington, Amerika Serikat. Untuk kali pertama, Gereja Katedral Nasional, Washington digunakan sebagai tempat umat Muslim untuk melakukan salat Jumat. 

Kantor berita AS, VOA Indonesia, melaporkan, sebelum salat dimulai, karpet-karpet sajadah dibentangkan secara diagonal, agar para jamaah menghadap kiblat tanpa melihat salib atau simbol-simbol Kristen pada Jumat pekan lalu. Pendeta Gina Campbell menyambut para jamaah dan menyebut Gereja Katedral Nasional Washington adalah tempat ibadah bagi semua orang.

Khotbah hari itu disampaikan oleh Duta Besar Afrika Selatan untuk AS, Ebrahim Rasool. Rasool, yang juga seorang Muslim, memuji toleransi dan kebebasan beragama di Negeri Paman Sam. Secara khusus, dia juga mengecam aksi ekstremisme yang telah membantai warga Kristiani di Timur Tengah.

Para pemimpin gereja dan kelompok-kelompok Muslim yang bermitra dengan mereka berharap salat Jumat ini dapat menebarkan pesan perdamaian dan menentang penggunaan agama yang ekstrem untuk membenarkan kebencian dan perselisihan. 

Inisiatif penggunaan gereja untuk tempat ibadah salat Jumat diprakarsai oleh Pendeta Campbell dan Dubes Rasool, ketika mengadakan layanan peringatan antar agama bagi Nelson Mandela tahun lalu. Rasool mengatakan, kegiatan itu merupakan simbol bagi 3 juta Muslim di Negeri Paman Sam agar merasa diterima di negara yang mayoritas beragama Kristen.

Selain itu, bermanfaat bagi kaum Muslim di negara-negara di mana mereka menjadi mayoritas untuk menunjukkan kebaikan terhadap para pemeluk agama minoritas. 

Kendati memiliki nama Gereja Katedral Nasional Washington, namun bukan berarti fasilitas ibadah itu resmi dimiliki oleh Pemerintah AS. Konstitusi di AS melarang pemerintah federal untuk membangun rumah ibadah. 

Gereja itu dibangun dengan menggunakan dana sumbangan swasta dan sering digunakan sebagai tempat acara-acara resmi seperti pelantikan dan persemayaman Presiden. (art)

Jokowi Umumkan Sendiri Kenaikan Harga BBM (simak juga sejarah panjang naiknya BBM)

https://s.yimg.com/bt/api/res/1.2/dHxrS4AYpvIeNBwpKXIENQ--/YXBwaWQ9eW5ld3M7Zmk9aW5zZXQ7aD0yODg7cT03NTt3PTUxMg--/http://media.zenfs.com/id_ID/News/Tribune_News/20141022_164125_presiden-jokowi-gelar-jumpa-pers-di-istana-merdeka.jpg
Jokowi Umumkan Sendiri Kenaikan Harga BBM
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sehari baru pulang dari kunjungan ke Tiongkok dan Australia, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) langsung mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Presiden Jokowi mengumumkan sendiri kenaikan harga BBM sebesar Rp 2.000. Sehingga premium dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 dan solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.

"Harga BBM baru yang akan berlaku pukul 00.00 WIB terhitung sejak tanggal 18 November 2014," tegas Jokowi yang didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Mendikbud Anies Baswedan, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan sejumlah menteri-menteri bidang ekonomi yang mayoritas mengenakan kemeja putih.

Menurut Jokowi, setelah kenaikan harga BBM ini maka pemerintah akan memberikan kompensasi kepada masyarakat.

"Untuk rakyat tidak mampu disiapkan perlindungan sosial berupa paket Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Indonesia Pintar," ujar Jokowi.

Menurut Presiden, ketiga kartu itu akan segera dapat digunakan untuk menjaga daya beli dan sekaligus meningkatkan ekonomi produktif.

Jokowi tak menampik bakal ada pendapat setuju dan tidak setuju atas kebijakan ini. "Pemerintah hargai masukan-masukan," kata dia sembari menyebut kenaikan harga BBM ini merupakan kebijakan pengalihan subsidi untuk sektor produktif.

Namun, Jokowi menegaskan keputusan ini merupakan jalan untuk menghadirkan anggaran belanja yang lebih bermanfaat bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Dalam pengumumannya itu, Jokowi menyebutkan, harga Premium yang semula Rp 6.500 per liter naik menjadi Rp 8.500. Adapun Solar, harga semula Rp 5.500 naik menjadi Rp 7.500 per liter.



Sejarah panjang kenaikan harga BBM dari Soeharto hingga Jokowi

MERDEKA.COM. Presiden Joko Widodo baru saja mengambil kebijakan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Tidak satu dua kali rakyat Indonesia menerima kebijakan kenaikan harga BBM. Hampir di setiap rezim pemerintahan, rakyat selalu dihadapkan pada kebijakan kenaikan harga BBM

Hampir setiap presiden pernah mengambil keputusan menaikkan harga BBM. Dari tujuh orang presiden RI, hanya Habibie yang tidak pernah menaikkan harga BBM. Wajar saja mengingat masa kepemimpinan Habibie hanya seumur jagung. Habibie hanya 18 bulan duduk menjadi orang nomor satu di negeri ini.

Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, harga BBM mengalami beberapa kali kenaikan. Pada 1991, Soeharto menaikkan harga BBM dari semula Rp 150 menjadi Rp 550 per liter. Dua tahun kemudian, pada 1993, Soeharto kembali menaikkan harga BBM dari menjadi Rp 700 per liter. Hingga akhirnya saat krisis ekonomi menghantam Indonesia, harga BBM naik menjadi Rp 1.200 per liter pada 5 Mei 1998.

Setelah rezim Soeharto runtuh dan digantikan Habibie, tidak ada catatan kenaikan harga BBM. Hal ini cukup wajar mengingat masa kepemimpinan Habibie yang hanya 18 bulan menjadi presiden atau terhitung sejak 21 Mei 1998 hingga 20 Oktober 1999. Selama masa kepemimpinannya, Habibie justru menurunkan harga BBM dari Rp 1.200 menjadi Rp 1.000 per liter.

Memasuki medio 2000 tepatnya April 2000 atau di masa-masa awal kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, harga BBM diturunkan menjadi Rp 600 per liter. Tidak berselang lama tepatnya Oktober 2000, harga BBM dinaikkan menjadi Rp 1.150 per liter. Pada Juni 2011, Gus Dur kembali menaikkan harga BBM menjadi Rp 1.450 per liter.

Ketika menjadi presiden Indonesia kelima, putri Bung Karno yakni Megawati Soekarnoputri juga mengambil kebijakan serupa. Pada Maret 2002, Megawati menaikkan harga BBM dari Rp 1.450 menjadi menjadi Rp 1.550 per liter. Mega kembali menaikkan harga BBM menjadi Rp 1.810 per liter di awal Januari 2003.

Selama dua periode kepemimpinannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tercatat tiga kali menaikkan harga BBM dan tiga kali pula menurunkan harga bensin. SBY menaikkan harga BBM menjadi Rp 2.400 per liter pada Maret 2005. Harga BBM kembali naik menjadi Rp 4.500 per liter pada Oktober 2005. SBY kembali menaikkan harga BBM menjadi Rp 6.000 per liter pada 23 Mei 2008.

Di penghujung 2008 atau menjelang Pemilu 2009, SBY menurunkan harga BBM menjadi Rp 5.500 per liter. Harga BBM kembali turun menjadi Rp 5.000 per liter pada 15 Desember 2008. SBY kembali menurunkan harga BBM menjadi Rp 4.500 per liter pada 15 Januari 2009.

Setahun jelang lengser, pemerintahan SBY kembali menaikkan harga BBM menjadi Rp 6.500 per liter. Tepatnya pada 21 Juni 2013. SBY sudah beberapa kali menjelaskan alasannya mengambil kebijakan yang tidak populis ini. Salah satunya karena tidak ingin membebani presiden periode berikutnya.

Langkah yang diambil Presiden SBY ternyata tidak menjamin beban pemerintahan Joko Widodo berkurang. Pemerintahan Jokowi-JK tersandera anggaran negara yang tak sehat karena tingginya alokasi anggaran subsidi BBM. Jokowi pun mengambil kebijakan sama seperti pendahulu-pendahulunya. Kebijakan nonpopulis, menaikkan harga BBM. Padahal, umur pemerintahannya belum genap satu bulan berjalan.

Semalam, Senin (17/11), Jokowi menaikkan harga BBM sebesar Rp 2.000 per liter. Mulai hari ini, Selasa (18/11), harga Premium naik dari Rp 6.500 per liter menjadi Rp 8.500 per liter. Harga Solar juga naik dari semula Rp 5.500 per liter menjadi Rp 7.500 per liter.