Jumat, 12 Februari 2021

Apel Terakhir, Bupati Mojokerto Kabarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Disetujui Kemendagri

Bupati Mojokerto Pungkasiadi (didampingi Bu Yayuk Kasiadi) saat Apel  

www.kemlagi.desa.id - Pungkasiadi Bupati Mojokerto mengabarkan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS Kabupaten Mojokerto, telah mendapat persetujuan Kemendagri. Kabar ini dibagikan dalam apel pagi bersama karyawan karyawati lingkup Kantor Sekretariat Pemkab Mojokerto, Rabu (10/2) pagi. 

“Saya sudah berjanji terkait penganggaran TPP sebelum cuti kampanye. Hari ini surat persetujuan dari Kemendagri sudah datang. Semoga bisa mendukung kinerja panjenengan semua agar jauh lebih baik dan berkualitas,” pesan bupati. 

Bupati Pungkasiadi turut mengucapkan terima kasih pada seluruh pegawai Pemerintah Kabupaten Mojokerto, yang sudah bekerjasama dengan baik. 

Menurutnya, masih ada banyak hal-hal yang harus ditingkatkan meski sudah banyak raihan prestasi yang diraih Kabupaten Mojokerto. Terbaru diantaranya “Kabupaten Sangat Inovatif” pada ajang Innovative Government Award (IGA), Kabupaten Peduli HAM, serta kabupaten dengan kualitas insfrastruktur terbaik (nomor 1 tingkat Jatim dan nomor 3 tingkat nasional). 

“Kita harus terus berangan-angan lebih jauh lagi. Makin kreatif, makin inovatif. Perubahan dan tantangan bisa datang sewaktu-waktu,” tutur bupati didampingi Ketua TP PKK Yayuk Pungkasiadi. 

Terkait upaya keras menanggulangi pandemi Covid-19, Bupati Pungkasiadi tak lupa berpesan untuk selalu menjaga kesehatan diri maupun orang sekitar. Hal ini mengingat program vaksinisasi masih akan berlangsung panjang. 

“Sesuai instruksi pusat, saat ini kita diminta melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tingkat RT, RW dan desa/kelurahan. Kita tidak tahu kapan pandemi berakhir. Vaksinasi akan jalan terus, tentu dengan semuanya tetap jaga kesehatan dan taat prokes,” tandas bupati. 

Pada apel kali ini juga diumumkan agenda kegiatan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati  Mojokerto, oleh Penjabat (Pj) Sekdakab Didik Chusnul Yakin. 

“Rencana pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, akan dilaksanakan pada 17 Februari 2021, sekaligus menjadi akhir masa jabatan Bupati Mojokerto sebelumnya. 

Mewakili seluruh staf Pemkab Mojokerto, kami ingin menyampaikan maaf kepada Bupati apabila terdapat keselahan selama bekerjasama. Terima kasih telah memimpin Kabupaten Mojokerto dengan baik,” kata Didik. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 10 Februari 2021

Khofifah Putuskan Semua Daerah di Jatim Berlakukan PPKM Mikro


www.kemlagi.desa.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah memutuskan untuk memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari 2021 mendatang. 

Kebijakan ini berlaku di seluruh daerah atau 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur. Kebijakan tersebut sesuai Keputusan Gubernur Nomor 188/59/KPTS/013/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Timur. 

Pemberlakuan PPKM berbasis mikro sendiri diberlakukan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tanggal 5 Februari 2021. Dalam regulasi tersebut dijelaskan PPKM berbasis mikro hanya untuk 3 wilayah yakni Surabaya Raya (Surabaya, Gresik, Sidoarjo) Madiun Raya (Kabupaten Madiun dan Kota Madiun), dan Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu). 


Namun, dalam aturan tersebut, gubernur diperbolehkan menetapkan daerah sebagai lokasi PPKM mikro sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah. "PPKM diberlakukan di seluruh daerah berbasis mikro, yaitu RT dan RW, karena kondisi Covid-19 di masing-masing daerah dinamis agar sama-sama efektif," kata Khofifah, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (9/2/2021). 

Dalam pelaksanaan PPKM mikro, pihaknya bekerja sama dengan TNI dan Polri akan membangun posko di masing-masing kelurahan sebagai pusat koordinasi dan informasi. 

"Semakin kecil unit yang kami batasi pergerakannya, maka makin mungkin bagi kami memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata dia. 

Jatim, kata Khofifah, sudah memetakan zonasi penyebaran Covid-19 hingga tingkat RT sebagai bekal data PPKM Mikro. Dari total 93.206 RT se-Jawa Timur, berdasarkan catatan Polda Jatim per 8 Februari 2021, tercatat ada 210 RT kategori zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19. 

Kemudian, 1.245 RT zona oranye atau kategori sedang penularan Covid-19, dan 10.023 RT zona kuning atau kategori rendah penularan Covid-19, serta 81.730 RT zona hijau atau penularan Covid-19 berhasil dikendalikan. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Mendagri Keluarkan Instruksi Mengenai PPKM Mikro dan Pembentukan Posko COVID-19 Tingkat Desa & Kelurahan


www.kemlagi.desa.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Intruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 5 Februari 2021. 

Inmendagri dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk diperpanjang dengan berbasis mikro dan membentuk Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di level Desa dan Kelurahan. 

Untuk itu, Tito menginstruksikan kepada seluruh gubernur se-Jawa dan Bali beserta bupati/wali kota untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro (PPKM Mikro) di wilayah masing-masing. 

Mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19,” bunyi instruksi Mendagri diktum kesatu. 

Selain kepada para gubernur, dalam diktum kesatu juga disebutkan, instruksi ini juga ditujukan kepada para  bupati/wali kota dengan prioritas wilayah, yaitu di Jawa Barat adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya. 

Untuk Banten, yaitu wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya. Kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo. 

Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya. Terakhir, Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya. 

Tito mengatakan, para gubernur dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan. 

Ditegaskan Mendagri pada diktum kedua, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. 

Untuk wilayah Zona Hijau, tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan Surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala. 

“Zona Kuning, jika terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat,” instruksi Tito. 

Zona Oranye, jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. 

Sementara pada Zona Merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup 6 hal. Yaitu, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial Juga melarang kerumunan lebih dari tiga orang; membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. 

Pengaturan lebih lanjut hal-hal sebagaimana dimaksud akan diatur oleh Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional. 

“PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu). Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya,” dituangkan dalam diktum ketiga Inmendagri 3/2021. 

Pada diktum keempat disebutkan, mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan. Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibentuk Posko Kecamatan. “Posko tingkat Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud adalah lokasi atau tempat yang menjadi Posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu 
a. pencegahan; 
b. penanganan; 
c. pembinaan; dan
d. pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan,” bunyi diktum kelima. 

Dalam melaksanakan empat fungsi tersebut, ditegaskan dalam diktum keenam, Posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, TNI dan Polri, dan disampaikan kepada Satgas COVID-19 Nasional, Kementerian Kesehatan (Kemenkes),dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Sesuai ketentuan diktum ketujuh, kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan. 

Disebutkan, kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 

Kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten /Kota. Sementara kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada Anggaran TNI/POLRI. 

Untuk kebutuhan terkait penguatan testing, tracing, dan treatment dibebankan kepada Anggaran Kemenkes atau BNPB, APBD Provinsi/Kabupaten/Kota. Kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan Logistik (BULOG)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan, serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota. 

“Posko tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya dan Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kelurahan, dan kepada masing-masing Posko baik Posko tingkat Desa maupun Posko tingkat Kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat,” ketentuan diktum kedelapan. 

Pada diktum kesembilan disebutkan, PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota. Disebutkan juga, ketentuan PPKM meliputi, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online. Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Selanjutnya, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

Sementara pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Ketentuan selanjutnya, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

Sementara untuk tempat ibadah diizinkan untuk tetap beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara serta dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum. 

Pada diktum kesepuluh disebutkan, cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan dilakukan pada provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi unsur tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; dan serta tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen. 

Dalam Inmendagri disebutkan juga, seluruh provinsi se-Jawa-Bali memenuhi salah satu atau lebih unsur dari 4 (empat) parameter tersebut. 

Ditambahkan, gubernur dapat menetapkan kabupaten/kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan keempat parameter dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian COVID-19. 

“Pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi seluruh Desa dan Kelurahan pada Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagai prioritas wilayah pembatasan,” bunyi diktum kesebelas. 

Selain pengaturan PPKM Mikro, bunyi diktum ketigabelas, Tito juga menginstruksikan agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan). 

Di samping itu juga memperkuat kemampuan tracking system dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina), koordinasi antardaerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing. 

“Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 4 minggu berturut-turut,” bunyi diktum keempat belas. 

Para kepala daerah diinstruksikan agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala. 

“Kepada gubernur dan bupati/wali kota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol COVID-19,” tegas Tito. 

Menutup instruksinya, Tito mengatakan bahwa Inmendagri ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2021. 

“Pada saat Instruksi Menteri ini mulai berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkasnya.

(HUMAS KEMENDAGRI/UN)
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 09 Februari 2021

Mendes PDTT Terbitkan Instruksi Mengenai Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Pelaksanaan PPKM Mikro


www.kemlagi.desa.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Desa pada tanggal 6 Februari 2021. 

Instruksi ini dikeluarkan sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 

Lebih lanjut, instruksi diberikan kepada para kepala desa di enam provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali yang masuk dalam Zona PPKM Skala Mikro.

Adapun instruksi yang diberikan oleh Mendes PDTT adalah sebagai berikut: 

Kesatu, melaksanakan PPKM Skala Mikro sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Kedua, memastikan Dana Desa Tahun 2021 dapat digunakan untuk kegiatan PPKM Skala Mikro sesuai dengan kewenangan Desa. 

Ketiga, melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) untuk pelaksanaan kegiatan PPKM Skala Mikro di Desa. 

Selanjutnya, Pemerintah Desa juga diinstruksikan untuk melaksanakan sejumlah hal. 

Pertama, yaitu melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19. 

Kemudian melakukan pembinaan untuk meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) serta membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk. 

Juga untuk membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan 3T (testing,tracing & treatment) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pemerintah Daerah (Pemda). 

Kemudian membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada.

Diinstruksikan juga untuk menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) serta melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan. 

Kemudian, menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan. 

Serta terakhir, melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkannya kepada Satuan Tugas Penanganan COVID- 19 Daerah. 

Menutup instruksinya, Abdul Halim meminta agar para kepada desa tersebut melaksanakan Instruksi Menteri ini dengan tanggung jawab.(HUMAS KEMENDES PDTT)

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Minggu, 07 Februari 2021

Alhamdulillah Kabupaten Mojokerto Hari Ini Masih Zona Kuning

Sebaran Covid-19 di Jawa Timur per 7 Februari 2021

www.kemlagi.desa.id - Zona Merah Jawa Timur pada Minggu 7 Februari 2021 masih ada 2 daerah, yakni Kabupaten Madiun dan Kabupaten Trenggalek. 
Dilansir dari SURYAMALANG.com, penyebaran covid di Kabupaten Madiun dan Kabupaten Trenggalek masih berstatus sangat tinggi. 

Di dua daerah tersebut Pemerintah Provinsi Jatim memberi status resiko tinggi, dengan skor di atas 1,5. Untuk Kabupaten Madiun skor 1,59 lalu di Trenggalek 1,67.

Di Kabupaten Madiun, saat ini tercatat ada 1199 kasus pasien Covid-19. Lalu di Trenggalek ada 2458 kasus covid-19. Selain dua daerah ini, sejumlah daerah di Jawa Timur juga masuk zona oranye. 

Lalu, ada 3 daerah yang masuk zona kuning, yakni Sampang, Pamekasan dan Kabupaten Mojokerto. 

Daerah seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang masuk sebagai darah zona oranye. 

Zona Kuning (daerah dengan risiko rendah penularan Covid-19 di Jatim) :
  1. Kabupaten Sampang 
  2. Kabupaten Pamekasan, dan
  3. Kabupaten Mojokert
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi