Kamis, 04 Oktober 2018

Standar Layanan Informasi Publik Pemerintah Desa

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan keleluasaan kepada Desa untuk menumbuhkan, memperkuat dan mengembangkan prakarsa lokal, semangat otonomi dan kemandirian.

Undang-undang itu juga memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakatnya.

Berlakunya UU Desa membuat posisi desa bergeser dari sekedar wilayah administrasi dibawah kabupaten menjadi entitas yang berhak untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri berdasarkan prakarsa masyarakat setempat.

Salah satu bentuk keterbukaan informasi publik di Desa Kemlagi
UU Desa mengamanatkan kepada Desa bahwa dalam penyelenggaraan Pemerinatahan Desa berdasarkan azas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman dan partisipatif.

Azas transparansi dan keterbukaan selaras dengan amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP memberikan jaminan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mengetahui dan memperoleh informasi publik dalam rangka mewujudkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

Amanat UU Desa dan UU KIP untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan mendorong partisipasi masyarakat itu menghadirkan tantangan baru, yakni bagaimana pemerintah desa bisa berjalan dan berfungsi secara maksimal untuk mewujudkan tata kelola desa yang baik demi kemandirian desa dan kesejahteraan warga desa.
Website Desa Kemlagi
Desa adalah Badan Publik

Pemerintah Desa disebut badan publik karena telah memenuhi unsur lembaga eksekutif yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.  

Pemerintah Desa dapat dikategorikan sebagai badan publik karena mengelola dana dari APBN dan APBD, dan menjalankan fungsi-fungsi pelayanan terhadap masyarakat.

Manfaat Layanan Informasi Publik di Desa

Keterbukaan informasi akan mendorong beberapa hal yang positif dan mendukung pelaksanaan pemerintah desa yang baik diantaranya :
  1. Dibukanya akses masyarakat terhadap informasi publik, akan mendorong peran serta atau partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan di desa;
  2. Menghilangkan syak wasangka, kecurigaan, atau rumor negatif masyarakat terhadap pelaksanan pemerintahan desa;
  3. Melindungi hak atas informasi bagi masyarakat dengan cara yang benar;
  4. Mencegah korupsi dan penyalahgunaan informasi;
  5. Membangun hubungan baik dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Kewajiban Pemerintah Desa dalam Layanan Informasi Publik

Sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Pemerintah Desa adalah badan publik yang memiliki kewajiban dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, yakni :
  1. Menyediakan dan memberikan layanan informasi publik, secara aktif (tanpa ada permohonan) maupun secara pasif (tidak adanya permohonan);
  2. Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  3. Menunjuk dan mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
  4. Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Menganggarkan pembiayaan yang memadai bagi layanan informasi publik;
  6. Menyediakan sarana dan prasarana penunjang kegiatan layanan informasi publik ini;
  7. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara efektif dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  8. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
  9. Membuat dan mengumumkan laporan tentang informasi publik (PERKI Nomor 1 Tahun 2010) dan menyampaikan laporan kepada Komisi Informasi.
Informasi selengkapnya dapat dilihat di DISINI
Diposting oleh Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 02 Oktober 2018

KPU Luncurkan Gerakan Melindungi Hak Pilih

Sosialisasi Gerakan Melindungi Hak Pilih di Kecamatan Kemlagi
Foto oleh PPS Desa Kemlagi
www.kemlagi.desa.id - KPU mengajak masyarakat menyukseskan Pemilu 2019 melalui Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP).

Gerakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2019.Kegiatan GMHP akan berlangsung dari tanggal 1 Oktober hingga 28 Oktober mendatang.

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, gerakan ini dilakukan dengan mendata pemilih yang belum masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) lewat mekanisme verifikasi faktual. Pendataan ini akan fokus pada kalangan pemilih pemula.

"Dengan potensi pemilih tidak ada dalam DPT yang jumlahnya belasan juta bagi kami ini potensi masalah serius," kata Viryan di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (28/9).

Menurutnya, waktu 28 itu akan dioptimalkan untuk menyisir warga yang mempunyai hak pilih namun belum terdaftar dalam DPT.

"Jadi selama sebulan kurang lebih kami akan data dan menyisir warga negara yang belum masuk daftar pemilih," imbuhnya.
Viryan mengajak berbagai elemen dan masyarakat bersama melakukan tiga hal. Pertama, masyarakat mau datang ke kantor kelurahan atau desa minimal sekali untuk mengecek apakah sudah terdaftar atau belum.

"Kedua, melakukan pengecekan di website dengan alamat ww lindungi hak pilihmu, dan yang ketiga bisa mendownload aplikasi mobile dari KPU," katanya.

Viryan mengatakan, pada 17 Oktober nanti, gerakan ini akan digelar serentak di kantor desa/kelurahan. Ia berharap masyarakat hadir melaporkan diri untuk diverifikasi.

"Nanti salah satunya kami bikin gerakan serentak datang ke kantor desa kelurahan. Harapannya ya bila memungkinkan paslon (capres-cawapres) juga berkenan ikut," terangnya.

Sementara, terkait pemilih pemula KPU diketahui belum menerima salinan terbaru Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari Kemendagri.

"Kan DP4 basisnya data semester I tahun 2017. Nah sementara pemerintah punya kewajiban di UU pasal 201 ayat (8) memberikan data kependudukan yang telah dikonsolidasikan setiap 6 bulan sekali. Maknanya agar KPU senantiasa bisa melakukan update datanya dengan lebih baik," ujar Viryan.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi