Kamis, 04 Oktober 2018

Standar Layanan Informasi Publik Pemerintah Desa

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan keleluasaan kepada Desa untuk menumbuhkan, memperkuat dan mengembangkan prakarsa lokal, semangat otonomi dan kemandirian.

Undang-undang itu juga memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakatnya.

Berlakunya UU Desa membuat posisi desa bergeser dari sekedar wilayah administrasi dibawah kabupaten menjadi entitas yang berhak untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri berdasarkan prakarsa masyarakat setempat.

Salah satu bentuk keterbukaan informasi publik di Desa Kemlagi
UU Desa mengamanatkan kepada Desa bahwa dalam penyelenggaraan Pemerinatahan Desa berdasarkan azas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman dan partisipatif.

Azas transparansi dan keterbukaan selaras dengan amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP memberikan jaminan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mengetahui dan memperoleh informasi publik dalam rangka mewujudkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

Amanat UU Desa dan UU KIP untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan mendorong partisipasi masyarakat itu menghadirkan tantangan baru, yakni bagaimana pemerintah desa bisa berjalan dan berfungsi secara maksimal untuk mewujudkan tata kelola desa yang baik demi kemandirian desa dan kesejahteraan warga desa.
Website Desa Kemlagi
Desa adalah Badan Publik

Pemerintah Desa disebut badan publik karena telah memenuhi unsur lembaga eksekutif yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.  

Pemerintah Desa dapat dikategorikan sebagai badan publik karena mengelola dana dari APBN dan APBD, dan menjalankan fungsi-fungsi pelayanan terhadap masyarakat.

Manfaat Layanan Informasi Publik di Desa

Keterbukaan informasi akan mendorong beberapa hal yang positif dan mendukung pelaksanaan pemerintah desa yang baik diantaranya :
  1. Dibukanya akses masyarakat terhadap informasi publik, akan mendorong peran serta atau partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan di desa;
  2. Menghilangkan syak wasangka, kecurigaan, atau rumor negatif masyarakat terhadap pelaksanan pemerintahan desa;
  3. Melindungi hak atas informasi bagi masyarakat dengan cara yang benar;
  4. Mencegah korupsi dan penyalahgunaan informasi;
  5. Membangun hubungan baik dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Kewajiban Pemerintah Desa dalam Layanan Informasi Publik

Sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Pemerintah Desa adalah badan publik yang memiliki kewajiban dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, yakni :
  1. Menyediakan dan memberikan layanan informasi publik, secara aktif (tanpa ada permohonan) maupun secara pasif (tidak adanya permohonan);
  2. Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  3. Menunjuk dan mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
  4. Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Menganggarkan pembiayaan yang memadai bagi layanan informasi publik;
  6. Menyediakan sarana dan prasarana penunjang kegiatan layanan informasi publik ini;
  7. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara efektif dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  8. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
  9. Membuat dan mengumumkan laporan tentang informasi publik (PERKI Nomor 1 Tahun 2010) dan menyampaikan laporan kepada Komisi Informasi.
Informasi selengkapnya dapat dilihat di DISINI
Diposting oleh Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :