Selasa, 02 Oktober 2018

KPU Luncurkan Gerakan Melindungi Hak Pilih

Sosialisasi Gerakan Melindungi Hak Pilih di Kecamatan Kemlagi
Foto oleh PPS Desa Kemlagi
www.kemlagi.desa.id - KPU mengajak masyarakat menyukseskan Pemilu 2019 melalui Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP).

Gerakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2019.Kegiatan GMHP akan berlangsung dari tanggal 1 Oktober hingga 28 Oktober mendatang.

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, gerakan ini dilakukan dengan mendata pemilih yang belum masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) lewat mekanisme verifikasi faktual. Pendataan ini akan fokus pada kalangan pemilih pemula.

"Dengan potensi pemilih tidak ada dalam DPT yang jumlahnya belasan juta bagi kami ini potensi masalah serius," kata Viryan di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (28/9).

Menurutnya, waktu 28 itu akan dioptimalkan untuk menyisir warga yang mempunyai hak pilih namun belum terdaftar dalam DPT.

"Jadi selama sebulan kurang lebih kami akan data dan menyisir warga negara yang belum masuk daftar pemilih," imbuhnya.
Viryan mengajak berbagai elemen dan masyarakat bersama melakukan tiga hal. Pertama, masyarakat mau datang ke kantor kelurahan atau desa minimal sekali untuk mengecek apakah sudah terdaftar atau belum.

"Kedua, melakukan pengecekan di website dengan alamat ww lindungi hak pilihmu, dan yang ketiga bisa mendownload aplikasi mobile dari KPU," katanya.

Viryan mengatakan, pada 17 Oktober nanti, gerakan ini akan digelar serentak di kantor desa/kelurahan. Ia berharap masyarakat hadir melaporkan diri untuk diverifikasi.

"Nanti salah satunya kami bikin gerakan serentak datang ke kantor desa kelurahan. Harapannya ya bila memungkinkan paslon (capres-cawapres) juga berkenan ikut," terangnya.

Sementara, terkait pemilih pemula KPU diketahui belum menerima salinan terbaru Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari Kemendagri.

"Kan DP4 basisnya data semester I tahun 2017. Nah sementara pemerintah punya kewajiban di UU pasal 201 ayat (8) memberikan data kependudukan yang telah dikonsolidasikan setiap 6 bulan sekali. Maknanya agar KPU senantiasa bisa melakukan update datanya dengan lebih baik," ujar Viryan.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :