Selasa, 30 April 2019

Warga Jawa Timur Makin Gampang Bayar Pajak Kendaraan, Cukup Datang ke Indomaret

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor masih menjadi momok bagi sebagian masyarakat Indonesia. Tak dipungkiri, proses yang harus dilalui di Samsat memang terkadang memakan banyak waktu.

Namun sekarang jangan khawatir, kini bayar pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan di toko swalayan Indomaret lho.

Tapi ini hanya baru bisa dilakukan untuk para wajib pajak kendaraan yang terdaftar di Samsat Jawa Timur.

Yang berarti para wajib pajak yang terdaftar di daerah lain belum bisa melakukan hal serupa.

Dikutip dari Humas Bapenda Jatim, Samsat Jatim menjadi yang pertama buka Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui sistem online dan cetak bukti bayar sendiri yang sah secara aturan Kepolisian.

Dengan layanan ini, pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar di Jawa Timur dapat membayar pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK tahunan secara online di lebih dari 16 ribu Indomaret di seluruh Indonesia.

Para wajib pajak pun tidak perlu balik ke Samsat lagi untuk mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran.

Setelah membayar secara online, para wajib pajak akan mendapatkan e-TBPKP yang bisa disimpan di ponsel dan kemudian dicetak sendiri serta sah dikepolisian.

Sumber : http://m.tribunnews.com/otomotif/

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Info asi Desa Kemlagi

Desa Kemlagi dan 252 Desa di Kabupaten Mojokerto Bakal Menggelar Pilkades Serentak 2019

Drs. Ardi Sepdianto, M.Si, Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto
www.kemlagi.desa.id – Sebanyak 253 desa dari 299 desa di Kabupaten Mojokerto, bakal melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak di tahun 2019.  Pilkades serentak itu rencananya bakal dilaksanakan Rabu 23 Oktober 2019.

Hal tersebut disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto, Drs. Ardi Sepdianto, M.Si., di hadapan ratusan peserta Sosialisasi Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Mojokerto 2019 di Aula Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Senin (29/04-2019.

Selain Kepala DPMD, pemateri sosialisasi juga diberikan Assisten I, Kasatreskrim Polres Mojokerto, dan Inspektur Kabupaten Mojokerto.

“Jumlah desa yang bakal melakukan Pilkades serentak itu, juga termasuk desa yang jabatan kepala desanya belum habis. Berdasar amanat aturan perundang-undangan yang ada, maka penyelenggaraan Pilkades serentak tetap harus diikuti Kades yang masa jabatannya belum habis,” ujarnya menegaskan adanya sedikit perubahan pada Pilkades serentak tahun 2019.

Kegiatan yang diikuti jajaran Muspika (Kapolsek, Koramil, Camat), Kepala Desa, dan Ketua BPD dari wilayah Ngoro, Pungging, Mojosari, Dlanggu, dan Kutorejo itu, merupakan tahap pertama sosialisasi. Rencananya DPMD melanjutkan sosialisasi hingga 3 Mei 2019.

“Hal terpenting dalam Pilkades serentak ini, biaya penyelengaraan pemungutan suara sudah dialokasikan Pemkab Mojokerto. Oleh karenanya, BPD harus segera melakukan sosialisai dan  membentuk Panitia Pilkades. Bahkan dalam Pilkades dapat mendirikan TPS lebih dari satu, sesuai dengan kondisi masyarakatnya,” tegasnya dalam paparan materinya seputar teknis pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Mojokerto.

Sementara itu, Assisten I Pemkab Mojokerto, Agus M. Anas E.S., SH., MM., menyatakan bila Pilkades merupakan embrio demokrasi. Pilkades bagian dari pendidikan politik di desa. Oleh karenanya, Pilkades harus bisa dilaksanakan secara LUBER (langsung, umum, bebas, dan rahasia).

“Panitia Pilkades harus diambil dari masyarakat yang memiliki dedikasi dan integritas tinggi. Agar panitia Pilkades dapat melaksanakan tugasnya secara profesional. Mengingat selama ini, pelaksanaan Pilkades justru memiliki tingkat kerawanan tinggi,” ucap Pak Agus, sapaan akrab hariannya dengan nada serius.

Hal senada juga dijelaskan dalam materi bertajuk Tingkat Kerawanan Pilkades. Materi yang disampaikan Kasatreskrim Polres Mojokerto, diwakili Iptu Nurudin, cukup mendapat perhatian peserta.

Pasalnya, Polres Mojokerto membagi indikator kerawanan pada Pra Pemungutan Suara dan saat Pemungutan Suara. Satu diantara indikator itu adalah adanya money politik.

“Money politik sepertinya sering terjadi saat Pilkades. Fakta itu bukannya tak ada sanksi hukum. Money politik di Pilkades tetap ada rana hukum yang dilanggar. Oleh karenanya, hal itu harus bisa diminimalisir atau bahkan dihilangkan dari pesta demokrasi Pilkades,” ungkap Iptu Nurudin..

“Kalo masyarakat tidak diberi uang ganti kerja pada saat Pilkades, mereka tentu akan enggan datang ke TPS. Hal seperti itu nampaknya sudah menjadi “adat” sejak nenek moyang kita dulu,” ujar Yuswanto Ketua BPD dari Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro.

Kalau memang dinilai melanggar hukum, lanjut Yuwanto tentu konsekuensinya harus tegas dipraktikkan, Sebab, masyarakat tidak memandangnya sebagai money politik, melainkan sebagai ganti uang kerja saat pelaksanaan Pilkades.

Sumber: inilahmojokerto.com
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Minggu, 28 April 2019

Pelantikan 2083 Anggota BPD Kabupaten Mojokerto Periode 2019-2025 Wabup Minta BPD Jaga Harmonisasi Masyarakat

Wabup Mojokerto Pungkasiadi sedang tandatangani berita acara pelantikan BPD Periode 2019-2025
www.kemlagi.desa.id - Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi melantik 2083 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2019-2025, di Pendopo Graha Majatama, Kamis (25/4) pagi.

Anggota BPD berasal dari 299 di 18 Kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Mereka dilantik dan disumpah untuk melaksanakan tugas sesuai menjaga harmonisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya di masyarakat. Anggota BPD dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah, dan keterwakilan perempuan secara demokratis, terbuka, jujur, dan adil.

“Anggota BPD harus menjalankan tugas sesuai dengan fungsi kerja masing-masing. Serta bersinergi dengan baik sebagai mitra kerja kepala desa, sehingga terciptanya kesejahteraan masyarakat,” pesan wabup.

BPD sendiri merupakan lembaga strategis di desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa. Fungsi dan tugas BPD juga sebagai wadah aspirasi masyarakat, menampung dan mengawasi kinerja Kepala Desa sebagai Pengawas. BPD harus bekerja dengan jujur dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, sebagai unsur peneyelenggara Pemerintah Desa.

Wakil Bupati Mojokerto juga memberikan himbauan terkait Pemilihan Kepala Desa serentak  di 235 Desa. Dalam hajat ini kata wabup, peran BPD sangat diperlukan. Sebab BPD nantinya akan membentuk panita pemilihan kepala desa dan memberikan hasil laporan pemilihan kepala desa kepada Bupati.

“BPD hendaknya harus proporsianal, bertanggung jawab, dan jauh dari konflik kepentingan dalam koridor peraturan Undang-undang berlaku. Pada Pilkades nanti, BPD punya andil dan tanggungjawab besar,” tambah wabup.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto,  dalam laporanya mengungkapkan  BPD di bentuk sebagai Mitra Pemerintah Desa sekaligus salah satu unsur penyelenggara pemerintah desa. BPD memiliki peran strategis dalam mewujudkan terciptanya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“BPD dan Kepala Desa adalah mitra kerja. Peran BPD juga harus menggalakan partisipasi dan menjadi penampung aspirasi masyarakat yang baik sehingga terwujudnya desa yang maju mandiri dan sejahtera,” kata Ardi.

Pelantikan ini dihadiri Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Sekdakab Herry Suwito, OPD terkait, Camat se-Kabupaten Mojokerto, Ketua dan jajaran AKD.

BPD Desa Kemlagi Periode 2019-2025
BPD Desa Kemlagi foto bersama didepan Pendopo Graha Majatama setelah dilantik
Pada kegiatan tersebut seluruh BPD Desa Kemlagi Periode 2019-2025 yang berjumlah 7 (tujuh) orang juga turut dilantik bersama dengan BPD se Kabupaten Mojokerto.

Berdasarkan pasal 28 Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang BPD, maka seluruh anggota BPD Desa Kemlagi yang baru saja dilantik langsung bersepakat untuk melakukan rapat paripurna yang mengambil tempat di salah satu rumah makan di kota Mojokerto untuk memilih pimpinan dan ketua bidang.
BPD Desa Kemlagi sedang rapat untuk memilih pimpinan dan ketua bidang
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa susunan pimpinan dan ketua bidang, sebagai berikut :
  • Ketua dijabat oleh H. Mashudan, SH
  • Wakil Ketua dijabat oleh H. Ach. Sholeh, S.PdI
  • Sekretaris dijabat oleh Hj. Risa Umami, S.PdI
  • Ketua bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan dan seorang anggota
  • Ketua bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan seorang anggota.
Sumber : https://mojokertokab.go.id/
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi