Jumat, 28 Februari 2014

Desa terlalu seksi dan merangsang untuk "diperkosa"

Catatan seorang Suryokoco Suryoputro

Sore ini telepon berdering dari teman, ketika saya angkat dari seberang sana bilang “eh lihat tuh… seru UU Desa jadi rebutan di metro TV”.  Sayapun menjawab sekenanya, “Nggak minat, lagian aku juga lagi di luar, nggak ada tv di motor”
https://pbs.twimg.com/profile_images/378800000597797991/71bf03f533ec07e6212f347ad1354470.jpeg
Ketua RPDN
Maka mengumpatlah yang diseberang sana “Orang gila, kamu seingatku getol berjuang desa punya Undang Undang sekarang malah nggak minat pake”, dan sayapun menjawab “sudah tutup buku urusan UU Desa, sekarang lagi jatuh cinta sama UUD”

Dan ternyata telepon itu mengganggu pikiranku juga. Akhirnya sesampai di rumah, ritual menjelajah di suku maya pun harus aku lakukan, dengan batuan syech google ketemu juga akhirya,  “Primetime News: Kampanye Bajak UU Desa” di metro TV ada dokumentasinya. (http://www.metrotvnews.com/videoprogram/detail/2014/02/27/22551/816/Kampanye-Bajak-UU-Desa/Primetime_News )

Melihat perdebatan yang disajikan menarik juga, urusan ndompleng kampanye UU Desa, Gerindra dengan Surat Prabowo menjadi media tembaknya. Yang menarik adalah pernyataan pengamat yang ada Totok diantara Budiman dan Fadlizon.  Dikatakan “ini khan jelas, tema besarnya adalah kampanye terselubung, kampanye mendompleng”…. “Karakter politisi kita yang memulai sebuah kepemimpinan dengan kebohongan”

Setelah melakukan ritual komunikasi dengan syech google maka saya temukan beberap hal sebagai berikut :
  • UU No 32 Tahun 2004, kata Teguh Yuwono, sebenarnya layak dipecah menjadi tiga undang-undang, yakni UU Pemerintahan Daerah, UU Pemerintahan Desa, dan UU Pilkada Langsung. Tanpa dipecah, banyak cacat seperti yang terjadi saat ini. Sementara itu unjuk rasa sejumlah kepala desa (kades) di kantor Gubernur, Senin (19/12/2005) dan unjuk rasa para sekretaris desa baru-baru ini, merupakan implikasi dari pemahaman UU No 32 Tahun 2004 yang belum utuh.
  • Pemerintah menjanjikan peningkatan kesejahteraan perangkat desa. Perangkat desa dianggap sebagai pemerintahan terkecil yang langsung menangani masalah keseharian masyarakat sehingga dinilai strategis. Ini dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  saat membuka Kongres Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Indonesia di Pagelaran Keraton Surakarta, Senin (8/6/2009).  Soal tuntutan alokasi 10 persen APBN untuk pembangunan desa dan PPIP diberikan tiap tahun , menurut Mardiyanto, tidak menutup kemungkinan akan dipenuhi sepanjang sesuai peraturan yang ada. “Peningkatan kesejahteraan itu keharusan, tetapi kita lihat dulu aturannya,” kata Mardiyanto.
  • “Kalau sampai mendekati batas waktu tanggal 11 bulan 11 tahun 2011, pemerintah belum juga menyampaikan draft RUU tentang Desa, maka saya pribadi sebagai Wakil Ketua DPR-RI bersama Pimpinan Komisi II serta Ketua Baleg akan mempelopori kepada Dewan untuk mengambil alih hak inisiatif pemerintah atas RUU itu,” kata Priyo didampingi Pimpinan Komisi II DPR, Khaeruman Harahap, Ketua Badan Legislatig, Ign. Mulyono dan Anggota Komisi II DPR, Budiman Sudjatmiko saat menerima delegasi Parade Nusantara di Operasional Room Gedung Nusantara DPR-RI, Rabu (12/10/2011).
Jadi kenyataanya adalah, gagasan UU Desa diperlukan dan merupakan pecahan UU 32/2004 mulai dilontarkan di Semarang oleh Teguh Yuwono dosen UNDIP pada desember 2005, dan dipertegas oleh Sudharto (DPD RI Jateng, Bachrudin Nasori (PKB) dan Priyo Budi Santoso (GOLKAR) pada 22 juli 2006 saat peluncuran majalah swara Pradja jateng (http://www.youtube.com/watch?v=pfiiQMJ6VPw&list=PL9CE72C150CA10D6A SaveFrom.net  )

SBY menjanjikan percepatn UU Desa pada juni 2009 saat konggres parade nusantara dan dilontarkan pula tentang gagasan 10% APBN untuk desa.

Proses berlanjut dengan berbagai tuntutan sampai pada urusan semua perangkat desa di PNS kan disuarakan oleh PPDI dan masa jabatan kades 8 tahun oleh Parade nusantara.

Jadi baik Budiman atau Fadlizon perlu sowan syech Google untuk tahu proses panjangnya. Intinya Wacana UU Desa ada sebelum GERINDRA lahir, dan alasan perlu UU 32 dipecah karena pelanggaran perubahan UU 22/1999 yang dilakukan oleh Megawati (PDIP) yang tidak mengikuti tap Dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR-RI/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah dan konflik pemerintahan desa adalah dengan UU Desa yang ditandatangani oleh Presiden dari PDIP itu memberikan hak pengangkatan Sekdes menjadi PNS sedang  seharusnya adalah DIISI.

Tentang Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR-RI/2000  khususnya rekomendasi nomor 7 yang menekankan adanya otonomi bertingkat provinsi, kabupaten/kota serta desa atau dengan nama lain yang sejenis. Isi selengkapnya dari rekomendasi nomor 7 yaitu sebagai berikut : ”Sejalan dengan semangat desentralisasi, demokrasi, dan kesetaraan hubungan pusat dan daerah diperlukan upaya perintisan awal untuk melakukan revisi yang bersifat mendasar terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Revisi dimaksud dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap Pasal 18 UUD 1945, termasuk pemberian otonomi bertingkat terhadap provinsi, kabupaten/kota, desa / nagari / marga, dan sebagainya”.

Jadi PDIP dan GERINDRA sebenarnya nggak perlu saling ngotot urusan pendomplengan UU Desa, sama . kalo GERINDRA mengiring asosiasi pemerintah desa untuk berpolitik praktis terlibat dalam kampanye politik praktis (http://www.youtube.com/watch?v=R3HQVlWFURA SaveFrom.nethttp://www.youtube.com/watch?v=u7UgJehom4c SaveFrom.net  , http://www.youtube.com/watch?v=kL-6-eqUuec SaveFrom.net   ), maka Budiman anggota Pimpinan PANSUS juga melakukan hal sama dalam membangun komitmen balas jasa (http://www.youtube.com/watch?v=OwMTSgWLyCM&feature=share&t=1h28m39s SaveFrom.net )

Akhirnya harus saya katakan… “Desa Terlalu Cantik, dan Seksi untuk tidak dinodai oleh politisi” … Mulai diiming iming harta satu miliar, sampai “suap” ke bapaknya Desa yang boleh mencalon sampai 3 periode, dan gaji untuk pembantu bapaknya Desa.

Ingat pesan seorang dosen saat kuliah, yang mengatakan, KALO KAMU TIDAK KUASA MELAWAN PERKOSAAN, MAKA NIKMATI SAJALAH, SETIDAKNYA ADA KEUNTUNGAN YANG KAMU DAPAT”….

Mungkin prinsip itu yang dipake para elite desa dalam mensikapi UU Desa…..






0 comments :