Sabtu, 01 Maret 2014

Perjuangan Relawan Desa Hingga Lahirnya UU Desa

Catatan seorang Ubaedi Rosyidi ( Ketua Umum PPDI - Persatuan Perangkat Desa Indonesia )
Uforia kebangkitan desa tumbuh pada tahun 2004, tokoh sentral dan penggagas organisasi elemen desa :

PRAJA mengusung aspirasi UU pembangunan Desa, selama 5 bergerak ternyata aspirasinya tumbang karena tidak ada keseriusan pemerintah pusat, tokoh sentral SUDIR SANTOSO, TOTOK HARDONO, SURYOKOCO DLL.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEglX2-Hj2tU-dFAs-UHz8U-eXFtxsfa4IziCmyRV31VjxiTeGPrslEAgbm2315kIl8QiRgA1SbmbamRm_ERYdFosWIhLUvkPV02M9JAi79jHxqM3ANtE-S_yrqyyUjUv7_u-0T1PpRlCPnu/s200/Ubaidi+Rosyidi.jpg
Ubaedi Rosyidi
Sekalipun gagal tidak surut untuk melakukan perjuangan, PRAJA berubah menjadi PARADE NUSANTARA atau PARNUS, pergerakan makin tajam untuk melahirkan UU versi Desa, bahkan dalam perjalanan untuk mengawal UU versi Desa pernah unjuk gigi dengan memprogram PARNUS melebur menjadi Partai, tendensi ini untuk menggertak pemerintah agar serius menangani regulasi UU desa.

Patut dicatat dalam sejarah kebangkitan desa bahwa PRAJA dibawah pimpinan SUDIR SANTOSO telah mengukir sejarah baru terhadap kehidupan aparatur desa, hal ini terungkap ketika embrio PPDI yang dulu bernama PPD Kab Tegal yg di ikuti dua Kecamatan Pangkah dan Bojong. Tepatnya pada bulan februari 2006 delegasi PPD menghadap pak Ma,rup Mendagri asli Tegal yang bertempat tinggal tidak jauh dari tempat tinggal saya, delegasi bisa ketemu pak Menteri melalui bapak Bahrudin Nasori sekalipun domisili pak Menteri tetangga desa saya.

PPD hanya memiliki anggota 162 dan mendelegasikan pengurus 18 orang, ketika itu meminta diperhatikan nasibnya agar ada penghasilan tambahan.....ternyata dari jawaban pak menteri cukup memuaskan " Insya Allah dik.....saya perjuangkan... Jangan hawatir yang penting layani masyarakat dengan baik....itu yang namanya SUDIR juga lagi mendesak terus....
Tidak lama selang beberapa bulan ternyata betul bahwa bapak SUDIR telah mengantongi SE nomor : 140/sj/2006 tentang Tunjangan Kades dan Perangkat Desa,
Sebuah prestasi yang luar biasa terhadap penghasilan tambahan aparatur pemdes.

FKPD di pelopori oleh sekdes dari Tegal yang bernama DIMYATI, berawal memiliki agenda perjuangan yang sama yaitu mengusung UU versi Desa, pembentukan organisasi belum genap satu tahun elit pendiri FKPD mengadakan pertemuan terbatas yang di undang hanya sekdes, FKPD ditinggal dan mendirikan PORSEKDESI, hal ini Sekdes merasa terancam atas klausal dalam UU NOMOR 32 SEKDES DI ISI PNS, dibawah bimbingan BAHRUDIN NASORI Sekdes berjuang melahirkan PP nomor 45, sukses Sekdes diangkat PNS.

Setelah buntu kemelut FKPD di tinggal lari maka saran dari camat Pangkah bapak Ratisno dibuat PPD di Pendopo Kecamatan Pangkah pada bulan 11 tahun 2005.....pendiri PPD adalah semua perangkat desa Kecamatan Pangkah. PPD berkembang hingga berdiri di Kabupaten Tegal.

Tahun 2006 berdiri PPDI atas prakarsa PPD dan FKPD Pekalongan, kesepakatan ini dibangun oleh saya selaku ketua PPD TEGAL dan NANANG BUDI SH MK ketua PKPD PEKALONGAN, dasar perjuangan adalah mengusung UU versi Desa dan salah satunya PNS harga mati, tahun 2007 gebrakan ini gencar dilakukan oleh PPDI namun Kandas pada tahun 2009 karena UU versi Desa tidak direspon oleh pemerintah.

Pada tahun 2009 hingga sekarang PPDI tumbuh subur dibawah seorang pembina Bahrudin Nasori, Suryokoco, Maskur, Topik Kurniawan, Ruhut Sitompul, Sadar Subagyo, Anas Urbaningrum, Fathudin dan Sumaryoto, selama proses perjuangan pak Bahrudin Nasori dan Suryokoco, selama beberapa tahun beliau berdua sangat membantu organisasi PPDI, PPDI berkembang melalui pendanaan anggota dan pengurus PPDI PUSAT, sedangkan dari luar disaat melakukan kegiatan terkadang mendapat bantuan oprasional dari pak Bahrudin Nasori dan pak Fatchudin,

Selama kurun waktu 2006 sampai tahun 2009 PPDI gagal mengusung UU versi desa sama halnya PARNUS, namun di tahun awal 2009 PPDI melakukan demo di kantor Menpan yg dihadiri oleh pak Mardiyanto, sekjen Menpan dan Menkeu berhasil menggondol SE nomor 90/sj/2009 tentang penegasan ketetapan penghasilan aparatur desa atas penyempurnaan SE yang diperoleh dari perjuangan bapak SUDIR SANTOSO yaitu revisi SE nomor : 140/sj/2006 yang hingga detik ini telah dirasakan oleh aparatur desa Indonesia.

Selama kurun waktu dari tahun 2006 hingga tahun 2010 hubungan PPDI dan PARNUS tidak harmonis karena ada perbedaan pendapat tentang klausal Perdes PNS, namun pada tahun 2010 setelah sama-sama gagal mengusung UU versi desa, akhir tahun 2010 hubungan saya selaku ketum PPDI dan pak SUDIR SANTOSO di mediasi oleh pak Maskur, Pak Ganjar Pranowo, Pak Hatta Rajasa, pak Topik Kurniawan dan pak prof. Suhardi, setelah hubungan semakin harmonis kemudian pak SUDIR selaku ketua PARNUS MEMAHAMI perjuangan yang dilakukan oleh PPDI yaitu klausal Perdes PNS, hal ini bukan basa basi tapi dilakukan perjuangan bersama untuk menghargai pendapat organisasi masing-masing. APBN 10%, jabatan Kades 10 tahun dan Perdes PNS adalah usulan bersama, hal ini membuat semangat juang pak Bahrudin Nasori, pak Prio Budi Santoso, pak Marjuki Ali dan pak Topik Kurniawan semakin giat dibalik perjuangan PPDI.

Untuk menyatukan persepsi kemudian SURYOKOCO dijadikan ketua aliansi yang bernama ADI dapat menyatukan elemen desa antara lain RPDN, PARNUS, PPDI, AKD dan APDESI.

ADI membuat DIM sandingan secara bersama atas ide dari SUDIR SANTOSO, muatan DIM tidak boleh dipisah-pisahkan dan menjadi satu kesatuan aspirasi bersama:
1. Dana APBN 10%
2. Perdes PNS
3. jab Kades 10 tahun
4. Jaminan kesehatan
5. Purna Tugas
6. BUMDes
7. Santunan kematian.

Aspirasi ini secara bersama diajukan ke pihak pemerintah dan berkali - kali menemui ketua parpol dan hanya satu parpol yang tidak tembus kita temui, hasil pertemuan dilaporkan ke pak Prio dan Pak Bahrudin Nasori serta pak Marjuki Ali.
Namun begitu berat klausal masa jabatan Kades 10 tahun dan Perdes PNS karena dari hasil interdep dan harmonisasi pihak Depdagri, Depkeu, Menpan dan DPR yang terkait tidak menyetujui, hanya ada satu DPR yang getol dalam Pansus. Bahkan ada indikasi UU DESA hampir tak berdaya.

Posisi persatuan dan kesatuan ADI semakun giat melakukan penekanan- penekanan namun di tengah jalan dihancurkan dari dalam, PPDI pada ujung disyahkan UUDesa terjadi beberapa pengurus yang tidak aktif membuat asosiasi baru, sedangkan PARNUS juga terjadi kemelut yang melahirkan asosiasi baru.

Untung masih semangat jiwa jyang pak SUDIR S, SURYOKOCO, RIPIN, SELAMET, ISMAIL, SUTARNO DAN segenap Pengurus PPDI yang aktif tetap melakukan penekanan terhadap lahirnya UU DESA, ADI sepakat untuk melakukan demo keras dan mengakibatkan 23 anggota ADI di tahan di Polda Metrojaya atas pengerusakan fasilitas umum.

Dari rentetan peristiwa diatas dapat disimpulkan bahwa perjuangan melahirkan UU DESA bukan tidak dikawal tetapi sudah dilakukan dengan cara diluar etika abdi desa, ini sejarah yang patut di ketahui oleh aparatur desa dan masyarakat desa, semoga dalam pengawalan PP tidak lagi sesama abdi desa dibenturkan oleh oknum yang tidak menghendaki nilai kesatuan dan persatuan,

Sekalipun proses pengesahan oleh DPR tapi dibalik semua itu ada kekuatan desa yang menghendaki adanya UU DESA, tanpa semua itu niscaya UU desa tidak pernah ada di bumi pertiwi.



0 comments :