Selasa, 25 Februari 2014

Penyerahan Sharing Produksi Kayu Perum Perhutani KPH Mojokerto Kepada LMDH

Bertempat di aula KPH Mojokerto pada hari Selasa, 25 Pebruari 2014 dilaksanakan sosialisasi mekanisme penyaluran dan pemanfaatan dana sharing produksi kayu tahun 2012.  Hadir  pada acara tersebut SKPD Kabupaten Mojokerto terkait, pemangku kepentingan Perum Perhutani khususnya KPH Mojokerto dan beberapa LMDH dibawah kewenangan KPH Mojokerto.
http://perumperhutani.com/wp-content/uploads/2012/05/Karo-Perlindungan-SDH-Unit-II-Jatim-memberikan-paparan-kepada-jajaran-Polhut-Bina-Desa-KPH-Mojokerto2-300x184.jpg
Sosialisasi di aula KPH Mojokrto
Dalam sambutanya, pihak KPH Mojokerto menyampaikan bahwa penyerahan sharing kepada LMDH ini merupakan wujud tangung jawab sosial kepada masyarakat yang dalam program Perum Perhutani masuk dalam PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat).

Lebih lanjut disampaikan bahwa Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) adalah suatu sistem pengelolaan sumberdaya hutan yang dilakukan bersama oleh Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan dan atau oleh Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan dengan pihak yang berkepentingan (stakeholder) dengan jiwa berbagi sehingga kepentingan bersama untuk mencapai keberlanjutan fungsi dan manfaat sumber daya hutan dapat diwujudkan secara optimal dan proporsional.

Sejarah pemberdayaan masyarakat desa hutan sudah dimulai oleh Perum Perhutani sejak berdirinya tahun 1972 dengan Perubahan pengelolaan dari Security Approach Ke Prosperity Approach (Pendekatan Keamanan ke Pendekatan Kesejahteraan) dengan kegiatan subsidi saprotan & sarana air bersih, program Mantri-Lurah. Tahun 1982 melalui Pembangunan Masyarakat Desa dengan program pembuatan Sarana Prasarana Bio Fisik yang bersifat Bantuan. Program pemberdayaan terus diperbaiki sejak tahun 1984 digulirkan Perhutanan Sosial (PS) melalui kegiatan pembentukan KTH, Agroforestry dan Usaha produktif.
http://img.lensaindonesia.com/thumb/350-630-1/uploads--1--2013--01--82917-LMDH-Bojonegoro-1.jpg
Sinergi LMDH dan Perum Perhutani
Tahun 1994 penyempurnaan dilakukan melalui Pembinaan Masyarakat Desa Hutan Terpadu (PMDHT), yaitu Perhutanan Sosial sebagai salah satu komponen Pembangunan Wilayah di bawah Koordinasi Pemda. Tahun 1998 Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) dengan Lembaga Masyarakat Yang Mengakar Dan Mandiri (LM3) dan Koperasi Pondok Pesantren.

Sejak tahun 2001 pemberdayaan masyarakat desa hutan oleh Perum Perhutani dijadikan suatu sistem yaitu Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) merupakan kerangka dari Perhutanan Sosial dengan prinsip bersama, berdaya, berbagj dan transparant.

Desa hutan adalah desa-desa yang berbatasan dengan hutan yang kehidupan masyarakatnya mempunyai ketergantungan dengan hutan. Oleh karena itu, petani mandiri merupakan tujuan pokok dr program pembangunan masyarakat desa sekitar hutan.

PHBM dilakukan berbasis Desa Hutan dengan ruang lingkup di dalam dan di luar kawasan hutan baik berbasis lahan maupun bukan lahan dengan mempertimbangkan skala prioritas berdasarkan perencanaan partisipatif. Nilai dan Proporsi berbagi dalam PHBM ditetapkan sesuai dengan nilai dan proporsi masukan faktor produksi yang dikontribusikan oleh masing-masing pihak (perusahan, masyarakat, desa hutan, pihak yang berkepentingan).

Dalam sistem PHBM, hutan terbagi dal pangkuan desan hutan, dalam pangkuan desa hutan dibuatkan lembaga yang disebut Lembaga Masyarakat Desa hutan (LMDH).
LMDH merupakan lembaga resmi yang akan bekerjasama dengan Perum Perhutani di tingkat desa yang mengikat seluruh Kelompok Tani Hutan (KTH) yang ada di desa tersebut. LMDH ini memiliki AD/ART dan berbadan hukum, serta yang lebih penting dapat mempresentasikan masyarakat desa hutan. Anggota-anggota LMDH adalah para penggarap yang tergabung dalam KTH-KTH dan anggota masyarakat lain yang peduli terhadap keberadaan dan kelestarian hutan. Perencanaan PHBM mendasarkan pada perencanaan partisipatif, bukan top down approach, dibuat bersama antara MDH dengan Perhutani serta disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Dilakukan dengan metode Pengkajian Desa secara Partisipatif (PDP)

Dalam PHBM, masyarakat yang tergabung dalam LMDH menjadi mitra sejajar yang mampu bekerjasama membangun, melindung, dan memanfaatkan sumberdaya hutan. Perum Perhutani bersama-sama dengan stakeholder lainnya (multipihak) aktif memfasilitasi masyarakat untuk menumbuh-kembangkan budaya dan tradisi pengelolaan sumberdaya hutan di lahan-lahan desa sekitar hutan


0 comments :