Kamis, 28 Mei 2015

Jokowi Kabulkan Tuntutan Perangkat Desa Mengenai PP No 43 Tahun 2015

Perangkat Desa di depan Istaba Negara
Perwakilan Kepala Desa dari Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. Pada pertemuannya, mereka mengatakan tuntutan mengenai PP No 43 sudah dikabulkan Jokowi, Rabu (27/5/2015).

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo menerima perwakilan peserta aksi unjuk rasa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Rabu (27/5/2015) siang. Di dalam pertemuan itu, Presiden menyepakati tuntutan-tuntutan dari perangkat desa dan menjanjikan akan mempercepat proses penurunan dana desa.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan, Presiden menerima enam orang perwakilan dari peserta unjuk rasa.

Semua perwakilan itu menyampaikan tiga tuntutan Apdesi, yakni revisi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 81 tentang Penghasilan Pemerintah Desa dan Pasal 100 yang membahas tentang Belanja Desa.

Mereka meminta revisi PP itu lantaran akan berdampak pada penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa. APBDes itu akan digunakan pemerintah kabupaten untuk memasukkan alokasi dana desa.

"Kamis sudah cek ke kementerian terkait bahwa itu prinsipnya sudah siap secara substansi. Ini tinggal menunggu percepatan penyelesaian," ujar Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.