Jumat, 29 November 2019

Menkeu Pangkas 'Subsidi' Naik Gaji Perangkat Desa 69 Persen

www.kemlagi.desa.id-Pemerintah memangkas usulan bantuan gaji untuk perangkat desa yang setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA hingga Rp2,58 triliun atau 69 persen dari usulan awal dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.

Semula pemerintah mengusulkan alokasi bantuan penyetaraan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa mencapai Rp3,7 triliun. Namun, dalam postur sementara APBN 2020, usulan tersebut turun hingga 69,73 persen atau Rp2,58 triliun menjadi Rp1,12 triliun.

Sebagai catatan, penyaluran bantuan penyetaraan siltap menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengungkapkan pemangkasan terjadi karena setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah daerah yang berhak menerima bantuan siltap menurun.

"Daerah yang memenuhi kriteria untuk diberikan bantuan, yaitu daerah yang menganggarkan alokasi dana desa 10 persen dari dana transfer umum dan kemampuan daerahnya kurang untuk dapat dibiayai penyesuaian siltap, jumlahnya menurun dari perkiraan semula," kata Astera melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/9).

Sayangnya, Astera tak merinci berapa banyak daerah yang tidak jadi menerima bantuan penyetaraan siltap tersebut.

Selain bantuan penyetaraan siltap, pemerintah juga memangkas bantuan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp409,7 miliar menjadi Rp4,26 triliun. Dengan demikian, total usulan DAU dalam postur sementara RAPBN 2020 merosot dari Rp430,08 triliun menjadi Rp427,09 triliun.

Astera menambahkan, daerah lain tetap memberi penyetaraan gaji perangkat desa, karena mereka memiliki kemampuanAPBD yang lebih baik.
Proses verifikasi sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu namun mengingat kondisi daerah dan desa sangat bervariasi jadi memerlukan agak panjang dalam melakukan verifikasi ini.

Sebagai informasi, penyetaraan gaji perangkat desa diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Dalam pidato Penyampaian RAPBN 2020 dan Nota Keuangan pada 16 Agustus 2019 lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan alokasi anggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa diberikan agar kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa meningkat.

Sumber https://m.cnnindonesia.com 
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Kamis, 28 November 2019

Angin Kencang Melanda Wilayah Kecamatan Kemlagi, Tarmasuk Desa Kemlagi

Kandang milik salah satu warga Desa Mojogebang yang rata dengan tanah
www.kemlagi.desa.id - Hasil update Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto mencatat ada lima desa di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto yang disapu angin puting beliung. Selain Desa Mojogebang, Mojowiryo, Pandankrajan dan Mojowono, angin juga menerjang Desa Mojokusumo.
Kawan-kawan Polsek Kemlagi bersama warga ikut mengevakuasi pohon yang tumbang
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Mojokerto, Muhammad Zaini, ada tambahan satu desa yang diterjang angin puting beliung. “Yakni Desa Mojokusumo. Dengan kecepatan angin 35 knot (+_ 70 km/jam) menyebabkan kerusakan,” ungkapnya, Rabu (27/11/2019).

Di Desa Mojokusumo, lanjut Zaini, angin puting beliung terjadi di Dusun Kani Rejo dan menerjang atap Masjid al Muklisin, satu rumah warga dan satu warung bagian asbes. Bahkan rumah milik Muji dengan ukuran 5×12 meter tersebut roboh akibat angin puting beliung.

“Di Desa Pandankrajan, angin terjang Dusun Sambikerep. Desa Mojogebang ada dua dusun yakni Dusun Dempul dan Dusun Kelompok. Desa Mojowono terjadi di Dusun Segawe Kidul, Segawe Lor dan Wonorejo. Desa Mojowiryo terjadi di Dusun Pekembangan, Mlaten dan Sidowiryo,” katanya.

Angin Kencang Berdampak Pula di Desa Kemlagi

Ada beberapa rumah dan bangunan warga Desa Kemlagi yang atapnya terbawa oleh angin kencang tersebut, namun alhamdulillah tidak sampai menimbulkan korban. Disamping itu pula rumah Sdr. Doni Rusdiana di Kemlagi Selatan yang dekat dengan bangunan kosong, bahwa pagar tembok sebelah utara yang berdekatan dengan rumahnya Doni tersebut sudah akan ambruk, sehingga dikhawatirkan tembok tersebut akan menimpa bangunan rumahnya.

Pohon di sebelah selatan lapangan Desa Kemlagi dan makam Desa Kemlagi juga tak lepas dari terjangan angin kencang tersebut yang mengakibatkan pengait kabel putus sehingga listrik di Desa Kemlagi sempat padam, namun akhirnya sekitar pukul 15.00 WIB sudah nyala kembali.

Beberapa tempat usaha juga terkena dampak dari terjangan angin kencang tersebut seperti yang dialamai oleh Sugiantoro, kolam renang barokah dan bengkel sekaligus rumah Abdullah.

Berikut ini foto dan video yang dikirim oleh beberapa warga Desa Kemlagi terkait angin kencang ini :
 Rumah Sdr. Achmad Supali, Kemlagi Barat

Rumah Sdr. Budiono, Kemlagi Barat

Atap rumah Sdr. Ghufron, Kemlagi Barat
Kolam Renang Barokah Desa Kemlagi, Kemlagi Timur
Rumah sekaligus bengkel Sdr. Abdullah, Kemlagi Timur
Tembok gudang dekat rumah Sdr. Doni, Kemlagi Selatan
Atap rumah Sdr. Ludlian, Kemlagi Selatan
Depan rumah Sdr. Sugiantoro, Kemlagi Barat
Video kondisi pohon tumbang dan salah satu rumah warga

Sumber https://beritajatim.com/
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Minggu, 24 November 2019

Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Desa Kemlagi Tahun 2019

Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Desa Kemlagi Tahun 2019
www.kemlagi.desa.id - Dalam rangka mensinergikan tugas dan fungsi kelembagaan yang ada di Desa Kemlagi yang meliputi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) maka pada hari Senin, 18 November 2019 di salah satu rumah makan di kawasan Desa Mojokumpul dilaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan desa dengan narasumber Camat Kemlagi, Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto serta Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
Peserta antusias ikuti kegiatan

Camat Kemlagi Bapak Tri Cahyo Hariyanto, S.Sos, MM.

Sebagai narasumber yang pertama, Camat Kemlagi menegaskan bahwa kegiatan peningkatan kapasitas ini adalah sebagai wadah untuk mensinergikan antar kelembagaan yang ada di desa. Termasuk juga jika ada regulasi atau aturan yang baru ditetapkan kelembagaan yang ada di desa ini bisa segera mengetahuinya, sehingga arah dan jalan kita dalam mengemban tugas tidak salah.

Lebih lanjut Camat Kemlagi mengharap agar kegiatan malam ini lebih banyak diisi dengan diskusi.
Pj Kades dan Perangkat Desa dengarkan materi dari narasumber

Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto Bapak Drs. Ardi Sepdianto, M.Si

Bapak Ardi Sepdianto menyampaikan bahwa yang utama harus kita pahami adalah kewenangan yang dimiliki oleh desa. Dan kewenangan ini jangan diartikan sebagai kekuasaan.

Kewengan desa diantaranya kewenangan hak asal-usul yakni kewenangan asli yang ada sejak desa itu ada, misalnya mengelola tanah dan aset desa. Lanjut Kepala DPMD.

Kewenangan lokal berskala desa yakni terkait dengan prakarsa yang ada di desa. Misalnya pengelolaan pemandian umum milik desa.

Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah yang meliputi Bidang Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat.

BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah sebagai mitra Pemerintah Desa. Hubungan kerja antara pemerintah desa dan BPD diharapkan tidak ada konspirasi atau permufakatan jahat, misalnya seharusnya pembangunan jalan sepanjang 100 meter, tapi dikonspirasi hanya sepanjang 75 meter.
BPD dan LPM sedang dengarkan materi dari narasumber

Inspektorat Kabupaten Mojokerto Bpk. Ari Manuhutu

Peningkatan kapasitas merupakan suatu poin penting yang menjadi peran strategis dalam pemerintahan desa.  Hal ini karena sebagai perencana, pelaksana, penanggungjawab kegiatan yang ada di desa harus memiliki sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni.

Fungsi inspektorat adalah membina dan pengawasan. Kades, Perangkat Desa, BPD dan LPM ini diharap saling mendukung dan men-suport.

Intinya inspektorat berharap agar peserta peningkatan kapsitas ini menjalankan sesuai tugas pokok dan fungsinya agar nantinya tidak terjerat dengan persoalan hukum.

Peningkatan kapasitas ini selengkapnya bisa disaksikan di akun youtube Desa Kemlagi di :
https://www.youtube.com/watch?v=TE04VfPDEDE

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi