Minggu, 24 November 2019

Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Desa Kemlagi Tahun 2019

Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Desa Kemlagi Tahun 2019
www.kemlagi.desa.id - Dalam rangka mensinergikan tugas dan fungsi kelembagaan yang ada di Desa Kemlagi yang meliputi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) maka pada hari Senin, 18 November 2019 di salah satu rumah makan di kawasan Desa Mojokumpul dilaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan desa dengan narasumber Camat Kemlagi, Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto serta Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
Peserta antusias ikuti kegiatan

Camat Kemlagi Bapak Tri Cahyo Hariyanto, S.Sos, MM.

Sebagai narasumber yang pertama, Camat Kemlagi menegaskan bahwa kegiatan peningkatan kapasitas ini adalah sebagai wadah untuk mensinergikan antar kelembagaan yang ada di desa. Termasuk juga jika ada regulasi atau aturan yang baru ditetapkan kelembagaan yang ada di desa ini bisa segera mengetahuinya, sehingga arah dan jalan kita dalam mengemban tugas tidak salah.

Lebih lanjut Camat Kemlagi mengharap agar kegiatan malam ini lebih banyak diisi dengan diskusi.
Pj Kades dan Perangkat Desa dengarkan materi dari narasumber

Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto Bapak Drs. Ardi Sepdianto, M.Si

Bapak Ardi Sepdianto menyampaikan bahwa yang utama harus kita pahami adalah kewenangan yang dimiliki oleh desa. Dan kewenangan ini jangan diartikan sebagai kekuasaan.

Kewengan desa diantaranya kewenangan hak asal-usul yakni kewenangan asli yang ada sejak desa itu ada, misalnya mengelola tanah dan aset desa. Lanjut Kepala DPMD.

Kewenangan lokal berskala desa yakni terkait dengan prakarsa yang ada di desa. Misalnya pengelolaan pemandian umum milik desa.

Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah yang meliputi Bidang Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat.

BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah sebagai mitra Pemerintah Desa. Hubungan kerja antara pemerintah desa dan BPD diharapkan tidak ada konspirasi atau permufakatan jahat, misalnya seharusnya pembangunan jalan sepanjang 100 meter, tapi dikonspirasi hanya sepanjang 75 meter.
BPD dan LPM sedang dengarkan materi dari narasumber

Inspektorat Kabupaten Mojokerto Bpk. Ari Manuhutu

Peningkatan kapasitas merupakan suatu poin penting yang menjadi peran strategis dalam pemerintahan desa.  Hal ini karena sebagai perencana, pelaksana, penanggungjawab kegiatan yang ada di desa harus memiliki sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni.

Fungsi inspektorat adalah membina dan pengawasan. Kades, Perangkat Desa, BPD dan LPM ini diharap saling mendukung dan men-suport.

Intinya inspektorat berharap agar peserta peningkatan kapsitas ini menjalankan sesuai tugas pokok dan fungsinya agar nantinya tidak terjerat dengan persoalan hukum.

Peningkatan kapasitas ini selengkapnya bisa disaksikan di akun youtube Desa Kemlagi di :
https://www.youtube.com/watch?v=TE04VfPDEDE

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :