Jumat, 16 Desember 2016

Subsidi Listrik Dialihkan Untuk Pemerataan dan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

http://www.kemendesa.go.id/assets/images/artikel/listrik-untuk-semua-6.png
ilustrasi
Pada tahun 2015, subsidi listrik paling besar dinikmati oleh pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang mencapai Rp. 49,32 Triliun (87%). Namun demikian, pada dua golongan pelanggan ini masih terdapat rumah tangga yang tidak layak disubsidi. Sehingga di tahun 2017 Pemerintah memandang perlu memulai pengalihan dana subsidi kepada masyarakat miskin dan tidak mampu khususnya di golongan pengguna 900VA. Menurut Data Terpadu Penanganan Program Fakir Miskin, dari total 23 juta pelanggan rumah tangga daya 900 VA, hanya 4.058.186 rumah tangga yang layak diberikan subsidi. Data rumah tangga miskin dan tidak mampu ini berasal dari Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan dikelola oleh Tim Nasional Pecepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Undang-Undang 30 tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengamanatkan penyediaan dana subsidi hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Mengacu kepada data tersebut di atas, ternyata subsidi listrik bagi mayoritas pelanggan rumah tangga daya 900 VA belum tepat sasaran.

Selain belum tepat sasaran, pola subsidi listrik bagi pelanggan mampu juga tidak memenuhi prinsip keadilan, karena masih banyak saudara-saudara kita yang belum sepenuhnya menikmati listrik, bahkan belum terlistriki sama sekali.

Saat ini akses listrik masyarakat di Indonesia belum merata. Hal ini dapat dilihat dari angka rasio elektrifikasi masing-masing provinsi yang berbeda-beda. Di Provinsi Papua, rasio elektrifikasi masih mencapai 46,67% sampai dengan September 2016. Lebih dari separuh rumah tangga di sana belum menikmati listrik. Sementara itu Pulau Jawa rata-rata telah berada di atas 90% sampai dengan September 2016.

Berdasarkan hal tersebut, Kementerian ESDM terus berupaya melakukan pemerataan pemenuhan kebutuhan listrik. Salah satunya melalui pembangunan ketenagalistrikan di 2.500 desa yang belum terlistriki. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 38 tahun 2016, Kementerian ESDM akan fokus pada 2.500 desa yang tidak ada listrik sama sekali. Untuk mencapai pemerataan dan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Percepatan upaya melistriki daerah – daerah yang masih belum terlistriki memerlukan pembangunan infrastruktur listrik yang masif serta pendanaan yang besar. Oleh karena itu, dalam pembahasan Rapat Kerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Komisi VII DPR RI pada tanggal 22 September 2016 terkait RAPBN TA 2017, disetujui penghapusan subsidi listrik untuk golongan rumah tangga daya 900 VA yang ekonominya mampu. 

Penghematan Subsidi Energi

Penerapan subsidi listrik tepat sasaran akan menghemat penggunaan anggaran negara, terutama subsidi energi. Penghematan tersebut dialihkan untuk peningkatan ekonomi Indonesia melalui pembangunan infrastruktur dan jaminan kesejahteraan rakyat. Kebutuhan subsidi listrik tahun 2017 dialokasikan sebesar Rp. 44,98 Triliun. Angka ini menurun dari kebutuhan subsidi listrik tahun 2016 yaitu sebesar Rp. 56,55 Triliun. Anggaran hasil penghematan dari subsidi listrik tepat sasaran akan memberikan ruang fiskal yang lebih leluasa bagi Pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

Dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat maka penyesuaian tarif tenaga listrik terhadap rumah tangga mampu daya 900 VA dilaksanakan setiap 2 bulan dan dilakukan bertahap sebanyak 3 kali mulai 1 Januari, 1 Maret, dan 1 Mei. Selanjutnya pada bulan Juli dikenakan tariff adjustment seperti pelanggan lainnya yang sudah mencapai tarif keekonomian dan tidak menerima subsidi listrik.

Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik juga diharapkan dapat mendorong masyarakat agar lebih hemat listrik, sehingga dapat menurunkan beban puncak penyediaan tenaga listrik. 
Penerapan subsidi listrik tepat sasaran berjalan dengan baik, Pemerintah telah melakukan antisipasi adanya pengaduan masyarakat dengan membentuk Tim Posko Pusat Penanganan Pengaduan yang bertempat di Ditjen Ketenagalistrikan. Tim ini beranggotakan perwakilan Kementerian ESDM, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, TNP2K dan PT PLN (Persero).

Sosialisasi Kebijakan Subsidi Tepat Sasaran

Untuk menyukseskan pelaksaan subsidi tepat sasaran, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) Kementerian ESDM bersama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan TNP2K melakukan roadshow sosialisasi ke Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota hingga bulan Januari 2017.

Roadshow sosialisasi penerapan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran ini direncnakan dilakukan di Jakarta, Semarang, Makassar, Surabaya, Balikpapan, Medan, Bandung dan Palembang. 

Dalam sosialisasi, akan dijelaskan mengenai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero) yang mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 Volt-Ampere (VA) yang mampu secara bertahap menuju keekonomian, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga yang juga mengatur mekanisme penanganan pengaduan. Mekanisme penanganan pengaduan masyarakat serta terkait penerapan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran juga menjadi materi dalam setiap sosialisasi.

Sumber http://www.kemendesa.go.id/

Kamis, 15 Desember 2016

Kemendes Tentukan Empat Kegunaan Besar Dana Desa 2017

http://www.kemendesa.go.id/assets/images/artikel/FullSizeRender.jpg
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ahmad Erani Y dan Wagub Jabar, Dedy Mizwar
BANDUNG – Dana Desa (DD) pada tahun 2017 mendatang dapat digunakan untuk empat peruntukan besar. Kondisi tersebut menyesuaikan dengan kebutuhan mendesak tiap desa. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), Ahmad Erani Yustika, saat Roadshow Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, di Bandung, Rabu (14/12).

“Tahun 2017, bagi desa yang masih tertinggal, untuk bidang infrastruktur silakan dilanjutkan. Kedua, pelayanan sosial dasar, seperti akses air bersih, sanitasi, listrik, dan PAUD. Ketiga, pengembangan ekonomi untuk membuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Keempat, pemberdayaan dan pelatihan,” ungkap Erani.

Untuk pelayanan sosial dasar dan kemudahan akses, lanjut Erani, pada 2017 mendatang aparat desa diperbolehkan untuk membeli ambulans desa. Sedangkan untuk pengembangan ekonomi lokal, program kolaborasi BUMDes dan Koperasi dinilai dapat mendorong pergerakan ekonomi desa.

Pencairan DD tahap pertama tahun 2017 direncanakan akan disalurkan pada bulan Maret. Nilainya meningkat menjadi Rp 60 trilyun. Peningkatan juga akan dilakukan di tahun 2018, yakni menjadi Rp 120 trilyun sehingga tiap desa akan mendapat sekitar Rp 1,5 milyar.

Dirjen Ahmad Erani juga mengapresiasi penyerapan DD di Provinsi Jawa Barat yang mencapai 99%. Empat kabupaten masuk kategori penyerapan 100%, yaitu Kabupaten Kuningan, Cirebon, Bandung Barat dan Pangandaran. Sedangkan empat kabupaten yang perlu terus digenjot lagi yaitu Kabupaten Sukabumi, Majalengka, Subang, dan Banjar.

“Kami terus mengimbau perangkat desa untuk disiplin membuat laporan realisasi penggunaan Dana Desa. Harus sesuai jadwal,” tegasnya.

Penyaluran DD di Jawa Barat tahun 2016 mencapai Rp 3,56 trilyun. Dana tersebut dialokasikan ke lebih dari 5300 desa. Wakil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mizwar, pun turut mengapresiasi upaya Kemendesa PDTT dalam mensosialisasikan penggunaan DD 2017 ini.

"Roadshow Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa ini dapat memberikan dampak dalam peningkatan efektifitas penggunaan Dana Desa di Jawa Barat. Kita berharap Dana Desa dapat semakin mensejahterakan warga dan memandirikan desa," ujarnya optimistis.

Selain di Jawa Barat, roadshow ini akan berlangsung di empat provinsi lain, yaitu Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.  Sosialisasi Dana Desa tahun 2017 ini sekaligus memperkuat konsolidasi dengan pemerintah daerah.

Rabu, 14 Desember 2016

Anggaran Integrasi Jamkesda ke BPJS Kesehatan Tembus Rp 1,3 Miliar

http://radarmojokerto.jawapos.com/imgs/2016/12/2509_19334_ram-SPM.jpg
SEPI: Warga menunggu proses pengajuan SPM di Kantor Dinkes Kabupaten Mojokerto.
MOJOKERTO – Pengintegrasian peserta dari Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan membutuhkan dana sebesar Rp 1,3 miliar per tahun.

Rencananya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto akan mengalokasikannya melalui anggaran dari Surat Pernyataan Miskin (SPM) tahun depan.

Kepala Bidang Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat (PKM) Dinkes Kabupaten Mojokerto Mas’ud Susanto, mengatakan, secara bertahap, dari 18 ribu peserta Jamkesda yang diintegrasikan ke JKN BPJS kesehatan sebanyak 5 ribu warga.

’’Jadi, tahun depan kita harus membayar sekitar Rp 1,3 miliar per tahunnya,’’ ungkapnya. Sebab, dalam integrasi tersebut, warga diikutkan menjadi peserta BPJS Kesehatan kelas III. Sehingga, premi yang harus dibayarkan sebesar Rp 23 ribu per orang per bulan.

Menurut Mas’ud, kebutuhan dana itu akan diambilkan dari anggaran SPM. ’’Tahun depan pagu kita tetap Rp 5 miliar. Nah, sebagian kita potong itu (integrasi), kemudian sisanya tetap untuk SPM,’’ jelasnya.

Untuk diketahui, hingga jelang akhir tahun ini, serapan anggran untuk pelayanan biaya kesehatan warga miskin itu masih sangat minim. Dari Rp 5 miliar, hanya terserap sekitar Rp 2,2 miliar.

Dengan adanya integrasi, diharapkan serapan anggaran untuk SPM akan bisa lebih maksimal. ’’Saya perkirakan tahun depan akan terserap lebih banyak. Selain untuk integrasi, Jamkesda juga sudah tidak bisa digunakan lagi,’’ paparnya.

Hingga saat ini, proses verifikasi peserta BPJS Kesehatan masih berlangsung. Rencanaya, kartu kepesertaan akan dibagikan pada akhir Desember ini. Sehingga dapat digunakan pada Januari tahun depan.

Namun, dari 5 ribu peserta, 10 persen diantaranya kedapatan datanya bermasalah. Mas’ud menyebutkan, permasalahan tersebut antara lain, kepesertaan JKN-KIS ganda, telah meninggal dunia atau Nomor Induk Penduduk ganda.

’’Dari 5 ribu integrasi itu, ada data error sekitar 500. Nanti tetap kita masukkan lagi data yang baru,’’ ujarnya. Namun, pihaknya sebatas mengajukan saja. Karena proses verifikasi dilakukan oleh Dinsos dan Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto.

Selanjutnya, jika sudah , data akan diserahkan ke BPJS Kesehatan. ’’Baru setelah itu dikirim lagi ke sini (dinkes). Karena kita yang milah-milahnya untuk pengurusan faskesnya,’’ ujarnya.

Ke depan, setiap triwulan sekali akan dilakukan verifikasi. Sehingga, apabila ada peserta JKN-KIS yang meninggal atau sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri, akan diganti dengan peserta baru.

Sebab, nantinya pada tahun 2019, semua warga harus menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan. ’’Oleh sebab itu, tetap kita ajukan ke KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran) pusat, maupun ke daerah,’’ pungkasnya.