Senin, 22 November 2021

Selama Libur Nataru Tak Ada Penyekatan, Diganti Perketat Skrining

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyekatan di jalur-jalur mobilitas masyarakat selama periode Natal dan tahun baru (Nataru) seperti yang pernah dilakukan pada masa mudik Mei 2021. 

Sebagai gantinya, skrining seperti pemeriksaan tes swab/antigen dan pengecekan status vaksinasi bakal diperketat. Pengetatan skrining itu akan berjalan seiring dengan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Dalam pernyataan tertulis Sabtu (20/11), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, masyarakat tetap dapat merayakan Nataru selama menaati aturan-aturan. 

Muhadjir menjelaskan, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar meniadakan penyekatan pada periode libur Nataru akhir tahun ini. Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan bahwa orang yang bepergian harus berkondisi sehat. Caranya, memastikan status vaksinasi yang bersangkutan serta melalui hasil tes swab. 

”Siapa saja yang mau bepergian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian harus sudah divaksin. Yang belum vaksin harus vaksin, diusahakan sudah vaksin kedua,” jelas Muhadjir. 

Selain itu, sebelum berangkat, para pelaku perjalanan harus sudah dinyatakan negatif melalui tes usap. Mengenai jenis tes swab yang dibutuhkan, apakah PCR atau antigen, Muhadjir menyebut akan diputuskan lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan. 

Selain itu, Muhadjir menjelaskan bahwa pemerintah akan memastikan pengecekan dan pemantauan perjalanan hingga tempat tujuan bekerja sama dengan Polri. 

”Bukan hanya lokasi mudik, tujuan perjalanan seperti tempat wisata pun akan diawasi ketat,” ujarnya. 

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu menyatakan, Polri telah siap melakukan vaksinasi di tempat bila menemukan pelaku perjalanan yang belum mendapatkan suntikan vaksin. 

”Tetapi, kalau tidak ada urusan primer dan mendesak, sebaiknya hindari bepergian pada periode Nataru,” tegas Muhadjir. 

Berdasar pengalaman, pergerakan manusia dalam libur panjang berpotensi menimbulkan lonjakan kasus. 

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah perlu menetapkan kebijakan lebih ketat dan aturan-aturan baru. 

Muhadjir menjelaskan, khusus untuk PPKM level 3 Nataru ini, penerapannya akan diseragamkan di seluruh Indonesia dengan ketentuan yang berlaku pada PPKM level 3 serta ditambah aturan terhadap kegiatan berskala besar.

”Kegiatan yang melibatkan kerumunan besar akan diatur, mulai dilarang sampai diperkecil peluangnya,” tegasnya.


Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi