Kamis, 12 Desember 2019

Masyarakat Kabupaten Mojokerto Semakin Mudah Bayar Pajak Dengan Inovasi SI PANJOL

Plt Bupati Mojokerto Pungkasiadi
www.kemlagi.desa.id - Untuk mempermudah pemungutan pajak daera, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto meluncurkan inovasi baru, yakni Sistem Informasi Pajak Daerah Online (SI PANJOL).

Informasi yang dihimpun Maja FM, inovasi baru itu dikenalkan saat acara tahunan “Pajak Daerah Award Tahun 2019” oleh Bambang Eko Wahyudi, Kepala Bapenda pada Rabu siang (11/12/2019) di pendapa Graha Majatama Pemkab Mojokerto.

Menurutnya, inovasi itu akan mempermudah dalam membayar pajak dan lapor pajak secara online. “SI PANJOL mempermudah kita untuk bayar dan lapor pajak secara online. Semua sistemnya sudah didukung E-SPTPD, E-SKPD dan E-SPPT. SI PANJOL juga terhubung dengan 11 link pembayaran. Antara lain Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, BRI, BNI Syariah, Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, Indomaret, Alfamart, dan Link Aja,” ujarnya.

Sesuai instruksi Plt Bupati Mojokerto, kata Bambang, SI PANJOL diciptakan dua sandaran utama. Yakni memberi kemudahan para wajib pajak yang ingin memenuhi kewajibannya, dan membuat mereka tersenyum. Melalui event tahunan pajak award, masyarakat yang taat pajak telah berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah.

Secara terpisah, Pungkasiadi, Plt Bupati Mojokerto menyatakan, saking vitalnya peran pajak daerah, sektor ini tercatat masuk sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang strategis. Nilainya mencapai 61,40% dari total PAD tahun 2019.

“PAD kita tahun 2019 terealisasi Rp 521 miliar lebih dari target Rp 515 miliar lebih, atau tercapai 101,01%. Ini berarti kita surplus Rp 5,23 miliar. Untuk pajak daerah, realisasi kita 105,34% atau tercatat Rp 333 miliar lebih, dari target Rp 316 miliar. Artinya kita juga surplus Rp 16,90 miliar. Insyallah tahun 2020 nanti, target PAD kita Rp 542,33 milyar,” paparnya. 

Sedangkan nama-nama penerima Pajak Award 2019 kali ini, diantaranya Kategori Pajak Hotel diraih oleh Puncak Ayanna Hotel & Resort, Grand Whizz Trawas, dan Yayasan Universitas Surabaya.
Kategori Pajak Restoran diraih Warung Sambel Ijo Mojosari Waroeng Desa dan Depot Pangestu. Pajak Hiburan diraih Pacet Mini Park, Waterlan, dan Kelompok Tani.

Pajak Reklame diraih CV Circle D/Nia Wayanti, PT. Djarum, dan Robby M/CV Solution. Pajak Penerangan Jalan Non PLN diraih PT. Sinergi Power Source, PT. Ajinex International, dan PT. Mega Surya Eratama.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 11 Desember 2019

Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2020 Diarahkan untuk Sektor Produktif dan Padat Karya

Presiden dan Wakil Presiden Saat Rapat Terpatas
www.kemlagi.desa.id - Pemerintah melalui APBN Tahun 2020 telah mengalokasikan anggaran bagi dana desa yang cukup besar. Pada tahun 2020 mendatang, anggaran dana desa ditetapkan sebesar Rp72 triliun dari sebelumnya Rp70 triliun pada tahun 2019.

Saat memimpin rapat terbatas mengenai penyaluran dana desa untuk tahun 2020 di Kantor Presiden, Jakarta, pada Rabu, 11 Desember 2019, Presiden Joko Widodo menekankan kepada jajaran terkait agar penyaluran dari alokasi anggaran tersebut benar-benar efektif dan memastikan bahwa pemanfaatan dana desa memberikan manfaat nyata bagi desa-desa.

“Dengan jumlah yang makin meningkat saya ingatkan agar penyalurannya betul-betul efektif dan memiliki dampak yang signifikan pada desa terutama dalam percepatan pengembangan ekonomi produktif, menggerakkan industri di pedesaan, serta mengurangi angka kemiskinan di desa,” ujarnya.

Untuk diketahui, selama lima tahun belakangan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran bagi program dana desa mencapai Rp329,8 triliun. Presiden memastikan bahwa alokasi anggaran tersebut akan semakin ditingkatkan demi kesejahteraan dan pengembangan ekonomi desa.

Terkait program tersebut, Kepala Negara meminta agar penyaluran dana desa dapat dilakukan sejak awal tahun atau bulan Januari mendatang. Dalam implementasi dana desa kali ini, Presiden mengarahkan agar dana desa diberikan utamanya bagi program-program padat karya dan produktif yang dapat memberikan kesempatan kerja bagi warga-warga desa.

Sebelumnya, dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat lebih terfokus pada pembangunan dan perbaikan infrastruktur pedesaan. Presiden menilai bahwa pembangunan infrastruktur desa yang dilakukan selama ini sudah cukup menjadi modal bagi pengembangan desa ke depannya.

“Penggunaan dana desa harus mulai diarahkan untuk menggerakkan sektor-sektor produktif mulai dari pengolahan pascapanen, industri-industri kecil dan mikro yang ada di desa, budidaya perikanan, serta desa wisata,” imbuhnya.

Selain itu, sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan desa, Presiden juga menyinggung soal perkembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang menurutnya harus dilakukan revitalisasi mengingat semangat utama dari BUMDes tersebut ialah sebagai penggerak perekonomian desa.

“Saya mendapat laporan bahwa dari 2.188 BUMDes tidak beroperasi dan 1.670 BUMDes yang beroperasi tapi belum memberikan kontribusi pada pendapatan desa. Ini tolong jadi catatan,” tuturnya.

Presiden juga berpandangan bahwa BUMDes yang ada harus mulai ditingkatkan kemampuannya serta diintegrasikan dengan rantai pasok nasional sehingga dapat memiliki akses kemitraan dengan sektor-sektor lain yang lebih besar. Dengan cara itu, diharapkan produk-produk unggulan desa dapat masuk ke dalam pasar yang jauh lebih besar.

Terakhir, penggunaan anggaran dana desa yang cukup besar ini harus disertai dengan peningkatan manajemen lapangan, tata kelola, serta pengawasan yang memadai sehingga pengelolaannya semakin baik, akuntabel, dan transparan.

“Pelibatan serta partisipasi warga desa dalam pengawasan dana desa sangat diperlukan,” tandasnya.

Video selengkapnya bisa dilihat di akun youtube Desa Kemlagi https://youtu.be/Us6Y1LR49xs

Sumber https://setpres.setneg.go.id/

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 10 Desember 2019

Jual Beli Online Ternyata Kena Pajak 10 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani sedang berswafoto
www.kemlagi.desa.id - Pemerintah akan menarik pajak untuk jual beli online mulai 1 April 2019. Kewajiban ini dituangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce), yang ditandatangani pada 31 Desember 2018,

Dengan aturan ini, mulai 1 April 2019, barang atau jasa yang diperdagangkan, bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Nilai PPN sebesar 10 persen. Sedangkan nilai PPnBM, beserta cara pelaporannya, mengikuti peraturan yang ada.

Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan menyatakan, pajak ini bukan jenis pajak baru bagi pedagang online. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama pengaturan dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan.

"Maksudnya memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional," ujarnya lewat keterangan tertulis, yang dilansir CNBC Indonesia, Jumat (11/1/2019).

Para pedagang maupun penyedia jasa yang berdagang di platform marketplace, memberitahukan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Atau jika belum memiliki, maka harus menyetorkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) kepada penyedia platform marketplace.

Tak hanya itu, jika barang yang dijual belikan adalah barang impor, maka akan kena bea masuk juga. Jika nilai barang/jasanya kurang dari AS $1.500 maka pungutan perpajakannya disesuaikan dengan aturan ini. Namun jika nilainya lebih dari angka itu, maka pungutan perpajakannya mengikuti aturan barang impor.

Selain itu, pedagang atau penyedia jasa yang sudah menjadi pengusaha kena pajak (PKP), wajib melaporkan dalam SPT tahunan Masa PPN setiap tahun pajak atas barang/jasa yang dijual lewat platform marketplace.

Penyedia platform marketplace juga harus melaporkan hasil rekapitulasi transaksi perdagangan para pedagang di platform mereka kepada Direktorat Jenderal Pajak. Laporan itu harus dilampirkan dalam SPT tahunan masa pajak PPN penyedia platform marketplace.

Salah satu penyedia platform marketplace, Tokopedia menyatakan masih mempelajari aturan ini. VP of Public Policy & Government Relations Tokopedia Astri Wahyuni mengatakan Tokopedia selalu mendukung upaya sosialisasi dan peningkatan pendapatan negara.

"Kami berharap aturan dan kebijakan yang dikeluarkan akan selalu berpihak pada pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan kesempatan bagi para pebisnis baru di Indonesia," kata Astri saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Sabtu (12/1/2019).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan aturan pengenaan pajak terhadap transaksi di toko online ini memberikan kepastian berusaha. Karena akan ada kesamaan antara toko konvensional dengan toko online.

Prastowo menyarankan, agar proses administrasi pajak para toko online lebih dipermudah. Apalagi dengan aturan kewajiban pemilik platform harus menyerahkan laporan rekapitulasi transaksi pedagang yang nantinya akan menjadi beban tambahan. Kemungkinan, hal ini akan membebani administrasi platform marketplace.

"Maka jika biaya administrasi tinggi, sebaiknya ada kompensasi atau fasilitas yang memudahkan pelaporan tersebut," kata dia, Sabtu (12/1/2018). Menurutnya, perlu sosialisasi dan edukasi yang optimal sejak sekarang agar aturan ini dipahami dengan baik.

Sumber https://beritagar.id/

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 09 Desember 2019

Bupati Mojokerto Berpesan Agar Kades yang Baru Dilantik Menjaga Kerukunan dan Kekompakan di Desanya

Pelantikan Kepala Desa Periode Tahun 2019-2025 di Pendopo Graha Majatama Kab.Mojokerto
www.kemlagi.desa.id - Sebanyak 251 Kepala Desa (Kades) terpilih dari 18 kecamatan se-Kabupaten Mojokerto resmi dilantik oleh Plt. Bupati Pungkasiadi di Pendapa Graha Prajatama, pada Senin (9/12/2019).

Dalam sambutannya, Plt Bupati Pungkasiadi menyampaikan supaya semua Kades tetap menjaga kerukunan dan kekompakan di semua elemen masing-masing desanya.

Pada amanatnya, Plt Bupati Pungkasiadi meminta agar seluruh kepala desa yang dilantik, mampu melaksanakan kewenanganya secara tepat dan bijak. Ia juga meminta seluruh kepala desa agar dapat memahami kebutuhan desa beserta masyarakatnya.

“Bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh. Penuhi tanggung jawab sesuai kewenangan, fungsi dan tugas Saudara. Terus jalin komunikasi yang baik dan harmonis dengan lembaga, baik di desa maupun lembaga lain yang terkait dengan sistem pemerintah desa,” pesan Plt Bupati Pungkasiadi.

Plt Bupati Pungkasiadi juga menyebut bahwa seorang kepala desa, tidak saja mendapatkan legitimasi sebagian besar masyarakatnya, namun juga harus mempunyai kemampuan manajerial yang efisien dan efektif.

“Kepala desa mengemban amanat yang tidak ringan. Kepala desa harus mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks,” tandas Plt Bupati Pungkasiadi.

Menurutnya orang nomer satu di Kabupaten Mojokerto tersebut, keberhasilan pemerataan pembangunan masing-masing desa, karena adanya dukungan penuh dari semua elemen desa.

Di samping itu, merupakan langkah awal untuk menunjukkan kebersamaan dalam memajukan desa.

"Saya berpesan kepada para kepala kesa yang sudah dilantik, agar selalu menjaga kerukunan maupun silaturahmi kepada semua lapisan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto, mengatakan, pelantikan 251 kepala desa terpllih dalam pilkades Oktober lalu, telah sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014.

"Alhamdulillah, kami dapat melaksanakan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 dengan sebaik baiknya," ujarnya.

Dalam agenda tersebut turut hadir, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto beserta Forpimda. Di samping itu, setelah pelantikan Kades terpilih ini juga dilaksanakan pelantikan ketua TP PKK Desa yang dalam hal ini dijabat oleh istri kades terpilih.

Sumber https://www.timesindonesia.co.id/

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi