Sabtu, 23 Januari 2016

Segera, 2000 desa bakal nikmati sistem pengelolaan desa online

Segera, 2000 desa bakal nikmati sistem pengelolaan desa online
ilustrasi
Techno.id - Mengawali tahun 2016 ini, Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi resmi meluncurkan sistem pengelolaan desa berbasis online. Dengan sistem informasi terbaru ini diharapkan seluruh desa di Indonesia akan memiliki sistem tata kelola administrasi yang lebih baik.
"Sistem informasi bertujuan memfasilitasi desa dalam menciptakan tata kelola yang baik serta mempromosikan desa," kata Nurdin, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Desa seperti dilansir oleh Antara (19/1/16).
Nurdin menjelaskan bahwa ada tujuh sistem informasi yang telah disiapkan oleh pihaknya yakni Desa "Online" yang membantu desa mengenalkan potensi wilayah melalui situs. Lalu ada, Sistem informasi yang membantu desa mengelola dan mengembangkan potensi desa, pembangunan desa, transparansi keuangan dana desa, pemberdayaan desa, layanan administrasi desa melalui sistem informasi terintegrasi, serta SI khusus Daerah Tertinggal dan Tertentu yang berisi informasi tentang kondisi dan pengembangan daerah tertinggal.
Kemudian ada juga SI Kawasan Transmigrasi yang berisi segala informasi pengembangan desa transmigrasi dan SI E-office yang ditujukan untuk mendukung reformasi birokrasi dengan memanfaatkan teknologi untuk peningkatan kinerja. Lalu yang terakhir adalah SI Analisis yang merupakan aplikasi dengan fasilitas analisis data untuk menunjang penetapan kebijakan dan Aspirasi Masyarakat yang merupakan aplikasi khusus untuk menampung keluhan dari masyarakat.
Nurdin mengungkap bahwa penerapan sistem ini bakal dilakukan secara bertahap karena memerlukan pembangunan infrastruktur seperti pusat data dan mirroring, jaringan internet, serta sistem keamanan data. Kendati demikian, Nurdin menargetkan di tahun 2016 ini sistem sudah bisa digunakan di lebih dari 2000 desa di seluruh Indonesia.

Jumat, 22 Januari 2016

Mendagri: 58 Persen Camat Dan Kades Tak Paham Birokrasi Dengan Baik

Mendagri Tjahyo Kumolo
BENGKULU – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, sebanyak 58 persen camat dan kepala desa di Indonesia tidak memahami birokrasi dengan baik. Karena itu, pendidikan tata kelola pemerintahan yang baik akan diberikan.
"58 persen para camat tidak memahami birokrasi pemerintahan dengan baik. Ada camat yang berasal dari dokter gigi, apakah tidak boleh? Boleh, tetapi dia minimal tiga bulan belajar administrasi," kata Mendagri seperti dikutip kompas.com di Bengkulu, Kamis (21/1).
Hal yang sama juga terjadi pada kepala desa. Padahal, menurut dia, fungsi dari birokrasi adalah memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Ada tahapan dan jenjang yang jelas seperti di TNI dan Polri. Tantangan ke depan, kata dia, semakin keras terlebih lagi para desa akan terus mendapatkan dana desa setiap tahun di atas Rp 1 miliar.
"Tahun 2015 dana untuk desa dikelola Kades Rp 20,4 triliun, tahun 2016 naik menjadi Rp 40,7 triliun, dan terus bertambah. Ini memerlukan perencanaan, pelaporan secara baik," tambahnya.
Terkait hal ini, Kemendagri telah menyiapkan pelatihan untuk meningkatkan sumber daya 58 persen para camat dan kepala desa yang belum memahami birokrasi secara baik.

Pelaksanaan Dana Desa Sudah Jalan, Tapi Tenaga Pendampingnya Belum Ada

Hasil gambar untuk dana desa
ilustrasi
MAJA mojokerto | Meskipun pelaksanaan dana desa sudah jalan, namun pendamping desa sampai sekarang ini belum ada. 


Tenaga pendamping desa yang dijanjikan pemerintah pusat ternyata sampai sekarang belum ada. Padahal pelaksanaan penggunaan yang menggunakan dana desa sudah berjalan. Dikawatirkan dilapangan banyak perangkat desa yang belum faham administrasi dan bisa bermasalah. 



Ardi Sepdianto - Kepala Bapemas Pemkab Mojokerto kepada Budi Prasetyo – Reporter Maja FM, Kamis (21/01/2016) mengatakan, sampai sekarang ini belum ada informasi soal tenaga pendamping desa. Padahal beberapa waktu lalu Pemprov Jatim sudah melakukan seleksi calon pendamping desa.



”Sebelum ada tenaga pendamping desa, masih mengandalkan pendamping PNPM untuk tenaga teknis yang membantu secara administrasi di desa, mulai perencanaan sampai Spj kegiatan. Namun jumlahnya hanya 22 orang dan sangat kurang, sebab idealnya satu desa satu pendamping”, jelas Ardi. 



Seperti diketahui, tahun 2016 ini Pemerintah Kabupaten Mojokerto dapat alokasi dana desa senilai Rp 185 milyar. Nilai ini naik dibanding tahun lalu yang hanya Rp 82 milyar. (bud/and)

Minggu, 17 Januari 2016

Mendagri Beri Sinyal Cabut Larangan Perangkat Desa Berpolitik

Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN
Mendagri Tjahyo Kumolo
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai, permintaan sejumlah kepala daerah agar aturan perangkat desa dilarang berpolitik, kemungkinan dikabulkan.

"Permintaan kepala daerah mengenai peran perangkatnya, apakah tidak boleh merangkap parpol. Kajian dirjen kami, itu memungkinkan dicabut,” ujar Tjahjo, Sabtu (16/1).

Tjahjo menilai kemungkinan tersebut terbuka,  karena seharusnya larangan hanya untuk pegawai negeri sipil (PNS). Sementara perangkat desa bukanlah PNS. Karena itu  bisa terlibat dalam kegiatan politik.

“Memang PNS (harus) netral, namun perangkat desa itu bukan PNS,” ujar Tjahjo.  Sebagaimana diketahui, larangan perangkat desa berpolitik antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa. Dalam Pasal 29 huruf G disebutkan, "Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai". 

Kalau ingin membolehkan perangkat desa berpolitik, maka undang-undang ini setidaknya harus direvisi.(gir/jpnn)