Selasa, 03 Januari 2017

Langkah-langkah Buat Domain desa.id

https://domain.go.id/pnsmail.jpg
Langkah Pendaftaran
kemlagi.desa.id Tidak banyak desa-desa diwilayah Kabupaten Mojokerto yang memiliki website apalagi yang sudah menggunakan domain desa.id bisa dipastikan belum ada sama sekali.

Sudah saatnya desa-desa di Kabupaten Mojokerto bahkan desa-desa diwilayah Indonesia memiliki website desa.id  Mengapa hal ini harus dilakukan oleh para pemangku desa ? beberapa waktu yang lalu kami telah memposting Sudah Saatnya Desa Memiliki Website

Pada kesempatan kali ini mari kita sama-sama belajar dari situs resmi Kemkominfo yang menangani website desa. id yaitu https://domain.go.id/ langkah-langkah yang harus kita tempuh adalah :

I. Membuat akun email PNSMail (jika belum mempunyai email .go.id)
  1. Login ke email pemohon yang masih aktif;
  2. Berkas persyaratan sebagai berikut : 
  • Melampirkan SK pengangkatan perangkat Desa/Aparat Desa setempat, yang ditandatangani oleh Bupati / Kepala Desa dengan format file JPEG maks 256kb (di scan hanya halaman yang menampilkan nama perangkat desa dan tanda tangan bupati / kepala desa) 
  • Kemudian upload/unggah berkas persyaratan yang telah di scan ditujukan kepada admin@pnsmail.go.id dan cc ke: bantuan@pnsmail.go.id , pendaftaran@pnsmail.go.id 
  • Untuk format penamaan email desa.id sudah baku dari kemkominfo 
  • Setelah itu tunggu konfirmasi dari Kominfo melalui email pemohon yang aktif paling lama 4 hari jam kerja.
II. Mendapatkan Kode Authentifikasi
  • Pemanfaatan fitur transfer domain desa.id dapat dilakukan untuk kasus :
  1. Perubahan data, Name Server, Pengelola, domain desa.id yang telah ada sebelum Permen Kominfo No 5 tahun 2015 di tanda tangani.
  2. Perpindahan dari pengelola lama ke pengelola baru.
  • Sebelumnya Persiapakan dokumen Persyaratan Sesuai dengan Permen Kominfo No. 5 Tahun 2015 Persyaratan pengalihan domain .desa.id yaitu :
  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika;
  2. SK Pengangkatan Perangkat Desa (lembar nama yang diangkat dan lembar tanda tangan bupati/sekda yang mengangkat) / Kartu Pegawai (Karpeg) jika PNS;
  3. Surat Kuasa dari pemohon (sekdes/sekda) kepada perangkat desa (bukan rekanan/relawan) untuk melakukan pendaftaran dan pengelolaan domain;
  4. SK Pengangkatan Kepala Desa yang ditandatangani bupati/walikota atau Perda pembentukan desa (Scan hanya dibagian cover depan dan bagian lampiran yang terdapat nama kepala desa dan tanda tangan Bupati )Buka email pemohon domain yang masih aktif, kemudian 
  • Kirim seluruh dokumen persyaratan ke alamat email helpdeskdomain@mail.kominfo.go.id untuk mendapatkan authcode. Kode Authentifikasi akan dikirimkan ke email pemohon maksimal 4 hari jam kerja.
  • Cek email PNSMail untuk memastikan kode Authentifikasi telah di dapatkan.
III. Membuat akun di domain.go.id (jika belum mempunyai) baca disini

1 comments :

ecerin.com mengatakan...

Update Harga kemasan plastik standing pouch berbagai ukuran terbaru