Minggu, 05 Februari 2017

Terbentuk Kepengurusan Lembaga Adat Desa Kemlagi

Musyawarah Pembentukan Pengurus Lembaga Adat
www.kemlagi.desa.id - Bertempat di Balai Desa Kemlagi telah diadakan musyawarah desa dalam rangka pembentukan Pengurus Lembaga Adat Desa Kemlagi untuk masa bhakti 2017 s.d 2022.

Pembentukan pengurus lembaga ini dengan memperhatikan surat dari Dewan Pelestari Adat dan Kebudayaan Majapahit yang diketahui oleh Bupati Mojokerto H. Mustofa Kamal Pasha, SE.

Tujuan utama pembentukan lembaga adat ini adalah untuk membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat desa, serta menggerakkan, prakarsa, partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa;
  4. Permendesa, PDT dan Transmigrasi No.1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Desa;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 13 Tahun 2006 Lembaga Kemasyarakatan di Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa; dan 
  6. Peraturan Desa Kemlagi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Hasil musyawarah telah menyepakati bahwa susunan Lembaga Adat Desa Kemlagi adalah:
  1. Suharto sebagai Ketua;
  2. Sumaryono, SH sebagai Wakil Ketua;
  3. Woni sebagai Sekretaris;
  4. Agus Priyanto sebagai Bendahara; dan
  5. Anggota terdiri dari seluruh Ketua RT dan Ketua RW se Desa Kemlagi
Dilaporkan oleh Tim Informasi Desa Kemlagi

0 comments :